Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Januari 23, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

by Piramida.id
09/05/2025
in Berita
104
SHARES
745
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

Oleh: Edger Josua Silalahi – DPP BARAK 106 (Barisan Rakyat Satu Juni)

Jakarta, Mei 2025 – Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025. Di atas kertas, Satgas ini tampak sebagai upaya strategis untuk mengatasi masalah penguasaan ilegal kawasan hutan oleh korporasi besar dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, jika ditelisik lebih dalam dengan pendekatan multi-analitik, Satgas ini menyimpan berbagai ironi dan paradoks yang patut dikritisi secara tajam.

Satgas PKH terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan kementerian teknis. Dikomandoi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Satgas ini telah menyegel lahan milik beberapa perusahaan sawit dan mengklaim telah menguasai kembali kurang lebih 1 juta hektar kawasan hutan sejak Januari 2025. Tetapi, benarkah ini tentang hutan dan keadilan ekologis, atau tentang kontrol terpusat terhadap tanah dengan baju hukum dan kekuasaan?

Perpres ini lahir dari ketidakpuasan atas efektivitas PP No. 24 Tahun 2021. Tapi, alih-alih memperkuat mekanisme hukum berbasis komunitas dan kehutanan sosial, negara memilih jalur pintas: militerisasi kebijakan lingkungan. Satgas PKH menjadi alat represi legal, di mana niat penertiban justru berpotensi menambah konflik agraria, khususnya terhadap masyarakat adat yang tidak memiliki sertifikat legal, tetapi sudah tinggal di sana sejak generasi terdahulu.

Motif ekonominya pun cukup gamblang: denda administratif yang diambil dari korporasi tak berizin, yang kemudian menjadi sumber penerimaan negara. Apakah negara sedang memperjualbelikan hutan dengan membiarkan kerusakan terjadi dulu, baru kemudian menagih denda?

Struktur Satgas memang kuat, berisi aparat penegak hukum dan militer, dengan dukungan penuh dari Presiden. Namun, kekuatan ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, bisa menertibkan korporasi besar; di sisi lain, berpotensi menindas rakyat kecil tanpa mekanisme advokasi yang memadai.

Minimnya partisipasi publik dan tidak adanya strategi pemulihan ekologis adalah kelemahan fatal. Kekuatan tanpa legitimasi hanya akan memperbesar jarak antara negara dan rakyatnya.

Dalam narasi resmi, Satgas PKH adalah penyelamat hutan. Tapi, dalam praktik, ia bisa menjadi instrumen baru neoliberalisme: menata ulang kawasan hutan bukan untuk rakyat, melainkan untuk investasi legal yang lebih “teratur.” Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi soal siapa yang mendapatkan kembali tanah, dan untuk kepentingan siapa.

Satgas menjadi sintesis aneh antara logika konservasi dan logika kapitalisasi. Ia bukan semata menjaga hutan, tapi mengkonstruksi ulang siapa pemilik sahnya: rakyat adat yang turun-temurun menjaga hutan, atau negara yang kini menegakkan aturan sesuai selera kekuasaan?

Kita tidak menolak penertiban. Kita menolak penertiban yang dilakukan dengan cara-cara represif, anti-partisipatif, dan berpotensi menciptakan ketimpangan struktural yang lebih parah. Bila negara sungguh ingin menyelamatkan hutan, maka langkah awalnya bukan militerisasi kebijakan, melainkan pengakuan hukum atas wilayah adat dan memperkuat kehutanan berbasis rakyat.

Satgas PKH adalah cermin. Ia bisa menjadi wajah progresif negara hukum, atau justru topeng baru dari rezim penguasaan tanah yang menindas.

Kita tidak anti penegakan hukum, tetapi hukum yang membutakan sejarah dan melupakan rakyat kecil adalah hukum yang timpang. Satgas PKH harus dibedah, bukan hanya dipuja. Kita butuh pemulihan ekologis yang adil, bukan penertiban sepihak yang melahirkan represi baru.

“Hutan bukan hanya sumber daya, ia adalah ruang hidup. Maka pertanyaannya: siapa yang benar-benar sedang ditertibkan?” (Tim).

Share42SendShare

Related Posts

IJLS: PT TPL Disebut Ditutup, Namun Masyarakat Adat Masih Menyaksikan Dugaan Aktivitas Operasional di Lapangan

22/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta, 21 Januari 2026- Institute for Justice, Law and Society (IJLS) menyatakan keprihatinan serius atas ketidakjelasan status hukum...

Langkah Humanis Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Kasus “Ijazah Palsu” Diselesaikan Lewat Restorative Justice

19/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mendapat apresiasi...

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Peredaran narkoba di Indonesia bergerak lebih cepat daripada regulasi yang mengaturnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai...

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026

PIRAMIDA.ID | Pematangsiantar - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh...

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026

PIRAMIDA.ID- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pematangsiantar–Simalungun yang diketuai oleh Erhan Sayu Ferdiansya menyoroti lambatnya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026

PIRAMIDA.ID- Resmi!!! LBH-AP Muhammadiyah Posbakum di Pengadilan Agama Simalungun. Pengadilan Agama Teken MOU Posbakum Dengan LBH AP Muhammadiyah Simalungun. Membanggakan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

IJLS: PT TPL Disebut Ditutup, Namun Masyarakat Adat Masih Menyaksikan Dugaan Aktivitas Operasional di Lapangan

22/01/2026
Berita

Langkah Humanis Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Kasus “Ijazah Palsu” Diselesaikan Lewat Restorative Justice

19/01/2026
Berita

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026
Berita

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026
Sorot Publik

POLRI Tetap Dibawah Presiden. Komrad Pancasila : Operasi Politik Menjatuhkan Polri Gagal Total !!!

12/01/2026
Berita

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber