Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

by Piramida.id
09/05/2025
in Berita
102
SHARES
725
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

Oleh: Edger Josua Silalahi – DPP BARAK 106 (Barisan Rakyat Satu Juni)

Jakarta, Mei 2025 – Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025. Di atas kertas, Satgas ini tampak sebagai upaya strategis untuk mengatasi masalah penguasaan ilegal kawasan hutan oleh korporasi besar dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, jika ditelisik lebih dalam dengan pendekatan multi-analitik, Satgas ini menyimpan berbagai ironi dan paradoks yang patut dikritisi secara tajam.

Satgas PKH terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan kementerian teknis. Dikomandoi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Satgas ini telah menyegel lahan milik beberapa perusahaan sawit dan mengklaim telah menguasai kembali kurang lebih 1 juta hektar kawasan hutan sejak Januari 2025. Tetapi, benarkah ini tentang hutan dan keadilan ekologis, atau tentang kontrol terpusat terhadap tanah dengan baju hukum dan kekuasaan?

Perpres ini lahir dari ketidakpuasan atas efektivitas PP No. 24 Tahun 2021. Tapi, alih-alih memperkuat mekanisme hukum berbasis komunitas dan kehutanan sosial, negara memilih jalur pintas: militerisasi kebijakan lingkungan. Satgas PKH menjadi alat represi legal, di mana niat penertiban justru berpotensi menambah konflik agraria, khususnya terhadap masyarakat adat yang tidak memiliki sertifikat legal, tetapi sudah tinggal di sana sejak generasi terdahulu.

Motif ekonominya pun cukup gamblang: denda administratif yang diambil dari korporasi tak berizin, yang kemudian menjadi sumber penerimaan negara. Apakah negara sedang memperjualbelikan hutan dengan membiarkan kerusakan terjadi dulu, baru kemudian menagih denda?

Struktur Satgas memang kuat, berisi aparat penegak hukum dan militer, dengan dukungan penuh dari Presiden. Namun, kekuatan ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, bisa menertibkan korporasi besar; di sisi lain, berpotensi menindas rakyat kecil tanpa mekanisme advokasi yang memadai.

Minimnya partisipasi publik dan tidak adanya strategi pemulihan ekologis adalah kelemahan fatal. Kekuatan tanpa legitimasi hanya akan memperbesar jarak antara negara dan rakyatnya.

Dalam narasi resmi, Satgas PKH adalah penyelamat hutan. Tapi, dalam praktik, ia bisa menjadi instrumen baru neoliberalisme: menata ulang kawasan hutan bukan untuk rakyat, melainkan untuk investasi legal yang lebih “teratur.” Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi soal siapa yang mendapatkan kembali tanah, dan untuk kepentingan siapa.

Satgas menjadi sintesis aneh antara logika konservasi dan logika kapitalisasi. Ia bukan semata menjaga hutan, tapi mengkonstruksi ulang siapa pemilik sahnya: rakyat adat yang turun-temurun menjaga hutan, atau negara yang kini menegakkan aturan sesuai selera kekuasaan?

Kita tidak menolak penertiban. Kita menolak penertiban yang dilakukan dengan cara-cara represif, anti-partisipatif, dan berpotensi menciptakan ketimpangan struktural yang lebih parah. Bila negara sungguh ingin menyelamatkan hutan, maka langkah awalnya bukan militerisasi kebijakan, melainkan pengakuan hukum atas wilayah adat dan memperkuat kehutanan berbasis rakyat.

Satgas PKH adalah cermin. Ia bisa menjadi wajah progresif negara hukum, atau justru topeng baru dari rezim penguasaan tanah yang menindas.

Kita tidak anti penegakan hukum, tetapi hukum yang membutakan sejarah dan melupakan rakyat kecil adalah hukum yang timpang. Satgas PKH harus dibedah, bukan hanya dipuja. Kita butuh pemulihan ekologis yang adil, bukan penertiban sepihak yang melahirkan represi baru.

“Hutan bukan hanya sumber daya, ia adalah ruang hidup. Maka pertanyaannya: siapa yang benar-benar sedang ditertibkan?” (Tim).

Share41SendShare

Related Posts

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025

PIRAMIDA.ID — Ketua Front Justice (FJ), Cavin Tampubolon, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi. Dalam pernyataannya, Cavin...

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025

PIRAMIDA.ID - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandar Lampung menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap sejumlah tindakan aparat kepolisian di Provinsi...

Fawer Sihite Luncurkan Buku “Menghidupi Kembali Ut Omnes Unum Sint”: Refleksi dan Kebangkitan GMKI

22/04/2025

PIRAMIDA.ID — Sebuah karya reflektif dan penuh semangat kebangkitan resmi diluncurkan oleh Fawer Full Fander Sihite, seorang kader Gerakan Mahasiswa...

DPD KNPI Simalungun Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Saudara Aldi Syahputra Siregar Sebagai Ketua KNPI Sumut Periode 2025-2028

19/04/2025

PIRAMIDA.ID - Musyawarah Daearah XV Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara baru saja selesai dilaksanakan. Kegiatan tersebut berlangsung pada...

Remaja Naposo Bulung HKBP Martoba Gelar Prosesi Jalan Salib

19/04/2025

PIRAMIDA.ID - Jemaat HKBP Martoba Ressort Martoba Distrik V Sumatera Timur menggelar teatrikal Jalan Salib untuk memperingati Jumat Agung, dalam...

Ketua KBI Tangsel Terancam Dicopot, Kuasa Hukum Layangkan Permohonan Pemecatan

18/04/2025

PIRAMIDA.ID – Kantor Hukum Rahman & Associates secara resmi melaporkan Ketua Pengurus Cabang Kick Boxing Indonesia (KBI) Tangerang Selatan, Medi Sumaedi,...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025
Berita

Fawer Sihite Luncurkan Buku “Menghidupi Kembali Ut Omnes Unum Sint”: Refleksi dan Kebangkitan GMKI

22/04/2025
Edukasi

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025
Berita

DPD KNPI Simalungun Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Saudara Aldi Syahputra Siregar Sebagai Ketua KNPI Sumut Periode 2025-2028

19/04/2025

Populer

Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Dialektika

Mengapa Demokrasi dapat Melahirkan Tirani?

21/02/2022
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
Dialektika

Enola, Gadis Kecil yang Dirampas Masa Depannya

21/06/2022
Edukasi

Pandangan Sosiologi Hukum terhadap Kasus Korupsi

15/10/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba