Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Desember 10, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

PP PMKRI: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat

by Redaksi
02/03/2021
in Berita
98
SHARES
703
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Tiga pejuang adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq Kecamatan Kutai Timur, Kalimantan Timur telah ditangkap aparat polisi pada Sabtu (27/02/2021) pukul 18:28 WITA. Mereka adalah Daud Luwing (Kepala Adat), Benediktus Beng Lui (Sekertaris Adat), dan Elisason (Dewan Adat Daerah Kaltim).

Mereka dijemput paksa belasan mobil aparat, yang bersenjata lengkap di perjalanan pulang usai melakukan pendataan aset-aset di wilayah adat Dayak Modang Long Wai, Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Penangkapan yang dilakukan terhadap 3 pejuang adat tersebut, patut diduga akibat gencarnya penolakan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq terhadap rencana dan aktivitas PT. Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA).

Penolakan tersebut dilakukan dengan aksi damai, ini dengan cara pemortalan jalan yang dilakukan di KM 16 Desa Long Bentuq sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Dayak Modang Long Wai atas perjuangan mereka selama 13 tahun dan tidak mendapatkan tanggapan baik dari perusahaan terkait tuntutan masyarakat adat atas hak ulayat mereka yang telah digusur dan ditanami Sawit seluas lebih kurang 4.000 Ha tanpa persetujuan masyarakat Adat Dayak Modang Long Waidi Long Bentuq.

Masyarakat melakukan pemortalan jalan sambil membentang spanduk tertuliskan “Kembalikan tanah adat kami”, “Stop rampas hak masyarakat adat” dan berbagai seruan lainnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menyesalkan kejadian tersebut. Penangkapan tersebut sarat dengan kriminalisasi karena tidak ada unsur pembuktian kesalahan para tokoh adat tersebut.

Alboin Samosir, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI mengatakan, “Kejadian ini mengingatkan kita kepada Efendi Buhing yang juga ditangkap oleh aparat polisi dengan dalih yang tidak jelas. Kejadian ini menjadi bukti betapa minimnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.”

Ia menambahkan, kejadian ini semakin mempertegas betapa masyarakat adat masih saja dianggap sebagai batu sandungan dalam pembangunan. Upaya-upaya untuk meredam perlawanan masyarakat adat dengan cara mengkriminalisasi bahkan cenderung represif merupakan pengingkaran terhadap eksistensi masyarakat adat yang pada dasarnya dijamin dan dlindungi konstitusi.

“Berkaca dari proses penangkapan ketiga tokoh masyarakat adat Dayak Modang Long Wai berpotensi melanggar asas proporsionalitas yang diatur dalam Peraturan Kapolri 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” terangnya.

“Pun penetapan tersangka terhadap ketiga tokoh adat tersebut tidak memiliki dalih yang kuat sebab aksi damai yang mereka lakukan merupakan aksi yang konstitusional, di mana setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” lanjutnya.

Oleh karena itu, ia mendesak atas nama hati nurani dan kemanusian agar pihak kepolisian segera membebaskan ketiga tokoh adat tersebut agar kiranya tidak menjadi preseden buruk terhadap kinerja kepolisian.

Alboin juga menambahkan, di beberapa daerah keberadaan masyarakat adat masih beririsan dengan lahan konsesi milik perusahaan baik itu swasta maupun negeri, maka, apabila tidak ada sikap yang jelas dan tegas dari pemerintah bukan tidak mungkin akan terjadi kasus yang serupa.

“Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah, yakni segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, karena melalui RUU ini lah proses pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dapat berjalan dengan baik. RUU ini sekaligus menegasikan aturan-aturan sektoral terkait masyarakat adat yang selama ini masih tumpang tindih,” tutupnya.(*)

Tags: #kalimantan#kriminalisasi#masyarakatadat#pmkri
Share39SendShare

Related Posts

Dukung Endipat Anggota DPR-RI, Mayshine sebut Rakyat jangan antipati dengan pemerintah

09/12/2025

PIRAMIDA.ID-Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Dapil Kepulauan Riau, Endipat Wijaya, mendapat sorotan publik dari berbagai kelompok masyarakat setelah pernyataannya...

Front Justice – Menuju Hari Hak Asasi Manusia Internasional : POLRI Masih Bersama Rakyat !

09/12/2025

PIRAMIDA | Jakarta - Menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional 10 Desember 2025, Cavin Fernando Tampubolon, selaku Koordinator Front...

KNPI Simalungun dan SAPMA PP Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Korban Banjir di Sumatera Utara

08/12/2025

PIRAMIDA.ID- Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Simalungun Periode 2024–2027 bersama Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda...

2nd Anniversary ANVAX Indonesia – “One Way Two-Gether!” : Dari Komunitas untuk Indonesia Tuai Apresiasi

07/12/2025

PIRAMIDA.ID | BOGOR - Komunitas ANVAX Indonesia sukses menggelar Perayaan Anniversary ke-2 pada Minggu, 7 Desember 2025 di Sentul International...

DIRGAHAYU POLDA METRO JAYA KE-76 Apresiasi 100 Hari Kepemimpinan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri dan Wakapolda Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono

06/12/2025

PIRAMIDAN.ID | Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini memperingati HUT Polda Metro Jaya ke-76, sebuah momentum penting untuk...

Fawer Sihite Pimpin PTMSI Simalungun: Terimakasih Kepada Bapak Nanda Berdikari Ketum PTMSI Sumut

06/12/2025

PIRAMIDA.ID – Musyawarah Kabupaten (MUSKAB) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Simalungun resmi digelar pada Sabtu, 6 Desember 2025 di...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Dukung Endipat Anggota DPR-RI, Mayshine sebut Rakyat jangan antipati dengan pemerintah

09/12/2025
Berita

Front Justice – Menuju Hari Hak Asasi Manusia Internasional : POLRI Masih Bersama Rakyat !

09/12/2025
Berita

KNPI Simalungun dan SAPMA PP Simalungun Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Korban Banjir di Sumatera Utara

08/12/2025
Berita

2nd Anniversary ANVAX Indonesia – “One Way Two-Gether!” : Dari Komunitas untuk Indonesia Tuai Apresiasi

07/12/2025
Berita

DIRGAHAYU POLDA METRO JAYA KE-76 Apresiasi 100 Hari Kepemimpinan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri dan Wakapolda Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono

06/12/2025
Berita

Fawer Sihite Pimpin PTMSI Simalungun: Terimakasih Kepada Bapak Nanda Berdikari Ketum PTMSI Sumut

06/12/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx