PIRAMIDA.ID | Jakarta — Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali memantik perdebatan publik. Isu itu mengemuka dalam pembahasan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, meski pemerintah menegaskan belum ada keputusan final dan masih sebatas opsi yang dikaji.
Namun, kritik tajam datang dari sejumlah kalangan sipil. Mereka menilai, gagasan “mengalihkan atap” Polri ke kementerian bukan sekadar soal desain birokrasi, melainkan menyentuh fondasi tata kelola keamanan pascareformasi: Polri sebagai institusi yang berada di bawah Presiden dan dipimpin Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden—sebagaimana ditegaskan Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2002 yang disahkan bersama oleh DPR dan Presiden.
“Kalau ada pihak yang mendorong Polri ditempatkan di bawah kementerian, itu sama saja menabrak mandat undang-undang yang disusun dalam semangat reformasi, disetujui DPR, dan berlaku hingga hari ini. Komite reformasi seharusnya memperkuat akuntabilitas, bukan melempar wacana yang kontraproduktif dan memicu kegaduhan,” kata Antony Komrad, Koordinator Komrad Pancasila, dalam keterangannya.
Menurut Antony, problem Polri saat ini bukan terutama pada “siapa atasan administratifnya”, melainkan pada kualitas pengawasan, kultur profesionalisme, dan konsistensi penegakan hukum. Ia menilai, wacana pemindahan Polri ke bawah kementerian berisiko membuka pintu tarik-menarik kepentingan yang justru menjauhkan reformasi dari substansi.
“Reformasi Polri itu soal integrity system: transparansi promosi-mutuasi, pembenahan fungsi penyidikan, standar penggunaan kewenangan, perlindungan HAM, serta mekanisme kontrol yang efektif. Kalau energi publik dihabiskan untuk debat ‘di bawah siapa’, yang diuntungkan hanya mereka yang ingin reformasi berjalan di tempat,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa ide tersebut masih berupa alternatif di internal komisi. Ia menyebut terdapat dua pandangan: mempertahankan struktur saat ini atau membentuk kementerian khusus yang menaungi Polri, dengan analogi TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Yusril juga menekankan rekomendasi komisi nantinya akan disampaikan kepada Presiden, sementara keputusan akhir berada di tangan Presiden dan DPR karena struktur dan pertanggungjawaban Polri diatur undang-undang.
Bagi Antony, pernyataan itu justru memperjelas batas: selama Pasal 8 UU 2/2002 masih menjadi rujukan, maka menggeser Polri ke bawah kementerian berarti menuntut perubahan kerangka hukum yang ada bukan sekadar “opsi teknokratik”. “Kalau komite mau serius, dorong revisi yang berbasis kajian akademik, partisipasi publik, dan peta jalan yang terukur. Jangan lempar gagasan setengah matang ke ruang publik, lalu rakyat yang menanggung gaduhnya,” ujarnya.
Ia juga meminta Komite Percepatan Reformasi Polri menghentikan komunikasi publik yang membingungkan. “Negara tidak boleh terlihat gamang dalam urusan arsitektur keamanan. Ketidakpastian kelembagaan itu berdampak: pada moral organisasi, persepsi publik, dan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Antony menantang komite untuk menggeser fokus pembahasan ke isu-isu yang lebih konkret: penguatan pengawasan eksternal, pembatasan konflik kepentingan, perbaikan manajemen SDM, serta pembenahan pelayanan yang terukur. “Kalau komite ingin dikenang, tinggalkan warisan kebijakan yang membumi bukan wacana yang bikin bising,” pungkasnya.












