Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Juni 18, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Wacana Tim Pemburu Koruptor, Antara Siapa Memburu Siapa

by Redaksi
29/07/2020
in Sorot Publik
ilustrasi: Media Indonesia/Seno

ilustrasi: Media Indonesia/Seno

98
SHARES
702
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD menggulirkan wacana pembentukan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK). Tim serupa pernah dibentuk pada 2004, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tugasnya adalah memburu koruptor yang lari keluar negeri dan menyelamatkan aset negara.

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas menyebut, ada proses yang harus dilewati pemerintah jika ide Mahfud itu akan direalisasi. Busyro menggambarkan, korupsi di Indonesia telah menjangkiti seluruh sektor, demokrasi lumpuh, tidak ada konsolidasi masyarakat sipil dan kampus gagal sebagai kekuatan moral.

Pemerintah yang ingin memburu koruptor juga terjebak dalam sistem korup, sementara para pengusaha menjadi bagian jalinan spiral korupsi.

“Lalu timbul pertanyaan, problemnya kaitan dengan topik (rencana) ini, siapa memburu siapa,” kata Busyro.

Busyro Muqoddas berbicara dalam diskusi Tim Pemburu Koruptor: Urgensi, Relevansi, dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi. Diskusi digelar Selasa (28/7) oleh Pusat Studi Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Tiga Sektor Perlu Evaluasi

Agar tujuannya tercapai, lanjut Busyro, pembentukan Tim Pemburu Koruptor harus diawali dengan evaluasi di tiga sektor. Evaluasi pertama dilakukan terhadap kualitas praktik integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terintegrasi. Harus ada penilaian terhadap integritas lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan juga lembaga lain dalam sistem ini seperti PPATK, BPK, BPKP dan Itjen Kementerian.

Evaluasi kedua penting dilakukan terhadap sumber korupsi politik, yaitu sistem yang mengaturnya. UU Parpol, UU Pemilu dan UU MD3 (undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD) harus ditinjau kembali. Ketiga, pemerintah juga harus mengevaluasi bangunan oligarki politik dan oligarki bisnis.

Busyro meyakinkan, ada banyak hambatan akan ditemui jika pemerintah mengaktifkan kembali TPK. Salah satunya adalah spiral kejahatan korupsi yang terbentuk dalam sistem politik tidak sehat.

Tim semacam ini juga rawan dimasuki oknum tertentu, yang justru melemahkan kinerjanya dengan menjadi pembocor rencana kerja. Hambatan lain adalah soal anggaran dan tingginya ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Jalan keluarnya, kata Busyro, justru adalah dengan menengok kembali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah pertama, adalah dengan mengembalikan KPK sebagai lembaga independen.

“Kalau mau memburu koruptor, kembalikan saja tugasnya ke KPK. Tapi dengan syarat, terbitkan Perpu pemberlakuan kembali Undang-Undang KPK yang lama, nomor 30 tahun 2002, yaitu KPK sebagai lembaga independen,” kata Busyro.

Sebagai lembaga independen, KPK bisa membentuk tim buru sergap sendiri dengan kewenangan yang istimewa. Dengan UU yang lama, terbukti KPK bisa memburu sejumlah koruptor seperti M Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti. Di luar itu, papar Busyro, masyarakat dilibatkan aktif dalam pengawasan kerja KPK. Dengan penerapan strategi itu, pemerintah tidak perlu lagi mewacanakan pengembalian TPK.

Efektivitasnya Dipertanyakan

Dosen Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, Arief Setiawan juga mempertanyakan efektivitas pengaktifan kembali TPK oleh pemerintah. Selama bekerja di bawah pemerintahan SBY, TPK hanya mampu mengejar dan menangkap empat koruptor. Keempatnya adalah David Nusa Wijaya (BLBI Bank Servitia), Darmono Kalawi (korupsi di Banten), Thabrani Ismail (Pertamina), dan Jefri Baso (pembobolan Bank BNI).

Selain soal efektivitas, TPK juga bisa menjadi gangguan dalam sistem peradilan pidana yang saat ini sudah berjalan.

“Kalau kita kembali pada sistem peradilan pidana yang terpadu, munculnya ide tentang TPK ini bisa jadi akan mengganggu keterpaduan. Makin tidak terpadu sistem peradilan pidana kita, dengan memunculkan institusi yang ditempelkan pada sistem peradilan pidana,” kata Arief.

Keterpaduan yang dimaksud Arief adalah antara institusi berbeda dalam satu rangkaian pekerjaan. Ada KPK yang ada di ranah penyidikan dan penuntutan. Di luar itu, polisi berfungsi sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut.

Selanjutnya adalah pengadilan dan berakhir di lembaga pemasyarakatan. Jika salah satu saja tidak bekerja dengan baik, sistem peradilan pidana itu tidak akan efektif.

“Bagaimana melakukan sinergi aparatur penegak hukum dan penanganan tindak pidana korupsi ini secara lebih baik, dan tidak perlu lagi ada penambahan kelembagaan yang lain, yang justru bisa mengganggu fungsi-fungsi yang ada di dalamnya,” tambah Arief.

Tantangan bagi pemerintah sekarang justru menjadikan RUU Perampasan Aset menjadi UU yang bisa berlaku. Banyak koruptor yang lari keluar negeri masih memiliki aset di Indonesia. Jika negara memiliki UU Perampasan Aset, pengadilan dapat menyita aset koruptor, meskipun dia belum tertangkap. Sayangnya, RUU yang lahir sejak 2012 ini diabaikan hingga saat ini oleh DPR dan pemerintah.

Sekurangnya Ada 40 Buronan

Berbicara dalam diskusi yang sama, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban menyebut, sekurangnya ada 40 buronan yang masih bebas. Sebagian besar posisinya diketahui terakhir berada di luar negeri. Dari jumlah itu, ada satu buronan atas nama Hendra Rahardja dalam kasus BLBI, yang akhirnya meninggal dunia di Australia tanpa sempat diajukan ke persidangan.

“Jadi ini, hitungannya sudah hampir dua dekade, negara ini tidak berhasil menangkap buronan kasus korupsi yang berkeliaran baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” kata Lalola.

Ada tiga lembaga yang bertanghttps://www.piramida.id/wp-admin/post-new.phpgung jawab memburu para buronan itu, sesuai perjalanan kasusnya. Kepolisian bertanggung jawab atas 23 buronan, kejaksaan 22 buronan dan KPK memiliki lima buronan. Khusus KPK, daftar buronannya adalah Sjamsul Nursalin, Itjih Nursalim, Harun Masiku, Samin Tan dan Izil Azhar.

Lalola juga mengatakan, wacana yang digulirkan Mahfud MD seolah bermakna negara ingin kembali menghidupkan zombie. Lembaga yang sudah mati dan terbukti tidak efektif di masa lalu, justru dibangkitkan lagi.


Sumber: VOA Indonesia/Nurhadi Sucahyo

Tags: #ICW#koruptor#KPK
Share39SendShare

Related Posts

DI GUYUR HUJAN PHBG GMIH BAIT’EL IDAMGAMLAMO SUKSES MELAKSANAKN GERAK JALAN POCO-POCO

16/04/2025

PIRAMIDA.ID - Menyambut Paskah Tahun 2025 panitia hari-hari besar Gerejawi (PHBG) GMIH Bait'el Idamgamlamo melaksanakan perlombaan Gerak jalan poco-poco pada...

gbr : Iptu L.Manurung dan Personil di lokasi yang diduga tempat perjudian

Warga : Kerja Kapolsek Saribudolok Itu Apa,Tangkap dan Berantas Judilah Baru Paten

06/05/2024

Piramida.id|Simalungun – Kapolsek Saribudolok dituding dan diduga sengaja melakukan pembiaran bahkan perlindungan terhadap kegiatan judi yang sedang marak terjadi di...

Illustrasi

Ratu Sabu Beraksi, Gunung Malela Diteror Narkoba Polsek Dicurigai

25/04/2024

Piramida.id|Simalungun – Sejumlah Warga kecamatan Gunung malela, kabupaten Simalungun, Sumut, menyatakan rasa ketidak percayaannya terhadap kinerja jajaran Polsek Bangun yang...

Jalin Kekompakan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Berbagai Kegiatan Sebelum Buka Puasa

18/03/2024

Piramida.id|Siantar - 16 Maret 2024 Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, kali ini dalam mengisi waktu sebelum berbuka Puasa...

Dana Desa Bukit Rejo Dipertanyakan, Pangulu Pilih Bungkam

01/03/2024

Piramida.id|Simalungun – Ricardo Nainggolan Sekretaris Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Simalungun meragukan kebenaran alokasi dana desa nagori Bukit Rejo, kecamatan...

Lokasi Peredaran Narkoba Bangsal Diramaikan Polisi,Kenziro Pucat

20/02/2024

Piramida.id|Siantar – Kawasan Bangsal, kelurahan Melayu, kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, mendadak padat, Jalan Raya Wahidin pun spontan dipadati kendaraan dan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Fawer Sihite: Tiga Bulan Wesly Jabat Wali Kota Tidak Mencerminkan Visi Misi Saat Kampanye

18/06/2025
Berita

Kader IPK Taput Diduga di Aniaya Akibat Keributan di Purbatua

17/06/2025
Berita

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Fawer Sihite: Kita Harus Dengarkan Hati Nurani Rakyat

01/06/2025
Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025

Populer

Berita

Kader IPK Taput Diduga di Aniaya Akibat Keributan di Purbatua

17/06/2025
Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Berita

Fawer Sihite: Tiga Bulan Wesly Jabat Wali Kota Tidak Mencerminkan Visi Misi Saat Kampanye

18/06/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba