Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, Februari 1, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

PP PMKRI: Hentikan Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Adat Marafenfen Kepulauan Aru, Maluku

by Redaksi
11/12/2021
in Berita
119
SHARES
853
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Pada 17 November 2021 perjuangan Masyarakat Adat Marafenfen untuk mendapatkan kembali wilayah adatnya yang diambil alih oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berakhir mengecewakan bagi Masyarakat Adat Marafenfen

Oleh Pengadilan Negeri Dobo, Kepulauan Aru, memutuskan kepemilikan wilayah adat yang kini dikuasai oleh TNI AL adalah sah secara hukum.

Diketahui, perebutan wilayah adat Marafenfen ini bermula ketika TNI ingin membangun fasilitas militer karena dianggap letak daerah tersebut sangat strategis. Keinginan itu semakin diperkuat ketika Gubernur Maluku menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku dengan Nomor 591.1/SK/50/92 bertanggal 22 Januari 1992. Hal inilah yang menjadi dasar pembuatan sertifikat atas lahan yang dikuasai oleh TNI AL.

Sampai saat ini Masyarakat Adat Marafenfen masih berjuang untuk mempertahankan wilayah adatnya seluas 689 Hektare. Berbagai upaya telah dan akan mereka tempuh untuk mengembalikan hutan adat mereka, termasuk upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Dobo yang dianggap merugikan masyarakat adat.

Menanggapi kejadian tersebut, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) meminta kepada pemerintah Provinsi Maluku untuk segera menghentikan perampasan ruang hidup terhadap Masyarakat Adat Marafenfen dengan menerbitkan aturan baru tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Marafenfen, Kepulauan Aru.

Hal itu diungkapkan Alboin Samosir selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI dalam rilis pers yang diterima redaksi, Sabtu (11/12/2021).

Alboin Samosir mengatakan, praktik perampasan wilayah adat berkedok legalitas atau sertifikat sungguh merupakan upaya sistematis yang dilakukan oleh pemerintah untuk merebut wilayah adat. Dan saat ini, katanya, hal tersebut dialami oleh Masyarakat Adat Marafenfen.

“Padahal, apabila berkaca dari sejarah dan budaya Masyarakat Adat Marafenfen secara eksistensi mereka sudah jauh lebih dulu ada, kemudian pola masyarakat adat yang masih mempertahankan wilayah adat lewat eksistensinya, adanya hukum adat yang masih hidup, serta peninggalan sejarah kebudayaan baik benda ataupun non benda, harusnya sudah bisa menjelaskan mengapa negara perlu melindungi mereka,” ungkapnya.

“Maka, meminta adanya bukti kepemilikan lahan lewat sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sungguh sebuah proses yang tidak adil dan berimbang. Apalagi diketahui dalam proses memperoleh tanah adat ini dipenuhi dengan cara memanifulasi hasil musyawarah yangmana acara musyawarah tersebut ditandatangani oleh orang-orang yang fiktif dan tidak cakap secara hukum,” lanjutnya.

Ia menambahkan, keberadaan masyarakat adat secara gamblang diakui oleh konsitusi dan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Hal ini dinyatakan di Pasal 18B ayat (2), Pasal 3 UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. “Di mana bila ditarik benang merahnya mengatakan negara mengakui dan melindungi keberadaan dari masyarakat adat yang ada di Indonesia,“ tukasnya.

Oleh sebab itu, ia mendesak, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat terutama di Pasal 5 dan Pasal 6 maka, kepala daerah yang bersangkutan, dalam hal ini Bupati Kepulauan Aru agar segera melakukan penetapan dan pengakuan Masyarakat Adat Marefenfen.

“Maraknya penggusuran ruang hidup terhadap masyarakat adat di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya dikarenakan belum adanya regulasi yang secara utuh mampu mengakomodir pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat. Undang-undang dan aturan sektoral saat ini masih cenderung tumpang tindih dan berbelit-belit. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat,” pungkasnya mengakhiri.(*)

Tags: #konflikagraria#masyarakatadat#tanah#tni
Share48SendShare

Related Posts

Rakernas METI, Aktor, dan Proyek: Narasi Bersih yang Tak Pernah Bersih-Bersih

31/01/2026

PIRAMIDA.ID | Bandung, 31 Januari 2026 — Di tengah Rakernas Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Gerakan Pemuda Energi menggelar aksi...

Gatot Tuding Kapolri “Pembangkang”, Komrad: Ini Bukan Kritik Ini Provokasi!

30/01/2026

PIRAMIDA.ID | JAKARTA — Pernyataan Gatot Nurmantyo yang menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo “pembangkang” dan “kurang ajar” menuai respons...

KOMRAD PANCASILA DKI Jakarta Apresiasi Sikap Ksatria POLDA METRO JAYA dalam Kasus Penjual Es Jadul

30/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Jumat, 30/01/2026 KOMRAD PANCASILA DKI Jakarta menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Metro Jaya atas sikap ksatria,...

ILAJ Desak Polda Riau Segera Menetapkan Tersangka dan Menangkap Pelaku Pembunuhan di Keritang, Indragiri Hilir

28/01/2026

PIRAMIDA.ID -Institute Law and Justice (ILAJ) menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Keritang,...

IJLS: PT TPL Disebut Ditutup, Namun Masyarakat Adat Masih Menyaksikan Dugaan Aktivitas Operasional di Lapangan

22/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta, 21 Januari 2026- Institute for Justice, Law and Society (IJLS) menyatakan keprihatinan serius atas ketidakjelasan status hukum...

Langkah Humanis Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Kasus “Ijazah Palsu” Diselesaikan Lewat Restorative Justice

19/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mendapat apresiasi...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Rakernas METI, Aktor, dan Proyek: Narasi Bersih yang Tak Pernah Bersih-Bersih

31/01/2026
Berita

Gatot Tuding Kapolri “Pembangkang”, Komrad: Ini Bukan Kritik Ini Provokasi!

30/01/2026
Berita

KOMRAD PANCASILA DKI Jakarta Apresiasi Sikap Ksatria POLDA METRO JAYA dalam Kasus Penjual Es Jadul

30/01/2026
Berita

ILAJ Desak Polda Riau Segera Menetapkan Tersangka dan Menangkap Pelaku Pembunuhan di Keritang, Indragiri Hilir

28/01/2026
Sorot Publik

Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai “Mundur”: Komite Reformasi Diingatkan Jangan Langgar Mandat UU

27/01/2026
Berita

IJLS: PT TPL Disebut Ditutup, Namun Masyarakat Adat Masih Menyaksikan Dugaan Aktivitas Operasional di Lapangan

22/01/2026

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber