Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, Agustus 3, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeSorot Publik

Urgensi Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

byRedaksi
01/07/2020
inSorot Publik
Foto/Antara

Foto/Antara

98
SHARES
703
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Alboin Samosir*

PIRAMIDA.ID- Seperti kita tahu, pada Selasa, 26 Februari 2020 lalu, jajaran petinggi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bertemu dengan Puan Maharani dan jajarannya di gedung DPR.

Adapun yang menjadi agenda dalam pertemuan tersebut, yakni menyerahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU Daerah Kepulauan) untuk segera masuk menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.

Hal ini bukan tanpa alasan, sebab rancangan undang-undang ini merupakan satu-satunya RUU yang diusulkan oleh DPD.

Rancangan undang-undang ini sudah ada sejak 2017. Dan semenjak itu pula RUU Daerah Kepulauan ini sudah berganti nama sebanyak 3 kali. RUU ini digagas oleh Fraksi PDI Perjuangan di DPR di mana saat era almarhum Alex Litay lalu diambil alih oleh DPD.

Lantas, yang menjadi pertanyaan, apa yang menjadi urgensi dari RUU ini? Sejauh mana dampak yang akan diberikan oleh rancangan undang-undang ini? Kemudian, bagaimana kedudukan rancangan undang-undang ini dengan UU Otonomi Daerah? Penulis akan coba menjabarkan dan menganalisis rancangan undang-undang ini.

Rancangan undang-undang ini mengakomodir pembangunan wilayah kepulauan di delapan provinsi yang terdiri dari 86 kabupaten/kota di mana yang terbanyak berada di wilayah Indonesia Timur, seperti di daerah Maluku dan Maluku utara. Rancangan undang undang ini terdiri dari 11 Bab dan 44 pasal.

Apabila kita merujuk salah satu poin menimbang dari rancangan undang-undang ini, di mana diuraikan di sana, penyelenggaraan pemerintah daerah yang berorientasi pada pembangunan daratan dinilai belum mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan melalui pelayanan publik, pembangunan ekonomi, dan perlindungan sosial bagi masyarakat di daerah kepulauan.

Dalam kajian teoritik yang termaktub dalam naskah akademik RUU ini, teori pengelolaan atau manajemen, didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, pemerataan, harmonisasi, dan sinkronisasi.

Berdasarkan hal ini, berarti pemerintah harus mampu mengelola secara adil, wilayah negara yang luas dan memiliki berbagai karakter khusus sehingga tidak menimbulkan berbagai problem dalam implementasi penyelenggaraan pemerintahan.

Yang dimaksud daerah kepulauan dalam rancangan undang-undang ini sendiri, yakni ”daerah yang memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi kesatuan geografis dan sosial budaya.”

Lahirnya rancangan undang-undang ini sesuai dengan apa yang menjadi tujuannya, yakni memberikan kepastian hukum; mengakui dan menghormati kekhususan dan keragaman karakteristik geografis dan sosial budaya; mewujudkan pembangunan daerah kepulauan yang berkeadilan; mendorong pertumbuhan ekonomi,meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan; dan, memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap masyarakat di daerah kepulauan.

Hal ini tentu saja sejalan dengan semangat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengatakan, “Dengan adanya rancangan undang-undang ini ada perhatian serius dari pemerintah untuk membangun wilayah kepulauan. Sebab, selama ini ada kesan pemerintahan di daerah dalam hal pembangunan masih berorientasi pembangunan daratan, padahal Indonesia merupakan negara kepulauan.”

Dalam hal percepatan pembangunan daerah kepulauan, melalui rancangan undang-undang ini daerah kepulauan diberikan berbagai kewenangan. Hal ini diatur di Bab 5. Secara garis besar yang menjadi kewenangan daerah di antaranya adalah pengelolaan ruang laut, penerbitan izin, baik izin untuk penangkapan maupun izin untuk pengadaan kapal (Pasal 13).

Selain kewenangan dalam hal penangkapan, terdapat beberapa izin yang diberikan yakni, kewenangan tertentu dalam bidang energi (Pasal 15), kewenangan tertentu dalam bidang pendidikan (Pasal 16), kewenangan tertentu dalam bidang kesehatan (Pasal 17), kewenangan tertentu bidang perdagangan (Pasal 18), dan beberapa kewenangan lainnya.

Untuk menunjang itu semua, bagian keempat dalam rancangan undang-undang ini diatur mengenai pembangunan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang dimaksud, yakni perikanan tangkap, perikanan budi daya, industri pengolahan hasil ikan, industri bioteknologi, dermaga perhubungan laut, kapal umum, kapal perikanan, kapal riset perikanan, laboratorium perikanan, tempat pelelangan ikan, dan sejumlah fasilitas lainnya yang mendukung peningkatan perekonomian (Pasal 34-Pasal 35).

Salah satu yang menjadi poin utama dari rancangan undang-undang ini terkait dengan pendanaan.

Dalam draft RUU, tepatnya di Pasal 26 dikatakan, pelaksanaan pendanaan pembangunan daerah kepuluan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Adapun yang menjadi penerimaan daerah kepulauan berasal dari, pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dana khusus kepulauan, dan dana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk Dana Khusus Kepulauan (DKP) pemerintah mengalokasikan paling sedikit 5% (lima persen) dari dan di luar pagu dana transfer umum.

Rancangan undang-undang ini juga mengatur mengenai perlindungan dan perlakuan khusus terhadap masyarakat daerah kepulauan terutama bagi mereka yang tinggal di pulau terluar.

Di antaranya, jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk dan ekstrem, perlindungan dari ancaman negara lain, layanan pendidikan dasar menengah, dan kesehatan ditanggung oleh negera, serta penyediaan angkutan perairan secara berkala dan terus menerus sepanjang tahun (Pasal 37).

Terkait dengan kedudukan rancangan undang-undang ini dengan Undang-Undang Otonomi Daerah, penulis beranggapan Undang-Undang Otonomi Daerah tidak menjawab permasalahan daerah kepulauan, sebab orientasi pembangunan UU Otonomi Daerah mengarah ke pembangunan daratan.

Selain itu RUU Daerah Kepulauan hadir untuk menjawab spirit dari UNCLOS 1982 tentang Hukum Laut PBB  yang sebelumnya tidak dimuat di UU Otonomi Daerah.

Fachrul Razi selaku wakil ketua DPD RI mengatakan, “RUU Daerah Kepulauan mesti dibaca sebagai respon politik negara terhadap perkembangan global dan eksistensi Indonesia sebagai negara kepulauan, dalam satu tarikan nafas yang sama dengan tekad Presiden Joko Widodo yang ingin menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Suatu penegasan jati diri bangsa bahari dan negara maritim sebagai ikhtiar membangun Indonesia sebagai kekuatan negara-bangsa yang bersatu (unity), sejahtera (prosperity), dan berwibawa (dignity).”

Demikianlah sedikit analisis penulis terkiat dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Pada dasarnya penulis sepakat rancangan undang-undang ini segera disahkan. Sudah saatnya pemerintah melirik rancangan undang-undang yang betul-betul bermanfaat bagi rakyat banyak. Semoga.


Penulis merupakan Ketua Lembaga Agraria dan Kemaritiman PP PMKRI periode 2020-2022.

Editor: Red/Hen

Tags:#DPD#pmkri#ruudaerahkepulauan
Share39SendShare

Related Posts

Tak Tanggung-tanggung, Masyarakat Serbalawan Perbaiki Tribun Lapangan Dobana

03/07/2026

PIRAMIDA.ID- Setelah memperbaiki lokasi Tiang Bendera, saat ini masyarakat kelurahan Serbalawan, kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana) kembali memperbaiki Atap Tribun...

PMKRI Pematangsiantar Sukses Gelar MPAB 2026: Momentum Penguatan Kaderisasi Baru

25/05/2026

PIRAMIDA.ID-​SIMALUNGUN – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan Masa Penerimaan Anggota Baru...

Ketua ILAJ Soroti Jalan Rusak di Pagagan Hilir, Bupati Dairi: “Kenapa Disebut Tutup Mata?”

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Kecamatan Pagagan Hilir kembali menjadi sorotan akibat kondisi jalan rusak yang dinilai membahayakan masyarakat. Kerusakan terjadi di sejumlah ruas...

Komjen Pol Ridwan Zulkarnaen Panca Putra Jadi Kalemdiklat Polri, Ketua ILAJ: Dimana Saja Beliau Pasti Cemerlang

10/05/2026

PIRAMIDA.ID - Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite memberikan apresiasi atas pelantikan Komjen Pol Drs Ridwan...

Refleksi 800 Tahun Santo Fransiskus: PMKRI Pematangsiantar Ajak Generasi Muda Hidupi Kesederhanaan dan Cinta Lingkungan

10/05/2026

PIRAMIDA.ID-PEMATANGSIANTAR — Dalam semangat memperingati 800 tahun perjalanan spiritual Santo Fransiskus dari Assisi, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang...

ILAJ Desak Dirut PTPN IV PalmCo Copot Regional Head Budi Susanto, Dinilai Lindungi Oknum VAN

04/05/2026

PIRAMIDA.ID — Institute Law and Justice (ILAJ) mendesak Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Krisna Santosa, untuk mencopot Budi Susanto...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026
Berita

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Edukasi

Menjaga Marwah Negara Hukum: Confirmation Bias, Perceived Institutional Bias, Hubungan Antar-Lembaga Negara, dan Due Process of Law dalam Perkara Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

28/07/2026

Populer

Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026
Berita

Penggelapan Esra Angelina di PT RMI, JPU tidak menahan aset milik terdakwa

28/07/2026
Berita

Advokat Korban Pengeroyokan sebut dua oknum polisi terlibat hingga TODONG PISTOL ke kliennya

27/07/2026
Berita

Pemuda Asal Simalungun Rahmat Fauzi Rangkuti Ikuti Ajang Wikimania 2026 di “Paris”

27/07/2026
Berita

Traffic Light Parluasan Padam Berlarut, PMKRI Pematangsiantar Desak Dishub Percepat Perbaikan

29/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber