PIRAMIDA.ID | Jakarta, Senin, 5 Januari 2026 — Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka di ruang publik, seiring sinyal terbukanya pembahasan perubahan mekanisme pilkada di parlemen. Sejumlah pihak menilai opsi pemilihan tidak langsung dapat menekan biaya politik dan praktik politik uang, namun kritik juga menguat karena dinilai berisiko menambah ketegangan sosial-politik di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan menurun oleh banyak rumah tangga.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya menyampaikan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam UUD 1945 dapat ditafsirkan mencakup demokrasi langsung maupun tidak langsung, sehingga pemilihan melalui DPRD disebut memiliki landasan konstitusional untuk dibahas.  Sementara itu, dukungan terhadap wacana tersebut juga datang dari sejumlah tokoh dan partai yang menekankan tujuan efisiensi serta pencegahan politik uang. 
Namun, Antony Komrad, Koordinator Komrad Pancasila, menilai diskursus perubahan desain pilkada sebaiknya tidak menjadi pusat gravitasi kebijakan pada saat publik membutuhkan kepastian arah pemulihan ekonomi.
“Kami menghargai niat pemerintah dan sebagian elite politik yang ingin memangkas politik uang. Tetapi, yang lebih mendesak hari ini adalah pembenahan ekonomi riil—daya beli, lapangan kerja, dan stabilitas harga. Wacana pilkada melalui DPRD berpotensi memecah fokus kebijakan, memanaskan polarisasi, bahkan memantik kegaduhan yang bisa berujung pada gelombang demonstrasi besar-besaran,” ujar Antony dalam keterangan tertulis, Senin (5/1).
Antony menambahkan, memerangi politik uang semestinya ditempuh melalui penguatan instrumen yang langsung menyasar akar masalah—bukan sekadar mengganti model pemilihan. Ia mendorong pemerintah dan DPR memperketat tata kelola pendanaan politik, transparansi sumbangan kampanye, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran pemilu, termasuk praktik suap dan transaksi politik.
Di sisi lain, secara regulasi, mekanisme pilkada saat ini masih berlandaskan UU Nomor 10 Tahun 2016. Perubahan dari pemilihan langsung ke pemilihan melalui DPRD berarti membutuhkan perubahan kerangka hukum di tingkat nasional yang berpotensi memantik perdebatan panjang. 
Komrad Pancasila juga mengingatkan bahwa desain pemilihan bukan hanya soal “murah atau mahal”, melainkan menyangkut legitimasi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi politik. “Jika publik menangkap wacana ini sebagai langkah mundur demokrasi atau upaya memusatkan kendali elite, ruang sosial bisa cepat bergejolak. Ini risiko yang semestinya tidak diambil saat masyarakat sedang menuntut kepastian ekonomi,” kata Antony.
Ia menyarankan pemerintah menempatkan agenda penertiban politik uang sebagai program berkelanjutan yang terukur mulai dari audit pendanaan kampanye yang lebih ketat, peningkatan kapasitas pengawasan, hingga reformasi internal partai seraya memastikan energi pemerintah terserap pada hal yang paling dirasakan warga sehari-hari: penguatan ekonomi dan perlindungan sosial.
“Menekan politik uang itu tujuan baik. Tapi tujuan baik harus dipilih jalurnya: jalur yang paling minim kegaduhan, paling kuat akuntabilitasnya, dan paling mendekatkan negara pada kebutuhan mendesak rakyat,” tutup Antony.












