Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, Juli 19, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

PP PMKRI: Hentikan Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Adat Marafenfen Kepulauan Aru, Maluku

byRedaksi
11/12/2021
inBerita
119
SHARES
853
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Pada 17 November 2021 perjuangan Masyarakat Adat Marafenfen untuk mendapatkan kembali wilayah adatnya yang diambil alih oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berakhir mengecewakan bagi Masyarakat Adat Marafenfen

Oleh Pengadilan Negeri Dobo, Kepulauan Aru, memutuskan kepemilikan wilayah adat yang kini dikuasai oleh TNI AL adalah sah secara hukum.

Diketahui, perebutan wilayah adat Marafenfen ini bermula ketika TNI ingin membangun fasilitas militer karena dianggap letak daerah tersebut sangat strategis. Keinginan itu semakin diperkuat ketika Gubernur Maluku menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku dengan Nomor 591.1/SK/50/92 bertanggal 22 Januari 1992. Hal inilah yang menjadi dasar pembuatan sertifikat atas lahan yang dikuasai oleh TNI AL.

Sampai saat ini Masyarakat Adat Marafenfen masih berjuang untuk mempertahankan wilayah adatnya seluas 689 Hektare. Berbagai upaya telah dan akan mereka tempuh untuk mengembalikan hutan adat mereka, termasuk upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Dobo yang dianggap merugikan masyarakat adat.

Menanggapi kejadian tersebut, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) meminta kepada pemerintah Provinsi Maluku untuk segera menghentikan perampasan ruang hidup terhadap Masyarakat Adat Marafenfen dengan menerbitkan aturan baru tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Marafenfen, Kepulauan Aru.

Hal itu diungkapkan Alboin Samosir selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI dalam rilis pers yang diterima redaksi, Sabtu (11/12/2021).

Alboin Samosir mengatakan, praktik perampasan wilayah adat berkedok legalitas atau sertifikat sungguh merupakan upaya sistematis yang dilakukan oleh pemerintah untuk merebut wilayah adat. Dan saat ini, katanya, hal tersebut dialami oleh Masyarakat Adat Marafenfen.

“Padahal, apabila berkaca dari sejarah dan budaya Masyarakat Adat Marafenfen secara eksistensi mereka sudah jauh lebih dulu ada, kemudian pola masyarakat adat yang masih mempertahankan wilayah adat lewat eksistensinya, adanya hukum adat yang masih hidup, serta peninggalan sejarah kebudayaan baik benda ataupun non benda, harusnya sudah bisa menjelaskan mengapa negara perlu melindungi mereka,” ungkapnya.

“Maka, meminta adanya bukti kepemilikan lahan lewat sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sungguh sebuah proses yang tidak adil dan berimbang. Apalagi diketahui dalam proses memperoleh tanah adat ini dipenuhi dengan cara memanifulasi hasil musyawarah yangmana acara musyawarah tersebut ditandatangani oleh orang-orang yang fiktif dan tidak cakap secara hukum,” lanjutnya.

Ia menambahkan, keberadaan masyarakat adat secara gamblang diakui oleh konsitusi dan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Hal ini dinyatakan di Pasal 18B ayat (2), Pasal 3 UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. “Di mana bila ditarik benang merahnya mengatakan negara mengakui dan melindungi keberadaan dari masyarakat adat yang ada di Indonesia,“ tukasnya.

Oleh sebab itu, ia mendesak, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat terutama di Pasal 5 dan Pasal 6 maka, kepala daerah yang bersangkutan, dalam hal ini Bupati Kepulauan Aru agar segera melakukan penetapan dan pengakuan Masyarakat Adat Marefenfen.

“Maraknya penggusuran ruang hidup terhadap masyarakat adat di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya dikarenakan belum adanya regulasi yang secara utuh mampu mengakomodir pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat. Undang-undang dan aturan sektoral saat ini masih cenderung tumpang tindih dan berbelit-belit. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat,” pungkasnya mengakhiri.(*)

Tags:#konflikagraria#masyarakatadat#tanah#tni
Share48SendShare

Related Posts

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026

PIRAMIDA.ID-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar–Simalungun Santo Fransiskus dari Assisi menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD...

Ketua ILAJ: Seluruh Jajaran Satgas PKH Layak Dianugerahi Bintang Mahaputera atas Jasa Luar Biasa Memulihkan Keuangan dan Aset Negara

19/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS., menyatakan bahwa seluruh jajaran Satuan...

Ketua ILAJ Apresiasi Kepemimpinan Satgas PKH: Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Febrie Adriansyah Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp402,4 Triliun

18/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja...

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Umum Relawan Jaringan Muda Pendukung Prabowo (Relawan JAGO), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, yang juga...

Bupati Simalungun Terima Audensi Pimpinan BWI

17/07/2026

PIRAMIDA.ID-Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih menerima audiensi pimpinan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Simalungun, bertempat di rumah dinas...

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026

PIRAMIDA.ID – Institute Law and Justice (ILAJ) secara resmi menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berisi permohonan agar...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Seluruh Jajaran Satgas PKH Layak Dianugerahi Bintang Mahaputera atas Jasa Luar Biasa Memulihkan Keuangan dan Aset Negara

19/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Apresiasi Kepemimpinan Satgas PKH: Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Febrie Adriansyah Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp402,4 Triliun

18/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Bupati Simalungun Terima Audensi Pimpinan BWI

17/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026

Populer

Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
Berita

Tak Mau Bahas LKPD, Aktivis ingatkan Anggota DPRD bisa dilaporkan

15/07/2026
Berita

Hari Pertama Sekolah, TK ABA Serbalawan Dipadati Emak-emak

13/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Sebut Kita Harus Jujur Febrie dan ST Burhanuddin Paling Berani Lawan Koruptor dan Mafia, Dalam 4 Tahun Kejaksaan Agung Ungkap Kasus Korupsi Ribuan Triliun

12/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Usai Pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung, Ketua ILAJ: Stop Mendegradasi Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan, Percayakan Sepenuhnya Proses Hukum

13/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber