Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Juli 31, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomePojokan

Sebenarnya Bagaimana Sih Fatwa MUI Tentang Rokok?

byRedaksi
21/03/2021
inPojokan
106
SHARES
758
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Alma’a Cinthya Hadi*

PIRAMIDA.ID- Islam adalah agama dengan jumlah pemeluk terbesar di Indonesia, hal ini mempengaruhi iklim hukum di Indonesia untuk menentukan beragam aktivitas masyarakat salah satunya adalah merokok. Seperti yang kita tahu Indonesia memiliki beberapa organisasi masyarakat islam yang masing-masing memiliki tata aturan hidup. Beberapa ormas besar di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Perdebatan halal dan haram rokok telah ada sejak ia muncul hingga kini, hal ini tak lepas dari manfaat dan mafsadat (kerusakan) yang ada pada sebatang rokok. Terlebih sebagai umat yang beragama tentu menjadikan agama sebagai rujukan dalam mengatasi segala masalah kehidupan dalam rangka menempuh kehidupan yang ‘lurus’ sesuai dengan ‘Jalan Tuhan’.

Di Indonesia, fatwa tentang rokok memiliki hukum yang berbeda-beda, hal ini karena perbedaan tafsir dan pemikiran yang terjadi diantara para ulama. NU dalam fatwanya membolehkan anggotanya merokok, bahkan rokok telah membudaya dan merekatkan masyarakat.

Mayoritas pondok pesantren yang ada di Jawa Timur memiliki relasi erat dengan rokok, umumnya kyai dan santri saling joinan rokok ditemani kacang dan secangkir kopi. Pada beberapa kesempatan bahkan rokok justru dijadikan berkatan dalam slametan.

Sedangkan Muhammadiyah memilih untuk mengharamkan rokok. Alasan pengharaman ini karena merokok dianggap perbuatan mencelakakan diri sendiri dan kesehatan menjadi terganggu. Alasan kesehatan ini umum sekali kita dengar bahkan menjadi alasan utama seseorang mendiskriminasi perokok. Padahal merokok tak bisa dijadikan faktor tunggal penyebab timbulnya penyakit.

Tak sampai disitu, rokok juga dituding jadi biang keladi kemiskinan. Isu bahwa rokok bisa memiskinkan ini saya kira berlebihan. Sejatinya kegiatan membeli rokok secara ekonomi ini hanya berbicara tentang prioritas seseorang dalam belanjanya. Kemiskinan juga tidak terjadi karena satu faktor. Ada beberapa variabel yang menciptakan kemiskinan. Misal karena sedikitnya lapangan pekerjaan, kurangnya akses pendidikan, dan lainnya.

Bicara rokok berarti membicarakan sesuatu yang kompleks karena akan beririsan dengan banyak lini kehidupan. Lalu, bagaimana dengan lembaga berbasis keagamaan yang memiliki legitimasi kuat dalam menghukumi rokok?

Terlepas dari perbedaan sudut pandang tentang cara beragama, umat Islam dipayungi oleh lembaga yang sama. Sebuah lembaga besar yang berisikan para ulama Indonesia merumuskan hukum-hukumnya. Ialah Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Dalam melihat isu rokok, MUI lebih lentur dibandingkan Muhammadiyah. Melalui Ijtima` Ulama Komisi Fatwa MUI ke III, ditetapkan bahwa merokok adalah haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan merokok di tempat-tempat umum. Artinya, di luar itu merokok bukanlah masalah.

Fatwa MUI tentang rokok ini menjadi jalan tengah atas kontroversi rokok yang selama ini ada di kalangan masyarakat beragama, terlebih NU dan Muhammadiyah. Jika dianalisa dari fatwa MUI tentang rokok ini, pengecualian rokok terhadap anak-anak dan ibu hamil adalah jalan tengah yang tepat, namun untuk pelarangan merokok di tempat umum menjadi persoalan baru karena minimnya ruang merokok.

Hal tersebut membuat stigma negatif masyarakat tentang rokok menguat. Maka dari itu fatwa MUI tentang rokok sekaligus menjadi pioneer untuk perwujudan ruang-ruang merokok. Dengan adanya ruang merokok, perokok bisa nyaman dalam kegiatan sebatsnya. Para non perokok pun lebih nyaman.

Selain alasan itu, ketersediaan ruang merokok juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (1) tentang Kesehatan yang berbunyi: Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Allamah Syaikh Abdul Ghani an Nabilisi berpendapat bahwa larangan tentang rokok tidak secara langsung ada di dalam al-qur’an maupun hadis. Rokok juga tidak serupa seperti khamr yang memabukkan.

Menurutnya, merokok tidak menyebabkan hilang akal dan badan masih bisa bergerak. Merokok juga tidak menyebabkan takhdir yaitu hilangnya akal disertai dengan lemas. Sedangkan israf atau mengkonsumsi sesuatu secara berlebihan itu tidak hanya terjadi pada rokok. Perihal seseorang yang pertama kali mengkonsumsi rokok menjadi mual juga tidak dapat menjadikan rokok haram. (Yusuf Qardawi: 1995, 826-827)

Kyai Said Aqil Siroj menghukumkan merokok adalah mubah atau boleh selagi hal itu membawa manfaat. Saya kira manfaat rokok sudah terbukti terlebih di bidang ekonomi, yakni rokok menjadi pemasukan pajak terbesar ke negara.

Pendapatan negara dari duit rokok pun seharusnya dapat dirasakan di berbagai lini kehidupan mengingat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) lebih banyak disalurkan untuk memfasilitasi kesehatan masyarakat. Jadi, perokok atau bukan perokok seharusnya sama-sama bisa menikmati fasilitas kesehatan.(*)


Penulis merupakan pejalan kaki dan kontributor di Komunitas Kretek Indonesia. Pertama kali dipublikasi untuk Komunitas Kretek Indonesia.

Tags:#fatwa#mui#rokok
Share42SendShare

Related Posts

Asal-usul Permainan Tradisional Anak-anak

12/07/2023

PIRAMIDA.ID- Anda merasa jenuh dengan bermain dengan gim di ponsel dan laptop? Terlalu lama bermain gim bisa menyebabkan kerusakan mata akibat...

Mengapa ada Tujuh Hari dalam Seminggu?

11/07/2023

PIRAMIDA.ID- Akhir pekan selalu tak kunjung tiba, kita harus menunggu enam hari penuh antara Senin dan Sabtu. Satu minggu itu...

Ini Medan, Bung!

05/03/2023

Supriadi Harja* PIRAMIDA.ID- Aku lupa, kapan aku pernah mengenal orang ini. Begitu melihatku, ia memperkenalkan diri. Namanya Pak Sukri. Namun...

Seperti Apa Sistem Absensi yang Banyak Digunakan di Indonesia?

20/12/2022

PIRAMIDA.ID- Aset terbesar perusahaan adalah karyawan. Tanpa karyawan, perusahaan tidak akan dapat mencapai tujuan perusahaan. Untuk mencapai tujuannya, human resources...

Mimpi

07/12/2022

Billie Gregorine* PIRAMIDA.ID- Semua orang sekiranya pastilah pernah bermimpi. Sambil rebahan, sayup-sayup kudengar lagu dari Nadin Hamizah yang judulnya 'Rumpang'....

Mengantongi Ragam Cerita dari Tanah Papua

04/09/2022

Oleh: Roberto Duma Buladja* PIRAMIDA.ID- Konsultasi Nasional (Konas) GMKI berlangsung pada 23–27 Agustus 2022 di Jayapura, tanah Papua. Kurang lebih...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Edukasi

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Penentuan Seseorang Bersalah atau Tidak Bukan Ditentukan oleh Seberapa Viral Opini Publik, Melainkan Melalui Mekanisme Hukum yang Sah

26/07/2026

Populer

Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber