Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juni 17, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

PP PMKRI: Hentikan Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Adat Marafenfen Kepulauan Aru, Maluku

by Redaksi
11/12/2021
in Berita
119
SHARES
853
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Pada 17 November 2021 perjuangan Masyarakat Adat Marafenfen untuk mendapatkan kembali wilayah adatnya yang diambil alih oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berakhir mengecewakan bagi Masyarakat Adat Marafenfen

Oleh Pengadilan Negeri Dobo, Kepulauan Aru, memutuskan kepemilikan wilayah adat yang kini dikuasai oleh TNI AL adalah sah secara hukum.

Diketahui, perebutan wilayah adat Marafenfen ini bermula ketika TNI ingin membangun fasilitas militer karena dianggap letak daerah tersebut sangat strategis. Keinginan itu semakin diperkuat ketika Gubernur Maluku menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku dengan Nomor 591.1/SK/50/92 bertanggal 22 Januari 1992. Hal inilah yang menjadi dasar pembuatan sertifikat atas lahan yang dikuasai oleh TNI AL.

Sampai saat ini Masyarakat Adat Marafenfen masih berjuang untuk mempertahankan wilayah adatnya seluas 689 Hektare. Berbagai upaya telah dan akan mereka tempuh untuk mengembalikan hutan adat mereka, termasuk upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Dobo yang dianggap merugikan masyarakat adat.

Menanggapi kejadian tersebut, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) meminta kepada pemerintah Provinsi Maluku untuk segera menghentikan perampasan ruang hidup terhadap Masyarakat Adat Marafenfen dengan menerbitkan aturan baru tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Marafenfen, Kepulauan Aru.

Hal itu diungkapkan Alboin Samosir selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI dalam rilis pers yang diterima redaksi, Sabtu (11/12/2021).

Alboin Samosir mengatakan, praktik perampasan wilayah adat berkedok legalitas atau sertifikat sungguh merupakan upaya sistematis yang dilakukan oleh pemerintah untuk merebut wilayah adat. Dan saat ini, katanya, hal tersebut dialami oleh Masyarakat Adat Marafenfen.

“Padahal, apabila berkaca dari sejarah dan budaya Masyarakat Adat Marafenfen secara eksistensi mereka sudah jauh lebih dulu ada, kemudian pola masyarakat adat yang masih mempertahankan wilayah adat lewat eksistensinya, adanya hukum adat yang masih hidup, serta peninggalan sejarah kebudayaan baik benda ataupun non benda, harusnya sudah bisa menjelaskan mengapa negara perlu melindungi mereka,” ungkapnya.

“Maka, meminta adanya bukti kepemilikan lahan lewat sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sungguh sebuah proses yang tidak adil dan berimbang. Apalagi diketahui dalam proses memperoleh tanah adat ini dipenuhi dengan cara memanifulasi hasil musyawarah yangmana acara musyawarah tersebut ditandatangani oleh orang-orang yang fiktif dan tidak cakap secara hukum,” lanjutnya.

Ia menambahkan, keberadaan masyarakat adat secara gamblang diakui oleh konsitusi dan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Hal ini dinyatakan di Pasal 18B ayat (2), Pasal 3 UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. “Di mana bila ditarik benang merahnya mengatakan negara mengakui dan melindungi keberadaan dari masyarakat adat yang ada di Indonesia,“ tukasnya.

Oleh sebab itu, ia mendesak, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat terutama di Pasal 5 dan Pasal 6 maka, kepala daerah yang bersangkutan, dalam hal ini Bupati Kepulauan Aru agar segera melakukan penetapan dan pengakuan Masyarakat Adat Marefenfen.

“Maraknya penggusuran ruang hidup terhadap masyarakat adat di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya dikarenakan belum adanya regulasi yang secara utuh mampu mengakomodir pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat. Undang-undang dan aturan sektoral saat ini masih cenderung tumpang tindih dan berbelit-belit. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat,” pungkasnya mengakhiri.(*)

Tags: #konflikagraria#masyarakatadat#tanah#tni
Share48SendShare

Related Posts

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025

PIRAMIDA.ID — Dalam momentum peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh setiap tanggal 1 Juni, tokoh muda nasional Fawer Sihite mengajak seluruh...

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025

PIRAMIDA.ID — Kongres Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) telah menetapkan Prima Surbakti sebagai Ketua Umum dan Jessica Worouw sebagai Sekretaris Umum...

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025

PIRAMIDA.ID -  Sekitar 150 mahasiswa asal Kota Pematangsiantar yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran...

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi? Oleh: Edger Josua Silalahi - DPP BARAK...

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025

PIRAMIDA.ID — Ketua Front Justice (FJ), Cavin Tampubolon, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi. Dalam pernyataannya, Cavin...

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025

PIRAMIDA.ID - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandar Lampung menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap sejumlah tindakan aparat kepolisian di Provinsi...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025
Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025

Populer

Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Ekologi

Mengenal Prof. Mr. St. Munadjat Danusaputro, Guru Besar Hukum Lingkungan Hidup

22/06/2020
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba