Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Juni 10, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Soal Sertifikat Tanah Elektronik, DPP GMNI: Menteri ATR/BPN Melukai Hati Rakyat

byRedaksi
05/02/2021
inBerita
99
SHARES
708
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Awal tahun 2021 kita dihadapakan pada duka yang mendalam di bangsa kita ini, yaitu dengan berbagai tanda alam seperti longsor, banjir, gempa bumi, kecelakaan pesawat dan erupsi gunung berapi.

Saat ini masyarakat sedang saling membantu, saling menguatkan untuk melewati bencana dan keterpurukan ekonomi akibat badai pandemi Covid-19.

Di sela kesibukan masyarakat dan pemerintah serta seluruh elemen bangsa yang sedang bahu membahu mencari jalan keluar untuk memperbaiki ekonomi bangsa, malah ada pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan, yaitu Menteri ATR/BPN yang mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Isi dari Peraturan Menteri ini adalah mewajibkan rakyat Indonesia melakukan pendaftaran sertifikat tanah dan kepemilikan sertifikat tanah secara elektronik. Bagi rakyat yang sudah memiliki sertifikat tanah dalam bentuk kertas akan ditarik kembali oleh kementrian ATR/BPN, jadi sertifikat yang dimiliki oleh rakyat adalah sertifikat elektronik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP GMNI Bidang Jaringan Buruh, Tani, dan Nelayan, Marianus Rawa Tamba menilai bahwa isi peraturan tersebut akan menyulitkan masyarakat. Ia berasumsi bahwa aturan ini bisa jadi adalah upaya sistematis pemerintah untuk mengambil alih hak rakyat.

“Kebijakan ini tentu sangat kontraproduktif dilihat dari kondisi pembangunan SDM dan infrastruktur penunjang di Indonesia yang masih tidak merata. Masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak paham sistem elektronik, ditambah lagi masih banyak masyarakat yang masih gagap teknologi (gaptek). Jika dilanjutkan, akan rentan terjadi penyelewengan terhadap hak rakyat, khususnya bagi masyarakat yang kurang paham teknologi,” terang pria yang akrab disapa Ari ini.

Ari menambahkan, masih banyak wilayah Indonesia yang masuk kategori daerah tertinggal, terluar, dan terbelakang yang mengakibatkan akses informasi sangat terbatas.

Akibat tidak konsistennya pemerintah dalam mengurus pesoalan rakyat, terjadi ketimpangan yang ditunjukkan dengan penguasaan lahan petani sekitar 0,5 hektar dari total 15,8 Juta rumah tangga, sementara sektor perkebunan sawit menguasai 16,3 juta hektar tanah dari 500 perusahaan.

“Rakyat Indonesia sudah menunggu sekitar 60 tahun lebih agar hak atas tanah sesuai Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 60 segera dipenuhi, tapi nyatanya sampai dewasa ini masih jauh dari harapan. Saat ini yang diperlukan masyarakat adalah keseriusan pemerintah untuk meneruskan kebijakan pemerataan kepemilikan hak atas tanah, bukan menambah rumit persoalan,” tegas Ari.

Menurut Ari di saat situasi masyarakat Indonesia yang sedang terpuruk seperti saat ini, seharusnya pemerintah fokus pada pemberian bantuan dan kemudahan akses bagi masyarakat bukan membuat aturan baru yang justru mempersulit rakyat.

“Menurut saya, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 tahun 2021 tersebut harus dikaji ulang dan bila perlu dibatalkan karena hanya mempersulit akses bagi masyarakat untuk mendapatkan hak mereka atas tanah. Pemerintah seharusnya fokus pada penyelesaian isu ketimpangan kepemilikan lahan yang saat ini masih jomplang dan dikuasai korporasi besar. Bila pemerintah masih bersikukuh tetap melanjutkan kebijakan tersebut, pemerintah harus lebih dahulu mempersiapkan kualitas SDM masyarakat serta infrakstruktur yang memadai agar kebijakan tersebut tidak menjadi beban bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)

Tags:#agraria#gmni#permenATR/BPN
Share40SendShare

Related Posts

Ketua ILAJ Minta Presiden Prabowo Atensi Kasus Fitri Agus Karo Karo, Petisi Rakyat Bebaskan FAK Tembus 1.283 Tanda Tangan

09/06/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo...

Tumbuhkan Kesadaran Diri, PMKRI Sukses Gelar Diskusi Interaktif “Knowing Yourself”

09/06/2026

PIRAMIDA.ID-PEMATANGSIANTAR, 9 Juni 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menggelar diskusi...

PA Simalungun dan Posbakum Perkuat Komitmen Berikan Akses Keadilan Masyarakat.

06/06/2026

PIRAMIDA.ID-Pengadilan Agama (PA) Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, melalui penguatan sinergi dengan Pos Bantuan...

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026

PIRAMIDA.ID-Pematangsiantar — Ketua BEM Fakultas Ekonomi Universitas Sisingamangaraja Indonesia (FE USI) menilai tata kelola anggaran Pemerintah Kota Pematangsiantar masih belum...

Jakarta Bisa Kalahkan Sampah! Komrad Pancasila Puji Gebrakan Polda Metro, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Lewat Gerakan Pilah Sampah

03/06/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Gerakan pemilahan sampah terpadu melalui program Jaga Jakarta Bersih dan Asri yang digagas Polda Metro Jaya...

Pancasila Bukan Hanya Seremonial: Saatnya Menjadi Etika Kekuasaan dan Jalan Keadilan Rakyat

01/06/2026

Peringatan Hari Lahir Pancasila selalu menghadirkan dua sisi sekaligus: penghormatan terhadap sejarah dan ujian terhadap kenyataan hari ini. Di satu...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Ketua ILAJ Minta Presiden Prabowo Atensi Kasus Fitri Agus Karo Karo, Petisi Rakyat Bebaskan FAK Tembus 1.283 Tanda Tangan

09/06/2026
Berita

Tumbuhkan Kesadaran Diri, PMKRI Sukses Gelar Diskusi Interaktif “Knowing Yourself”

09/06/2026
Berita

PA Simalungun dan Posbakum Perkuat Komitmen Berikan Akses Keadilan Masyarakat.

06/06/2026
Berita

Ketua BEM FE USI: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat

03/06/2026
Berita

Jakarta Bisa Kalahkan Sampah! Komrad Pancasila Puji Gebrakan Polda Metro, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Lewat Gerakan Pilah Sampah

03/06/2026
Berita

Pancasila Bukan Hanya Seremonial: Saatnya Menjadi Etika Kekuasaan dan Jalan Keadilan Rakyat

01/06/2026

Populer

Berita

PA Simalungun dan Posbakum Perkuat Komitmen Berikan Akses Keadilan Masyarakat.

06/06/2026
Pojokan

Asal Usul Kata Rokok di Indonesia

05/08/2022
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
Edukasi

Kesenjangan Sosial Wilayah Perkotaan Menurut Pandangan Sosiologi

25/10/2022
Pojokan

Musik Disco, Bagaimana Asal Mula Terbentuknya?

17/05/2022
Berita

Ketua ILAJ Minta Presiden Prabowo Atensi Kasus Fitri Agus Karo Karo, Petisi Rakyat Bebaskan FAK Tembus 1.283 Tanda Tangan

09/06/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber