Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, September 29, 2023
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

PP PMKRI: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat

by Redaksi
02/03/2021
in Berita
98
SHARES
703
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Tiga pejuang adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq Kecamatan Kutai Timur, Kalimantan Timur telah ditangkap aparat polisi pada Sabtu (27/02/2021) pukul 18:28 WITA. Mereka adalah Daud Luwing (Kepala Adat), Benediktus Beng Lui (Sekertaris Adat), dan Elisason (Dewan Adat Daerah Kaltim).

Mereka dijemput paksa belasan mobil aparat, yang bersenjata lengkap di perjalanan pulang usai melakukan pendataan aset-aset di wilayah adat Dayak Modang Long Wai, Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Penangkapan yang dilakukan terhadap 3 pejuang adat tersebut, patut diduga akibat gencarnya penolakan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq terhadap rencana dan aktivitas PT. Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA).

Penolakan tersebut dilakukan dengan aksi damai, ini dengan cara pemortalan jalan yang dilakukan di KM 16 Desa Long Bentuq sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Dayak Modang Long Wai atas perjuangan mereka selama 13 tahun dan tidak mendapatkan tanggapan baik dari perusahaan terkait tuntutan masyarakat adat atas hak ulayat mereka yang telah digusur dan ditanami Sawit seluas lebih kurang 4.000 Ha tanpa persetujuan masyarakat Adat Dayak Modang Long Waidi Long Bentuq.

Masyarakat melakukan pemortalan jalan sambil membentang spanduk tertuliskan “Kembalikan tanah adat kami”, “Stop rampas hak masyarakat adat” dan berbagai seruan lainnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menyesalkan kejadian tersebut. Penangkapan tersebut sarat dengan kriminalisasi karena tidak ada unsur pembuktian kesalahan para tokoh adat tersebut.

Alboin Samosir, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI mengatakan, “Kejadian ini mengingatkan kita kepada Efendi Buhing yang juga ditangkap oleh aparat polisi dengan dalih yang tidak jelas. Kejadian ini menjadi bukti betapa minimnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.”

Ia menambahkan, kejadian ini semakin mempertegas betapa masyarakat adat masih saja dianggap sebagai batu sandungan dalam pembangunan. Upaya-upaya untuk meredam perlawanan masyarakat adat dengan cara mengkriminalisasi bahkan cenderung represif merupakan pengingkaran terhadap eksistensi masyarakat adat yang pada dasarnya dijamin dan dlindungi konstitusi.

“Berkaca dari proses penangkapan ketiga tokoh masyarakat adat Dayak Modang Long Wai berpotensi melanggar asas proporsionalitas yang diatur dalam Peraturan Kapolri 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” terangnya.

“Pun penetapan tersangka terhadap ketiga tokoh adat tersebut tidak memiliki dalih yang kuat sebab aksi damai yang mereka lakukan merupakan aksi yang konstitusional, di mana setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” lanjutnya.

Oleh karena itu, ia mendesak atas nama hati nurani dan kemanusian agar pihak kepolisian segera membebaskan ketiga tokoh adat tersebut agar kiranya tidak menjadi preseden buruk terhadap kinerja kepolisian.

Alboin juga menambahkan, di beberapa daerah keberadaan masyarakat adat masih beririsan dengan lahan konsesi milik perusahaan baik itu swasta maupun negeri, maka, apabila tidak ada sikap yang jelas dan tegas dari pemerintah bukan tidak mungkin akan terjadi kasus yang serupa.

“Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah, yakni segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, karena melalui RUU ini lah proses pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dapat berjalan dengan baik. RUU ini sekaligus menegasikan aturan-aturan sektoral terkait masyarakat adat yang selama ini masih tumpang tindih,” tutupnya.(*)

Tags: #kalimantan#kriminalisasi#masyarakatadat#pmkri
Share39SendShare

Related Posts

Dilantik Sebagai Sestama Lemhannas, Ketua ILAJ: Kita Yakin Irjen Panca Akan Torehkan Prestasi

09/09/2023

PIRAMIDA.ID-Institute Law And Justice (ILAJ) dengan bangga mengucapkan selamat kepada Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak atas pelantikannya sebagai Sekretaris...

Dispora Simalungun Tak Penuhi Janji Penghargaan Kepada Para Pelatih

07/09/2023

PIRAMIDA.ID- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Simalungun menjanjikan bahwa setiap atlet yang berprestasi akan diberikan bonus, begitu juga bagi kepada...

Di Nilai Berhasil Selama Wagubsu, Fawer Sihite: Ribuan Pemuda Siap Menangkan Ijeck Menjadi Gubernur

04/09/2023

PIRAMIDA.ID - Fawer Sihite Sebagai pemuda Sumatera Utara yang juga aktif sebagai Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Mengucapkan Terimakasih...

Filda C. Yusgiantoro Raih Nilai Akademik Terbaik Pada PPRA LXV Tahun 2023 Lemhannas RI

30/08/2023

PIRAMIDA.ID - Filda C. Yusgiantoro, S.T., M.B.M., M.B.A., Ph.D. menerima penghargaan sebagai lulusan dengan nilai akademik terbaik unsur ASN dan...

Tidak Mampu Tangkap Bandar Narkoba UH, Ketua ILAJ Minta Mabes Polri Evaluasi Kapolres Siantar

28/08/2023

PIRAMIDA.ID- Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) meminta Mabes Polri evaluasi kinerja Kapolres Kota Pematangsiantar terkait pemberantasan narkoba di Kota...

Rekam Jejak Unggul: Ketua ILAJ Fawer Sihite Mengusulkan Irjen Pol Panca Simanjuntak sebagai Kepala BNN RI

25/08/2023

PIRAMIDA.ID - Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, mengemukakan usulan yang kuat kepada Presiden Republik Indonesia agar Irjen...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Dilantik Sebagai Sestama Lemhannas, Ketua ILAJ: Kita Yakin Irjen Panca Akan Torehkan Prestasi

09/09/2023
Berita

Dispora Simalungun Tak Penuhi Janji Penghargaan Kepada Para Pelatih

07/09/2023
Berita

Di Nilai Berhasil Selama Wagubsu, Fawer Sihite: Ribuan Pemuda Siap Menangkan Ijeck Menjadi Gubernur

04/09/2023
Berita

Filda C. Yusgiantoro Raih Nilai Akademik Terbaik Pada PPRA LXV Tahun 2023 Lemhannas RI

30/08/2023
Berita

Tidak Mampu Tangkap Bandar Narkoba UH, Ketua ILAJ Minta Mabes Polri Evaluasi Kapolres Siantar

28/08/2023
Berita

Rekam Jejak Unggul: Ketua ILAJ Fawer Sihite Mengusulkan Irjen Pol Panca Simanjuntak sebagai Kepala BNN RI

25/08/2023




Populer

Berita

SaLing Adukan Oknum Dugaan Pungli Penyelenggaraan Sertifikasi Ratusan Guru Simalungun

25/11/2021
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Berita

Kritik Sastra: Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Pendekatan

14/11/2022
Dialektika

Kesehatan Mental & Jiwa dalam Perspektif Sosiologi & Hukum

05/07/2022
Dialektika

Masyarakat Adat di Sekitar Danau Toba

24/01/2021
Edukasi

Kesenjangan Hukum di Indonesia menurut Perspektif Sosiologi

17/10/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2023 Piramida ID

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba Wisata

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2023 Piramida ID

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba Wisata