Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Agustus 19, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Wacana Tim Pemburu Koruptor, Antara Siapa Memburu Siapa

by Redaksi
29/07/2020
in Sorot Publik
ilustrasi: Media Indonesia/Seno

ilustrasi: Media Indonesia/Seno

98
SHARES
702
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD menggulirkan wacana pembentukan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK). Tim serupa pernah dibentuk pada 2004, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tugasnya adalah memburu koruptor yang lari keluar negeri dan menyelamatkan aset negara.

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas menyebut, ada proses yang harus dilewati pemerintah jika ide Mahfud itu akan direalisasi. Busyro menggambarkan, korupsi di Indonesia telah menjangkiti seluruh sektor, demokrasi lumpuh, tidak ada konsolidasi masyarakat sipil dan kampus gagal sebagai kekuatan moral.

Pemerintah yang ingin memburu koruptor juga terjebak dalam sistem korup, sementara para pengusaha menjadi bagian jalinan spiral korupsi.

“Lalu timbul pertanyaan, problemnya kaitan dengan topik (rencana) ini, siapa memburu siapa,” kata Busyro.

Busyro Muqoddas berbicara dalam diskusi Tim Pemburu Koruptor: Urgensi, Relevansi, dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi. Diskusi digelar Selasa (28/7) oleh Pusat Studi Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Tiga Sektor Perlu Evaluasi

Agar tujuannya tercapai, lanjut Busyro, pembentukan Tim Pemburu Koruptor harus diawali dengan evaluasi di tiga sektor. Evaluasi pertama dilakukan terhadap kualitas praktik integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terintegrasi. Harus ada penilaian terhadap integritas lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan juga lembaga lain dalam sistem ini seperti PPATK, BPK, BPKP dan Itjen Kementerian.

Evaluasi kedua penting dilakukan terhadap sumber korupsi politik, yaitu sistem yang mengaturnya. UU Parpol, UU Pemilu dan UU MD3 (undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD) harus ditinjau kembali. Ketiga, pemerintah juga harus mengevaluasi bangunan oligarki politik dan oligarki bisnis.

Busyro meyakinkan, ada banyak hambatan akan ditemui jika pemerintah mengaktifkan kembali TPK. Salah satunya adalah spiral kejahatan korupsi yang terbentuk dalam sistem politik tidak sehat.

Tim semacam ini juga rawan dimasuki oknum tertentu, yang justru melemahkan kinerjanya dengan menjadi pembocor rencana kerja. Hambatan lain adalah soal anggaran dan tingginya ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Jalan keluarnya, kata Busyro, justru adalah dengan menengok kembali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah pertama, adalah dengan mengembalikan KPK sebagai lembaga independen.

“Kalau mau memburu koruptor, kembalikan saja tugasnya ke KPK. Tapi dengan syarat, terbitkan Perpu pemberlakuan kembali Undang-Undang KPK yang lama, nomor 30 tahun 2002, yaitu KPK sebagai lembaga independen,” kata Busyro.

Sebagai lembaga independen, KPK bisa membentuk tim buru sergap sendiri dengan kewenangan yang istimewa. Dengan UU yang lama, terbukti KPK bisa memburu sejumlah koruptor seperti M Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti. Di luar itu, papar Busyro, masyarakat dilibatkan aktif dalam pengawasan kerja KPK. Dengan penerapan strategi itu, pemerintah tidak perlu lagi mewacanakan pengembalian TPK.

Efektivitasnya Dipertanyakan

Dosen Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, Arief Setiawan juga mempertanyakan efektivitas pengaktifan kembali TPK oleh pemerintah. Selama bekerja di bawah pemerintahan SBY, TPK hanya mampu mengejar dan menangkap empat koruptor. Keempatnya adalah David Nusa Wijaya (BLBI Bank Servitia), Darmono Kalawi (korupsi di Banten), Thabrani Ismail (Pertamina), dan Jefri Baso (pembobolan Bank BNI).

Selain soal efektivitas, TPK juga bisa menjadi gangguan dalam sistem peradilan pidana yang saat ini sudah berjalan.

“Kalau kita kembali pada sistem peradilan pidana yang terpadu, munculnya ide tentang TPK ini bisa jadi akan mengganggu keterpaduan. Makin tidak terpadu sistem peradilan pidana kita, dengan memunculkan institusi yang ditempelkan pada sistem peradilan pidana,” kata Arief.

Keterpaduan yang dimaksud Arief adalah antara institusi berbeda dalam satu rangkaian pekerjaan. Ada KPK yang ada di ranah penyidikan dan penuntutan. Di luar itu, polisi berfungsi sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut.

Selanjutnya adalah pengadilan dan berakhir di lembaga pemasyarakatan. Jika salah satu saja tidak bekerja dengan baik, sistem peradilan pidana itu tidak akan efektif.

“Bagaimana melakukan sinergi aparatur penegak hukum dan penanganan tindak pidana korupsi ini secara lebih baik, dan tidak perlu lagi ada penambahan kelembagaan yang lain, yang justru bisa mengganggu fungsi-fungsi yang ada di dalamnya,” tambah Arief.

Tantangan bagi pemerintah sekarang justru menjadikan RUU Perampasan Aset menjadi UU yang bisa berlaku. Banyak koruptor yang lari keluar negeri masih memiliki aset di Indonesia. Jika negara memiliki UU Perampasan Aset, pengadilan dapat menyita aset koruptor, meskipun dia belum tertangkap. Sayangnya, RUU yang lahir sejak 2012 ini diabaikan hingga saat ini oleh DPR dan pemerintah.

Sekurangnya Ada 40 Buronan

Berbicara dalam diskusi yang sama, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban menyebut, sekurangnya ada 40 buronan yang masih bebas. Sebagian besar posisinya diketahui terakhir berada di luar negeri. Dari jumlah itu, ada satu buronan atas nama Hendra Rahardja dalam kasus BLBI, yang akhirnya meninggal dunia di Australia tanpa sempat diajukan ke persidangan.

“Jadi ini, hitungannya sudah hampir dua dekade, negara ini tidak berhasil menangkap buronan kasus korupsi yang berkeliaran baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” kata Lalola.

Ada tiga lembaga yang bertanghttps://www.piramida.id/wp-admin/post-new.phpgung jawab memburu para buronan itu, sesuai perjalanan kasusnya. Kepolisian bertanggung jawab atas 23 buronan, kejaksaan 22 buronan dan KPK memiliki lima buronan. Khusus KPK, daftar buronannya adalah Sjamsul Nursalin, Itjih Nursalim, Harun Masiku, Samin Tan dan Izil Azhar.

Lalola juga mengatakan, wacana yang digulirkan Mahfud MD seolah bermakna negara ingin kembali menghidupkan zombie. Lembaga yang sudah mati dan terbukti tidak efektif di masa lalu, justru dibangkitkan lagi.


Sumber: VOA Indonesia/Nurhadi Sucahyo

Tags: #ICW#koruptor#KPK
Share39SendShare

Related Posts

Polri Tetap Solid, Komrad Pancasila: Semua Pihak Mendukung Keputusan Kapolri

08/08/2025

PIRAMIDA.ID – Di tengah riuhnya isu liar yang beredar di media sosial terkait mutasi jabatan Irjen Karyoto, publik justru menyaksikan...

AMPI Bergerak, Bahlil Dinilai Jadi Inspirasi Kader Muda Partai Golkar

07/08/2025

PIRAMIDA.ID - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mendapat apresiasi dari kader muda atas perannya yang dinilai mampu menginspirasi generasi...

DI GUYUR HUJAN PHBG GMIH BAIT’EL IDAMGAMLAMO SUKSES MELAKSANAKN GERAK JALAN POCO-POCO

16/04/2025

PIRAMIDA.ID - Menyambut Paskah Tahun 2025 panitia hari-hari besar Gerejawi (PHBG) GMIH Bait'el Idamgamlamo melaksanakan perlombaan Gerak jalan poco-poco pada...

gbr : Iptu L.Manurung dan Personil di lokasi yang diduga tempat perjudian

Warga : Kerja Kapolsek Saribudolok Itu Apa,Tangkap dan Berantas Judilah Baru Paten

06/05/2024

Piramida.id|Simalungun – Kapolsek Saribudolok dituding dan diduga sengaja melakukan pembiaran bahkan perlindungan terhadap kegiatan judi yang sedang marak terjadi di...

Illustrasi

Ratu Sabu Beraksi, Gunung Malela Diteror Narkoba Polsek Dicurigai

25/04/2024

Piramida.id|Simalungun – Sejumlah Warga kecamatan Gunung malela, kabupaten Simalungun, Sumut, menyatakan rasa ketidak percayaannya terhadap kinerja jajaran Polsek Bangun yang...

Jalin Kekompakan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Berbagai Kegiatan Sebelum Buka Puasa

18/03/2024

Piramida.id|Siantar - 16 Maret 2024 Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, kali ini dalam mengisi waktu sebelum berbuka Puasa...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

ILAJ Akan Laporkan Kaban Kesbangpol Simalungun ke KPK RI, Desak Bupati Segera Copot Jabatan

17/08/2025
Berita

Rektor USI Berangkatkan 664 Mahasiswa/i USI dan 100 DPL Ikuti Program Kampus Berdampak Tahun 2025

16/08/2025
Berita

Dari Skandal Akademik ke Dugaan Politik Curang: Gelombang Penolakan Pradana di Pemilihan ILUNI UI 2025

15/08/2025
Berita

Rapin Mudiardjo: Dari Solidaritas Angkatan ke Dugaan Politisasi Ruang Akademik

15/08/2025
Berita

Ada Jejak Buruk Ivan Ahda di Skandal Korupsi Chromebook Kemendikbud?

15/08/2025
Berita

Kejadian Pati, Antara Arogansi Kekuasaan dan Gerakan Perubahan Rakyat

14/08/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx