Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Januari 17, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Soal Polemik RKUHP, PMKRI Siantar Harapkan DPR Tinjau Pasal Karet

by Redaksi
14/07/2022
in Berita
109
SHARES
775
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali diserahkan pemerintah kepada DPR. Hal tersebut langsung menuai pro dan kontra dari publik, lantaran masih banyak pasal-pasal yang dinilai bermasalah dan cenderung mengancam HAM dan demokrasi.

RKUHP bukanlah hal yang baru, pada tahun 2019 RKUHP telah mendapatkan penolakan besar-besaran dari publik, dan dampak dari penolakan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta pembahasan RKUHP ditunda dan meminta untuk dikaji ulang.

Namun, saat ini pemerintah kembali menyerahkan draft RKUHP kepada DPR dengan pasal-pasal yang masih bermasalah, sehingga kembali menimbulkan perdebatan publik. Sebagai organisasi mahasiswa yang menjadi mitra kritis pemerintah, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi tidak luput lupa untuk mengkritisi rencana kebijakan pemerintah tersebut.

PMKRI Pematangsiantar menilai draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diberikan pemerintah kepada DPR masih jauh dari harapan masyarakat dan masih banyak pasal-pasal bermasalah dan tidak sesuai dengan amanat reformasi.

“Kami menilai draf RKUHP saat ini tidak dan belum layak untuk dibahas karena masih banyak pasal-pasal karet dan berpotensi bukan melindungi rakyat, tetapi mengancam dan membungkam rakyat dalam bungkus kekuasaan pemerintah,” kata Edis Galingging selaku Ketua Presidium PMKRI Pematangsiantar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (14/07/2022).

Edis menerangkan, bila dilihat dari pasal-pasal yang ada dalam RKUHP tersebut, ada beberapa isu yang krusial yang menjadi perdebatan panjang di tengah-tengah masyarakat hingga para akademisi. Antara lain, Pasal 217 tentang Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 256 tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa atau Demonstrasi; Pasal 351 tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

“Ketiga pasal atau isu krusial di atas haruslah disikapi dengan tegas agar tidak menjadi bias bagi masyarakat di negara demokrasi kita,” tegasnya.

Dian Sany Siagian selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus Periode 2021-2022 dalam keterangan yang sama menyampaikan, bahwa mereka mendukung semangat pembuatan RKUHP sebagai bentuk nasionalisme lepas dari aturan masa kolonial Belanda. Tetapi, kata dia, persoalannya adalah pasal di RKUHP sangat bermasalah terutama dalam kebebasan berekspresi, bahwa RKUHP yg dibuat saat ini sarat dengan pasal karet dan tidak mencerminkan demokrasi.

“Membahas draf RKUHP ini adalah bentuk melegitimasi tindakan kolonial yang sewenang-wenang terhadap pihak mitra kritis pemerintah. Artinya, pemerintah bukan ingin lepas dari jejak Belanda tetapi memang punya niat dan tujuan yang bukan berpihak pada rakyat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Edis menjelaskan bahwa RKUHP merupakan usulan pemerintah dan masuk Prolegnas.

“RKUHP adalah usulan pemerintah dan sudah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Tapi, kita sangat menyayangkan pasal-pasal yang ada dalam RKUHP ini, yang kami nilai belum mengakomodir tuntutan masyarakat, yang justru ingin membungkam kita dan jauh dari cita-cita dan harapan reformasi,” tegas Edis.

Oleh karena itu, ungkapnya, sebagai mitra kritis pemerintah, mereka dari PMKRI Cabang Pematangsiantar menolak keras pasal yang bermasalah dalam RKUHP tersebut dan meminta DPR agar meninjau kembali pasal-pasal bermasalah yang termaktub dalam RKUHP itu dan harus berlandaskan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam mengesahkan RKUHP tersebut.

“Terutama Pasal 256 yang mengatur Pawai, Unjuk Rasa, atau Demontrasi. Tentu pasal tersebut menjadi ancaman besar, terutama bagi kita sebagai mahasiswa, yang ingin menyampaikan aspirasi atau mengkritisi pemerintah di publik,” tutup Edis Galingging.(*)

Tags: #kebebasanberekspresi#pasalkaret#pmkri#rkuhp#Siantar
Share44SendShare

Related Posts

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Peredaran narkoba di Indonesia bergerak lebih cepat daripada regulasi yang mengaturnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai...

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026

PIRAMIDA.ID | Pematangsiantar - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh...

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026

PIRAMIDA.ID- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pematangsiantar–Simalungun yang diketuai oleh Erhan Sayu Ferdiansya menyoroti lambatnya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026

PIRAMIDA.ID- Resmi!!! LBH-AP Muhammadiyah Posbakum di Pengadilan Agama Simalungun. Pengadilan Agama Teken MOU Posbakum Dengan LBH AP Muhammadiyah Simalungun. Membanggakan...

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Komrad Pancasila: Harus Disikapi Hati-Hati, Berpotensi memantik “Agustus Kelabu”.

05/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta, Senin, 5 Januari 2026 — Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di ruang...

Polri dan Polda Metro Jaya Hadir Menjaga Natal 2025 Damai, Mengantar Jakarta Menyambut 2026 dengan Tenang

31/12/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta, 29 Desember 2025 — Riuh akhir tahun di Jabodetabek tahun ini bukan hanya soal keramaian pusat perbelanjaan,...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026
Berita

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026
Sorot Publik

POLRI Tetap Dibawah Presiden. Komrad Pancasila : Operasi Politik Menjatuhkan Polri Gagal Total !!!

12/01/2026
Berita

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026
Berita

Pengadilan Agama Gandeng LBH-AP Muhammadiyah Simalungun Jadi Posbakum

06/01/2026
Berita

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Komrad Pancasila: Harus Disikapi Hati-Hati, Berpotensi memantik “Agustus Kelabu”.

05/01/2026

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber