Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Februari 4, 2023
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Edukasi

Transformasi KTP Digital, Akankah Bawa Perubahan yang Lebih Baik?

by Redaksi
12/01/2022
in Edukasi
99
SHARES
706
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Tidak hanya menjadi bukti identitas, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hal paling utama yang harus dimiliki oleh masyarakat dengan ketentuan usia tertentu, untuk bukti kependudukan dan pengakuan sebagai warga negara Indonesia.

Dalam catatan keberadaannya, KTP sendiri telah melalui berbagai macam transformasi baik dari segi bentuk, fungsi, bahkan ‘status’ yang dimiliki setiap orang jauh sejak era Kemerdekaan.

Namun jika bicara mengenai transformasi KTP paling besar, tentunya hal tersebut dapat dikatakan terjadi pada kisaran tahun 2011-2012, saat penamaan KTP dalam wujud ‘elektronik’ pertama kali muncul. Tidak hanya dari segi perubahan, peristiwa besar di balik pengadaan eKTP kala itu tak dimungkiri juga menjadi suatu hal yang sulit untuk dilupakan.

Hampir 10 tahun berselang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali membawa kabar besar dengan wacana mengubah identitas penduduk ke dalam bentuk digital, atau yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan sebagai KTP digital.

Kerap dibicarakan oleh Zudan Arif Fakrullah selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, seperti apa sebenarnya konsep dari KTP Digital?

Mempermudah sistem pelayanan publik

Bukan baru pertama kali ini muncul, sebenarnya wacana mengenai pengubahan eKTP menjadi bentuk digital sudah terdengar sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Nantinya, informasi mengenai data pribadi penduduk akan tersimpan dalam sebuah aplikasi di perangkat ponsel pintar, terintegrasi dengan nomor telepon seluler dan akan lebih mudah dalam melacak data penduduk non-permanen di suatu wilayah.

Lain itu, kemunculan KTP digital juga disinyalir akan menjadi solusi untuk mempermudah dan mempercepat sistem pelayanan dan administrasi publik.

Karena seperti yang selama ini diketahui, sudah menjadi rahasia umum bahwa label elektronik dari eKTP kerap dipertanyakan fungsinya jika menilik birokrasi berbagai pelayanan publik yang masih mengandalkan berkas berupa persyaratan fotokopi.

Dengan KTP digital yang menjadikan keberadaan QR code sebagai kunci utama, hal-hal yang selama ini dirasa rumit diyakini tidak akan terjadi lagi, mengingat seluruh data dari setiap penduduk atau masyarakat sudah terhimpun dalam suatu big data terintegrasi, yang selama ini memang dikenal sebagai kunci dari konsep digitalisasi.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar dan berasal dari Kemendagri, diketahui bahwa per 31 Desember 2021 rupanya sistem KTP digital sedang dalam tahap uji coba di sebanyak 58 kabupaten/kota, yang diakses melalui aplikasi Identitas Digital PPID Kemendagri.

Syarat, target, dan sistem pemberlakuan KTP digital

Bicara mengenai cara yang bisa dilakukan masyarakat jika ingin memiliki akses atau setidaknya membuat KTP digital, Dirjen Dukcapil Zudan Arif melalui sebuah video resmi menjelaskan bahwa ada syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi jika ingin melakukan hal tersebut.

“Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki handphone (smartphone), kemudian daerahnya harus ada jaringan (internet) dan masyarakatnya harus bisa menggunakan teknologi…” terang Zudan.

Dalam video yang sama, dijelaskan pula bagaimana cara membuat atau meregistrasikan KTP digital seperti yang dimaksud, yaitu sebagai berikut:

  1. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) yang saat ini baru tersedia di perangkat Android (Google Play Store)
  2. Setelahnya lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat eMail, dan nomor ponsel
  3. Verifikasi data melalui face recognition (pengenalan wajah)
  4. Verifikasi email untuk bisa masuk ke dalam aplikasi
  5. Jika berhasil, nantinya akan diarahkan ke halaman utama untuk melakukan login kembali.

Selanjutnya dalam aplikasi yang telah terintegrasi dengan NIK pada saat registrasi, akan terdapat sejumlah menu utama yang terdiri dari berbagai berkas mulai dari data keluarga, dokumen kependudukan (KK), kartu atau data vaksin, NPWP, status pekerjaan, QR Code, dan sejumlah berkas data lainnya.

QR Code nantinya akan banyak digunakan dalam sistem administrasi publik dengan cara melakukan scan saat dibutuhkan data tertentu, hal ini yang nantinya akan menghilangkan kebiasaan persyaratan berkas-berkas fotokopi.

Tentu tidak serta-merta dilakukan secara penuh, transformasi eKTP ke dalam bentuk digital ini akan dilakukan secara bertahap. Dijelaskan bahwa target awal perubahan ini ditujukan kepada sebanyak 70 persen masyarakat yang telah memiliki ponsel.

Sementara itu jika bicara dalam jangka panjang lebih tepatnya sekitar 5-7 tahun ke depan, Kemendagri menargetkan bahwa sekitar 99 persen masyarakat yang memiliki ponsel di Indonesia sudah menggunakan KTP digital.

Sisi lain penerapan KTP digital

Tidak semudah membalikkan telapak tangan, perubahan yang terjadi pastinya akan mengalami sejumlah tantangan mulai dari hambatan bahkan sampai pertanyaan mengenai keamanan data masyarakat.

Pertama, pihak Kemendagri tidak bisa menutup mata bahwa tidak semua orang memiliki akses dan fasilitas terhadap ponsel pintar, terutama bagi orang-orang di tingkat lanjut usia atau mereka yang tidak memiliki infrastruktur berupa konektivitas internet memadai di tempat tinggalnya.

Karena itu, Zudan kembali menegaskan bahwa meski sudah diberlakukan perubahan KTP digital, pihak Kemendagri akan tetap menerapkan pelayanan untuk membuat eKTP fisik secara manual, atau double track system services (pemberian layanan dengan dua jalur) yakni layanan KTP digitial dan layanan eKTP manual.

Hal lain yang tak kalah menjadi perhatian adalah kemungkinan peristiwa tak diinginkan seperti ponsel yang hilang atau pergantian serta kerusakan nomor ponsel, di mana kerap menjadi suatu hal yang lumrah di kalangan masyarakat.

Melihat kondisi tersebut, Zudan mengakui bahwa pihaknya tengah memiliki sejumlah langkah mitigasi berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan.

“Kepada penduduk kita beri PIN untuk membuka digital ID-nya, kita meniru konsep ATM ada PIN yang tidak boleh diberikan orang lain. Jadi kalau hp hilang, data digital tidak bisa dibuka oleh orang lain karena terkunci dengan PIN atau face recognition,” terang Zudan, mengutip CNBC Indonesia.

“Kemudian kalau nomornya ganti, maka penduduk tersebut harus ke Disdukcapil untuk mendaftarkan kembali nomor hp yang akan digunakan untuk menyimpan digital ID tersebut,” tambahnya.

Terakhir, tantangan yang tak kalah serius adalah mengenai ancaman data pribadi, yang di saat bersamaan juga memunculkan kemungkinan mengenai kemampuan negara dalam memantau pergerakan dari setiap masyarakat.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, dalam sebuah video yang dimuat oleh Narasi Newsroom menjelaskan bahwa KTP digital yang diunduh dalam sebuah ponsel dapat membuat kegiatan setiap pengguna ponsel terkait dapat dengan mudah terpantau.

“Ketika digitalisasi KTP logikanya diinstal dalam ponsel dan geo location aktif, kita akan bisa diketahui sedang berada di mana dan seterusnya, itu akan mengikuti kita ke manapun,” paparnya.

Sementara itu Zudan juga tidak menampik bahwa nyatanya Kemendagri atau dalam hal ini disdukcapil bisa dengan mudah mengetahui riwayat penting suatu warga negara dengan melakukan tracing hanya dengan bermodalkan NIK.

Terlepas dari kondisi tersebut, dirinya tetap memastikan sekaligus mengimbau bahwa keberadaan keamanan data tetap membutuhkan kesadaran pribadi dari masing-masing masyarakat.

“Proses digital ID (KTP digital) ini semangatnya adalah memberikan kemudahan tidak perlu fotokopi lagi, tidak perlu dicetak, tidak perlu menyimpan di dompet. Semuanya akan ada di sini (ponsel), tentu ini membutuhkan awareness dan kesadaran kita untuk melindungi rahasia data pribadi,” pungkasnya.(*)


Good News From Indonesia

Tags: #Indonesia#ktpdigital#transformasi
Share40SendShare

Related Posts

Peran Pemuda dan Mahasiswa untuk Pengembangan SDM

03/02/2023

Oleh: Swandi Sihombing* PIRAMIDA.ID- Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami...

Meningkatkan Keadilan di Indonesia

29/01/2023

Oleh: Chintya Lolita Hutabarat, Brian Tolu Nahot Simorangkir, Debora Frances Togatorop, Wina Ekayanti Sinaga* PIRAMIDA.ID- Pemerintah bisa saja lebih bertindak...

Cerpen: Tambang Liar

17/12/2022

Oleh: Budi P. Hutasuhut* PIRAMIDA.ID- Meilani melihat punggung laki-laki tua itu saat melangkah menjauhinya, punggung yang sama selalu dilihatnya setiap...

Meningkatnya Kenakalan Remaja

14/12/2022

Oleh: Siti Fatimah* PIRAMIDA.ID- Remaja merupakan proses peralihan dari masa anak-anak ke masa pradewasa. Masa transisi ini seringkali menghadapakan individu...

Apa yang Salah dalam Sistem Pendidikan di Indonesia

08/12/2022

Oleh: Bona Simarmata* PIRAMIDA.ID- Sistem pendidikan adalah himpunan gagasan atau prinsip-prinsip pendidikan yang saling bertautan dan tergabung sehingga menjadi satu...

Peran Media Sosial terhadap Mental Remaja saat ini

07/12/2022

Oleh: Gabriel Hasintongan Hutagalung* PIRAMIDA.ID- Berbicara tentang media sosial popular di Indonesia, secara tidak langsung kita juga akan berbicara tentang...

Load More

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Terkini

Berita

Kelompok Senior Peduli GMKI Serahkan Bantuan Inventaris kepada PP GMKI

04/02/2023
Berita

Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: DPP PARKINDO Berkolaborasi dengan KND dalam menghilangkan Stigma terhadap Disabilitas di Gereja

03/02/2023
Berita

Peringati 9 tahun Gugurnya 7 Relawan Kemanusiaan GMKI, GMKI Kutacane Gelar Ibadah Peringatan Hari Relawan

03/02/2023
Edukasi

Peran Pemuda dan Mahasiswa untuk Pengembangan SDM

03/02/2023
Berita

Resmi Sertijab, Ini Struktur PP GMKI 2022-2024

01/02/2023
Dialektika

Hukum di Indonesia Makin Memburuk?

01/02/2023

Populer

Berita

Resmi Sertijab, Ini Struktur PP GMKI 2022-2024

01/02/2023
Prosesi sertijab PP GMKI/screeshot
Berita

PP GMKI Resmi dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2020-2022

09/01/2021
Edukasi

Peran Pemuda dan Mahasiswa untuk Pengembangan SDM

03/02/2023
Berita

Peringati 9 tahun Gugurnya 7 Relawan Kemanusiaan GMKI, GMKI Kutacane Gelar Ibadah Peringatan Hari Relawan

03/02/2023
Berita

Esensi Kekuasaan di Indonesia

28/01/2023
Berita

Kelompok Senior Peduli GMKI Serahkan Bantuan Inventaris kepada PP GMKI

04/02/2023

FULL CAFE SIANTAR DI JALAN NARUMONDA ATAS NO 30

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia