Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Juli 9, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

byPiramida.id
09/05/2025
inBerita
104
SHARES
746
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

Oleh: Edger Josua Silalahi – DPP BARAK 106 (Barisan Rakyat Satu Juni)

Jakarta, Mei 2025 – Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025. Di atas kertas, Satgas ini tampak sebagai upaya strategis untuk mengatasi masalah penguasaan ilegal kawasan hutan oleh korporasi besar dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, jika ditelisik lebih dalam dengan pendekatan multi-analitik, Satgas ini menyimpan berbagai ironi dan paradoks yang patut dikritisi secara tajam.

Satgas PKH terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan kementerian teknis. Dikomandoi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Satgas ini telah menyegel lahan milik beberapa perusahaan sawit dan mengklaim telah menguasai kembali kurang lebih 1 juta hektar kawasan hutan sejak Januari 2025. Tetapi, benarkah ini tentang hutan dan keadilan ekologis, atau tentang kontrol terpusat terhadap tanah dengan baju hukum dan kekuasaan?

Perpres ini lahir dari ketidakpuasan atas efektivitas PP No. 24 Tahun 2021. Tapi, alih-alih memperkuat mekanisme hukum berbasis komunitas dan kehutanan sosial, negara memilih jalur pintas: militerisasi kebijakan lingkungan. Satgas PKH menjadi alat represi legal, di mana niat penertiban justru berpotensi menambah konflik agraria, khususnya terhadap masyarakat adat yang tidak memiliki sertifikat legal, tetapi sudah tinggal di sana sejak generasi terdahulu.

Motif ekonominya pun cukup gamblang: denda administratif yang diambil dari korporasi tak berizin, yang kemudian menjadi sumber penerimaan negara. Apakah negara sedang memperjualbelikan hutan dengan membiarkan kerusakan terjadi dulu, baru kemudian menagih denda?

Struktur Satgas memang kuat, berisi aparat penegak hukum dan militer, dengan dukungan penuh dari Presiden. Namun, kekuatan ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, bisa menertibkan korporasi besar; di sisi lain, berpotensi menindas rakyat kecil tanpa mekanisme advokasi yang memadai.

Minimnya partisipasi publik dan tidak adanya strategi pemulihan ekologis adalah kelemahan fatal. Kekuatan tanpa legitimasi hanya akan memperbesar jarak antara negara dan rakyatnya.

Dalam narasi resmi, Satgas PKH adalah penyelamat hutan. Tapi, dalam praktik, ia bisa menjadi instrumen baru neoliberalisme: menata ulang kawasan hutan bukan untuk rakyat, melainkan untuk investasi legal yang lebih “teratur.” Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi soal siapa yang mendapatkan kembali tanah, dan untuk kepentingan siapa.

Satgas menjadi sintesis aneh antara logika konservasi dan logika kapitalisasi. Ia bukan semata menjaga hutan, tapi mengkonstruksi ulang siapa pemilik sahnya: rakyat adat yang turun-temurun menjaga hutan, atau negara yang kini menegakkan aturan sesuai selera kekuasaan?

Kita tidak menolak penertiban. Kita menolak penertiban yang dilakukan dengan cara-cara represif, anti-partisipatif, dan berpotensi menciptakan ketimpangan struktural yang lebih parah. Bila negara sungguh ingin menyelamatkan hutan, maka langkah awalnya bukan militerisasi kebijakan, melainkan pengakuan hukum atas wilayah adat dan memperkuat kehutanan berbasis rakyat.

Satgas PKH adalah cermin. Ia bisa menjadi wajah progresif negara hukum, atau justru topeng baru dari rezim penguasaan tanah yang menindas.

Kita tidak anti penegakan hukum, tetapi hukum yang membutakan sejarah dan melupakan rakyat kecil adalah hukum yang timpang. Satgas PKH harus dibedah, bukan hanya dipuja. Kita butuh pemulihan ekologis yang adil, bukan penertiban sepihak yang melahirkan represi baru.

“Hutan bukan hanya sumber daya, ia adalah ruang hidup. Maka pertanyaannya: siapa yang benar-benar sedang ditertibkan?” (Tim).

Share42SendShare

Related Posts

Pimpinan Ranting Muhammadiyah Dolok Maraja Gelar Workshop Perangkat Pembelajaran

07/07/2026

PIRAMIDA.ID-Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Dolok Maraja gelar Workshop Perangkat Pembelajaran bertempat di gedung Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyah Dolok Maraja, Selasa...

PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Gelar Masa Bimbingan (MABIM) 2026, Bentuk Kader Kritis, Humanis, dan Berintegritas

06/07/2026

PPIRAMIDA.ID- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi menyelenggarakan Masa Bimbingan (MABIM) Tahun 2026 dengan...

Viral Polri Disebut Terkorup, Komrad Pancasila Pasang Badan: Metodologinya Patut Dipertanyakan!

05/07/2026

PIRAMIDA.ID | JAKARTA — Narasi yang menyebut Polri sebagai institusi kepolisian paling korup di Asia Tenggara mendadak viral dan memantik...

Gagalnya 27 PSW berangkat ke Manokwari. Aktivis Perempuan Kristen Kepri; Bukan Penggelapan, Ini Korupsi yang tidak berkemanusiaan

05/07/2026

PIRAMIDA.ID-Dampak gagal berangkatnya peserta Pesparawi dari Provinsi Kepri menuju Manokwari, Papua untuk mengikuti kegiatan Pesparawi Nasional membuat Jumaga Nadeak melaporkan...

FESTIVAL U-12 RAMER PLUS FC 2026

01/07/2026

PIRAMIDA.ID-Ramer Plus FC salah satu klub/ssb yg berdomisli di Nagori Rambung Merah Kec Siantar Kab Simalungun, pada hari Minggu tgl...

Sunat Gratis 41 Orang, KBG, Koin Dakwah, BKM Safinaatussalam Berkolaborasi di Bandar Huluan

28/06/2026

PIRAMIDA.ID-Sebanyak 41orang anak sunatan gratis di Desa Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Huluan, Minggu (28/6/26). Sunatan Massal Gratis tersebut hasil...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Pimpinan Ranting Muhammadiyah Dolok Maraja Gelar Workshop Perangkat Pembelajaran

07/07/2026
Berita

PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Gelar Masa Bimbingan (MABIM) 2026, Bentuk Kader Kritis, Humanis, dan Berintegritas

06/07/2026
Berita

Viral Polri Disebut Terkorup, Komrad Pancasila Pasang Badan: Metodologinya Patut Dipertanyakan!

05/07/2026
Berita

Gagalnya 27 PSW berangkat ke Manokwari. Aktivis Perempuan Kristen Kepri; Bukan Penggelapan, Ini Korupsi yang tidak berkemanusiaan

05/07/2026
Sorot Publik

Tak Tanggung-tanggung, Masyarakat Serbalawan Perbaiki Tribun Lapangan Dobana

03/07/2026
Dialektika

Ngobrol Pintar CS KERAS Bahas Dugaan Keterlibatan Wali Kota Siantar dalam Pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19

02/07/2026

Populer

Sorot Publik

Tak Tanggung-tanggung, Masyarakat Serbalawan Perbaiki Tribun Lapangan Dobana

03/07/2026
Berita

Pimpinan Ranting Muhammadiyah Dolok Maraja Gelar Workshop Perangkat Pembelajaran

07/07/2026
Berita

Gagalnya 27 PSW berangkat ke Manokwari. Aktivis Perempuan Kristen Kepri; Bukan Penggelapan, Ini Korupsi yang tidak berkemanusiaan

05/07/2026
Dunia

Runtuhnya Kejayaan Bangsa Viking

03/08/2021
Berita

TKSK Simalungun Berduka, Kepergian Suhendra Mengejutkan Para Sahabat

25/06/2026
Berita

PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Gelar Masa Bimbingan (MABIM) 2026, Bentuk Kader Kritis, Humanis, dan Berintegritas

06/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber