Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Mei 20, 2022
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Soal Sertifikat Tanah Elektronik, DPP GMNI: Menteri ATR/BPN Melukai Hati Rakyat

by Redaksi
05/02/2021
in Berita
99
SHARES
708
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Awal tahun 2021 kita dihadapakan pada duka yang mendalam di bangsa kita ini, yaitu dengan berbagai tanda alam seperti longsor, banjir, gempa bumi, kecelakaan pesawat dan erupsi gunung berapi.

Saat ini masyarakat sedang saling membantu, saling menguatkan untuk melewati bencana dan keterpurukan ekonomi akibat badai pandemi Covid-19.

Di sela kesibukan masyarakat dan pemerintah serta seluruh elemen bangsa yang sedang bahu membahu mencari jalan keluar untuk memperbaiki ekonomi bangsa, malah ada pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan, yaitu Menteri ATR/BPN yang mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Isi dari Peraturan Menteri ini adalah mewajibkan rakyat Indonesia melakukan pendaftaran sertifikat tanah dan kepemilikan sertifikat tanah secara elektronik. Bagi rakyat yang sudah memiliki sertifikat tanah dalam bentuk kertas akan ditarik kembali oleh kementrian ATR/BPN, jadi sertifikat yang dimiliki oleh rakyat adalah sertifikat elektronik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP GMNI Bidang Jaringan Buruh, Tani, dan Nelayan, Marianus Rawa Tamba menilai bahwa isi peraturan tersebut akan menyulitkan masyarakat. Ia berasumsi bahwa aturan ini bisa jadi adalah upaya sistematis pemerintah untuk mengambil alih hak rakyat.

“Kebijakan ini tentu sangat kontraproduktif dilihat dari kondisi pembangunan SDM dan infrastruktur penunjang di Indonesia yang masih tidak merata. Masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak paham sistem elektronik, ditambah lagi masih banyak masyarakat yang masih gagap teknologi (gaptek). Jika dilanjutkan, akan rentan terjadi penyelewengan terhadap hak rakyat, khususnya bagi masyarakat yang kurang paham teknologi,” terang pria yang akrab disapa Ari ini.

Ari menambahkan, masih banyak wilayah Indonesia yang masuk kategori daerah tertinggal, terluar, dan terbelakang yang mengakibatkan akses informasi sangat terbatas.

Akibat tidak konsistennya pemerintah dalam mengurus pesoalan rakyat, terjadi ketimpangan yang ditunjukkan dengan penguasaan lahan petani sekitar 0,5 hektar dari total 15,8 Juta rumah tangga, sementara sektor perkebunan sawit menguasai 16,3 juta hektar tanah dari 500 perusahaan.

“Rakyat Indonesia sudah menunggu sekitar 60 tahun lebih agar hak atas tanah sesuai Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 60 segera dipenuhi, tapi nyatanya sampai dewasa ini masih jauh dari harapan. Saat ini yang diperlukan masyarakat adalah keseriusan pemerintah untuk meneruskan kebijakan pemerataan kepemilikan hak atas tanah, bukan menambah rumit persoalan,” tegas Ari.

Menurut Ari di saat situasi masyarakat Indonesia yang sedang terpuruk seperti saat ini, seharusnya pemerintah fokus pada pemberian bantuan dan kemudahan akses bagi masyarakat bukan membuat aturan baru yang justru mempersulit rakyat.

“Menurut saya, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 tahun 2021 tersebut harus dikaji ulang dan bila perlu dibatalkan karena hanya mempersulit akses bagi masyarakat untuk mendapatkan hak mereka atas tanah. Pemerintah seharusnya fokus pada penyelesaian isu ketimpangan kepemilikan lahan yang saat ini masih jomplang dan dikuasai korporasi besar. Bila pemerintah masih bersikukuh tetap melanjutkan kebijakan tersebut, pemerintah harus lebih dahulu mempersiapkan kualitas SDM masyarakat serta infrakstruktur yang memadai agar kebijakan tersebut tidak menjadi beban bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)

Tags: #agraria#gmni#permenATR/BPN
Share40SendShare

Related Posts

BPC GMKI Tanjungpinang-Bintan Menetapkan Program Kerja Satu Tahun Melalui Sidang Pleno 1

20/05/2022

PIRAMIDA.ID- Sidang Pleno 1 Badan Pengurus Cabang GMKI Tanjungpinang-Bintan merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka membahas dan menetapkan program kerja...

Resmob Manado Amankan Minuman Alkohol Tanpa Izin Penjualan

19/05/2022

PIRAMIDA.ID - Unit Resmob Polresta Manado menindak seorang penjual minuman keras (miras) tanpa izin dengan menyita ratusan botol minuman beralkohol...

Tim Resmob Polres Tomohon Amankan ART Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Milik Majikannya

19/05/2022

PIRAMIDA.ID - Tim Resmob Polres Tomohon berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TM (31), terduga pelaku pencurian uang ratusan juta, yang...

Bangun Budaya Literasi Desa, KPPM Univ. Nommensen Medan Aktifkan Kembali Pandopo Literasi Desa Garoga

19/05/2022

PIRAMIDA.ID- Mahasiswa Kuliah Praktik dan Pengabdian Masyarakat (KPPM) Universitas Nommensen Medan Fakultas Ekonomi dan Bisnis melakukan pengabdian masyarakat di Desa...

Polsek Wanea Gencarkan Patroli “Silau Mata” Mencegah Gangguan Kamtibmas

18/05/2022

PIRAMIDA.ID - Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polresta Manado dan Polsek jajaran menggencarkan kegiatan patroli “Silau...

Polda Sulut Dorong Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

18/05/2022

PIRAMIDA.ID - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Mulyatno menegaskan, pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)...

Load More

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Terkini

Berita

BPC GMKI Tanjungpinang-Bintan Menetapkan Program Kerja Satu Tahun Melalui Sidang Pleno 1

20/05/2022
Berita

Resmob Manado Amankan Minuman Alkohol Tanpa Izin Penjualan

19/05/2022
Berita

Tim Resmob Polres Tomohon Amankan ART Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Milik Majikannya

19/05/2022
Berita

Bangun Budaya Literasi Desa, KPPM Univ. Nommensen Medan Aktifkan Kembali Pandopo Literasi Desa Garoga

19/05/2022
Berita

Polsek Wanea Gencarkan Patroli “Silau Mata” Mencegah Gangguan Kamtibmas

18/05/2022
Berita

Polda Sulut Dorong Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

18/05/2022

FULL CAFE SIANTAR DI JALAN NARUMONDA ATAS NO 30

Populer

Berita

Wakil Gubernur Dukung Konsultasi Wilayah GMKI Sulawesi Tengah

17/05/2022
Edukasi

Keterbatasan Jumlah Guru Terampil

09/12/2021
Berita

GMKI Pematangsiantar-Simalungun Sukses Laksanakan kegiatan MABIM

16/05/2022
Berita

Kapolda Sulut Menjadi Narasumber dalam Simposium Paskah Nasional di Talaud

16/05/2022
Spiritualitas

Kasih Sebagai Perintah Baru

26/07/2020
Berita

Polsek Singkil Laksanakan KRYD dan Operasi Yustisi untuk Minimalisir Penyebaran Covid-19

15/05/2022

PUSAT PERLENGKAPAN LAUNDRY TERLENGKAP DI SULAWESI UTARA

PUSAT PERLENGKAPAN LAUNDRY TERLENGKAP DI MANADO
PUSAT PERLENGKAPAN LAUNDRY TERLENGKAP DI SULAWESI UTARA
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2021 Piramida ID - Designed by: Bang Ze

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2021 Piramida ID - Designed by: Bang Ze