Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Soal Sertifikat Tanah Elektronik, DPP GMNI: Menteri ATR/BPN Melukai Hati Rakyat

by Redaksi
05/02/2021
in Berita
99
SHARES
708
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Awal tahun 2021 kita dihadapakan pada duka yang mendalam di bangsa kita ini, yaitu dengan berbagai tanda alam seperti longsor, banjir, gempa bumi, kecelakaan pesawat dan erupsi gunung berapi.

Saat ini masyarakat sedang saling membantu, saling menguatkan untuk melewati bencana dan keterpurukan ekonomi akibat badai pandemi Covid-19.

Di sela kesibukan masyarakat dan pemerintah serta seluruh elemen bangsa yang sedang bahu membahu mencari jalan keluar untuk memperbaiki ekonomi bangsa, malah ada pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan, yaitu Menteri ATR/BPN yang mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Isi dari Peraturan Menteri ini adalah mewajibkan rakyat Indonesia melakukan pendaftaran sertifikat tanah dan kepemilikan sertifikat tanah secara elektronik. Bagi rakyat yang sudah memiliki sertifikat tanah dalam bentuk kertas akan ditarik kembali oleh kementrian ATR/BPN, jadi sertifikat yang dimiliki oleh rakyat adalah sertifikat elektronik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP GMNI Bidang Jaringan Buruh, Tani, dan Nelayan, Marianus Rawa Tamba menilai bahwa isi peraturan tersebut akan menyulitkan masyarakat. Ia berasumsi bahwa aturan ini bisa jadi adalah upaya sistematis pemerintah untuk mengambil alih hak rakyat.

“Kebijakan ini tentu sangat kontraproduktif dilihat dari kondisi pembangunan SDM dan infrastruktur penunjang di Indonesia yang masih tidak merata. Masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak paham sistem elektronik, ditambah lagi masih banyak masyarakat yang masih gagap teknologi (gaptek). Jika dilanjutkan, akan rentan terjadi penyelewengan terhadap hak rakyat, khususnya bagi masyarakat yang kurang paham teknologi,” terang pria yang akrab disapa Ari ini.

Ari menambahkan, masih banyak wilayah Indonesia yang masuk kategori daerah tertinggal, terluar, dan terbelakang yang mengakibatkan akses informasi sangat terbatas.

Akibat tidak konsistennya pemerintah dalam mengurus pesoalan rakyat, terjadi ketimpangan yang ditunjukkan dengan penguasaan lahan petani sekitar 0,5 hektar dari total 15,8 Juta rumah tangga, sementara sektor perkebunan sawit menguasai 16,3 juta hektar tanah dari 500 perusahaan.

“Rakyat Indonesia sudah menunggu sekitar 60 tahun lebih agar hak atas tanah sesuai Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 60 segera dipenuhi, tapi nyatanya sampai dewasa ini masih jauh dari harapan. Saat ini yang diperlukan masyarakat adalah keseriusan pemerintah untuk meneruskan kebijakan pemerataan kepemilikan hak atas tanah, bukan menambah rumit persoalan,” tegas Ari.

Menurut Ari di saat situasi masyarakat Indonesia yang sedang terpuruk seperti saat ini, seharusnya pemerintah fokus pada pemberian bantuan dan kemudahan akses bagi masyarakat bukan membuat aturan baru yang justru mempersulit rakyat.

“Menurut saya, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 tahun 2021 tersebut harus dikaji ulang dan bila perlu dibatalkan karena hanya mempersulit akses bagi masyarakat untuk mendapatkan hak mereka atas tanah. Pemerintah seharusnya fokus pada penyelesaian isu ketimpangan kepemilikan lahan yang saat ini masih jomplang dan dikuasai korporasi besar. Bila pemerintah masih bersikukuh tetap melanjutkan kebijakan tersebut, pemerintah harus lebih dahulu mempersiapkan kualitas SDM masyarakat serta infrakstruktur yang memadai agar kebijakan tersebut tidak menjadi beban bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)

Tags: #agraria#gmni#permenATR/BPN
Share40SendShare

Related Posts

Ketua PCNU Tebing Tinggi H.Tagor Mulia Siregar Apresiasi Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K.M.H. Berantas Kejahatan

20/10/2025

TEBING TINGGI - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tebing Tinggi adalah H.Tagor Mulia Siregar berikan apresiasi kepada Kapolda...

ILAJ Minta Bupati Simalungun Terbitkan Surat Resmi Penolakan Konversi Lahan Kebun Teh ke Sawit

18/10/2025

PIRAMIDA.ID — Institute Law and Justice (ILAJ) yang diketuai oleh Fawer Sihite, mendesak Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, untuk...

Oplus_0

Ada Pengendali Skema BBM Non-PSO Pertamina Bermasalah, Monopoli, Impor Terselubung, Hingga Kualitas di Bawah Spesifikasi: Direktur Utama Patra Niaga, Mars Ega, Harusnya Sudah Tersangka

17/10/2025

PIRAMIDA.ID - Jakarta, 17 Oktober 2025 - Di negeri yang kaya minyak ini, keadilan justru sering mati di tengah kilang...

Dari Tender Busuk Ke Dapur Beracun: Bongkar Mafia Proyek Di Toba

16/10/2025

PIRAMIDA.ID- Toba, tanah yang selama ini dikenal dengan keindahan danau dan keramahan warganya kini dihebohkan oleh aroma busuk yang bukan...

GMKI Batam; Dari Sepele Menjadi Tragedi. Pemerintah Harus Hadir, Namun Bukan Untuk Bersekongkol

15/10/2025

PIRAMIDA.ID-Tragedi ledakan dahsyat yang terjadi di PT ASL Shipyard Tanjung Uncang Batam, pada pagi subuh dini hari, bersumber dari sebuah...

Massa Aksi Lempar Tomat Ke Gedung KPK, Ketua KPK Jangan Jadi Tameng Koruptor! Tetapkan Yaqut Jadi Tersangka!

13/10/2025

PIRAMIDA.ID - Jakarta, 13 Oktober 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan saat ini tampak kehilangan nyali dan arah...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ketua PCNU Tebing Tinggi H.Tagor Mulia Siregar Apresiasi Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K.M.H. Berantas Kejahatan

20/10/2025
Berita

ILAJ Minta Bupati Simalungun Terbitkan Surat Resmi Penolakan Konversi Lahan Kebun Teh ke Sawit

18/10/2025
Oplus_0
Berita

Ada Pengendali Skema BBM Non-PSO Pertamina Bermasalah, Monopoli, Impor Terselubung, Hingga Kualitas di Bawah Spesifikasi: Direktur Utama Patra Niaga, Mars Ega, Harusnya Sudah Tersangka

17/10/2025
Berita

Dari Tender Busuk Ke Dapur Beracun: Bongkar Mafia Proyek Di Toba

16/10/2025
Berita

GMKI Batam; Dari Sepele Menjadi Tragedi. Pemerintah Harus Hadir, Namun Bukan Untuk Bersekongkol

15/10/2025
Berita

Massa Aksi Lempar Tomat Ke Gedung KPK, Ketua KPK Jangan Jadi Tameng Koruptor! Tetapkan Yaqut Jadi Tersangka!

13/10/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx