Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, November 24, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

PP PMKRI Kecam Tindakan Represif Aparat terhadap Mahasiswa di Tangerang

by Redaksi
14/10/2021
in Berita
101
SHARES
723
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Tindakan represif dalam mengamankan demonstran kembali terjadi. Kali ini terjadi Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021). Aksi demontrasi ini dilakukan oleh mahasiswa Himata Banten dalam rangka memperinngati hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Tangerang yang ke-389.

Dalam video yang tersebar luas di linimasa tampak seorang polisi melakukan bantingan terhadap mahasiswa hingga membuat mahasiswa tersebut terkapar. Selain itu, tampak juga beberapa polisi melakukan tindakan represif terhadap beberapa mahasiswa.

Menanggapi kejadian ini, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh polisi sebab tidak mencerminkan tindakan polisi sebagai pengayom masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Alboin Samosir selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) Pengurus Pusat PMKRI, Kamis (14/10/2021).

Alboin Samosir, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PP PMKRI/istimewa

“Kami menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat ini, karena itu bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaran, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Menyampaikan Pendapat di Muka umum,” katanya.

“Pihak kepolisian harusnya menghormati kebebasan tiap-tiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum, sesuai dengan semangat di Pasal 28 UUD NRI 1945 dan Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ucapnya.

Alboin juga menyampaikan, terjadinya tindakan berulang (represif) karena tidak adanya sanksi yang tegas diberikan oleh pihak kepolisian kepada oknum yang bersangkutan. Permintaan maaf tidak serta menghapuskan tindakan brutal ini. Karena itu, Alboin menegaskan, perlu ada pertanggung jawaban secara pidana dan kode etik kepolisian.

“Selain memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasaan terhadap mahasiswa, institusi kepolisian juga harus bertanggung jawab terhadap para korban baik secara fisik maupun psikis,” katanya.

“Perlu ada evaluasi yang menyeluruh terhadap seluruh stakeholder yang terlibat tanpa terkecuali Kapolda Banten dan menguatkan kembali semangat Presisi yang selama ini dicanangkan oleh Kapolri yang kiranya tidak hanya isapan jempol belaka,” harapnya mengakhiri.(*)

Share40SendShare

Related Posts

Fun Run Simalungun Di Buka Bupati, DPRD Sumut Apresiasi Kreatif Pemuda Simalungun

23/11/2025

PIRAMIDA.ID — Bupati Simalungun secara resmi membuka Fun Run Simalungun Tahun 2025 yang digelar pada Minggu, 23 November 2025 mulai...

GMKI Dukung Persembahan Natal Nasional 2025 Untuk Kemanusiaan Palestina

22/11/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta - Perayaan Hari Natal Nasional 2025 akan berlangsung Stadion Tenis Indoor pada 5 Januari 2026. Natal nasional...

Jefri Gultom Apresiasi Seruan Kemanusiaan Maruarar Sirait: “Sejalan dengan Presiden Prabowo dan Momentum Perayaan Harus Menjadi Ruang Solidaritas untuk Palestina”

21/11/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Tokoh Nasional Kristen, Jefri Gultom, menyampaikan apresiasi atas pernyataan Maruarar Sirait yang mengajak masyarakat memaknai momentum...

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

12/11/2025

PIRAMIDA.ID - Pemerintah resmi menetapkan Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, sebagai Pahlawan Nasional pada 10 November 2025. Keputusan ini memantik...

Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk, Rumah Milenial Indonesia DKI Jakarta Apresiasi Polda Metro Jaya

10/11/2025

PIRAMIDA.ID - Senin, 10 November 2025, Rumah Milenial Indonesia DKI Jakarta memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka...

KOMRAD PANCASILA APRESIASI LANGKAH TEGAS POLDA METRO JAYA AKHIRI KEGADUHAN PUBLIK TERKAIT ISU IJAZAH PALSU JOKOWI

08/11/2025

PIRAMIDA.ID - Jakarta | Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Polda Metro Jaya di bawah...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Fun Run Simalungun Di Buka Bupati, DPRD Sumut Apresiasi Kreatif Pemuda Simalungun

23/11/2025
Berita

GMKI Dukung Persembahan Natal Nasional 2025 Untuk Kemanusiaan Palestina

22/11/2025
Berita

Jefri Gultom Apresiasi Seruan Kemanusiaan Maruarar Sirait: “Sejalan dengan Presiden Prabowo dan Momentum Perayaan Harus Menjadi Ruang Solidaritas untuk Palestina”

21/11/2025
Edukasi

Budaya Adat di Lingkungan Masyarakat Era Modern saat ini

15/11/2025
Berita

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

12/11/2025
Berita

Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk, Rumah Milenial Indonesia DKI Jakarta Apresiasi Polda Metro Jaya

10/11/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx