Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, September 7, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Wamenkumham: Penjara Penuh, Pidana Penolak Vaksin Jadi Opsi Terakhir

by Redaksi
18/01/2021
in Sorot Publik
98
SHARES
700
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Wakil Menteri Hukum dan Ham, Prof Edward Omar Syarif Hiariej rupanya gerah dengan polemik soal ancaman pidana bagi masyarakat yang menolak vaksin Covid 19. Menurutnya, pidana adalah sebuah pilihan, yang posisinya paling akhir jika seluruh upaya sudah dilakukan. Pemerintah tidak memiliki niat memenjarakan penolak vaksin, apalagi jumlah narapidana sendiri sudah melebihi kapasitas penjara.

“Penjara kita sudah over capacity sampai 149 ribu, kalau masing-masing tidak mau vaksin kemudian dimasukkan ke dalam penjara, mau berapa lagi over capacity penjara itu. Jadi ini adalah pemahaman yang keliru menafsirkan peryataan saya, seolah-olah begitu orang tidak mau vaksin, kemudan dia dijatuhi pidana penjara atau denda dan lain sebagainya,” kata Hiariej.

Dalam diskusi Vaksinasi Covid 19 dari Perspektif Hukum: Hak atau Kewajiban, dia menguraikan dengan detil pandangan pemerintah soal ini. Diskusi ini diselenggarakan Kagama Bantuan Hukum (KBH), Pimpinan Pusat Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama), Sabtu (16/1) sore.

Antara Hak dan Kewajiban

Menurut Hiariej, ada dua pandangan soal vaksin ini. Merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit, maka vaksin merupakan kewajiban. Tetapi merujuk kepada UU Kesehatan, vaksin menjadi hak. Yang menjadi catatan, sesuai pasal 28 J UUD 1945, pelaksanaan hak itu bisa dibatasi.

Dalam konteks hukum, pandemi Covid 19 adalah suatu daya paksa. Secara teori, ada tiga daya paksa yaitu daya paksa absolut, daya paksa relatif, dan keadaan darurat. Kaitannya dengan Covid 19, status masing-masing kasus berbeda. Dalam kasus vaksin, Hiariej meyakini kondisi ini masuk dalam keadaan darurat.

“Dalam kasus kewajiban warga negara untuk vaksin, Covid 19 ini adalah keadaan darurat. Mengapa saya tegas mengatakan itu? Karena di dalam doktrin hukum pidana, keadaan darurat itu paling tidak ada tiga, terjadi bencana alam, adanya huru-hara dan ketiga wabah peyakit. Covid 19 ini adalah wabah penyakit,” paparnya.

Status ini tidak memerlukan pernyataan resmi negara, karena seluruh dunia sudah tahu bahwa pandemi kali ini adlah suatu keadaan darurat. Hiariej melanjutkan, ketika vaksin menjadi kebijakan pemerintah, dalam konteks keadaan darurat berlaku postulat berbunyi “necessitas non habet legem”. Maknanya, dalam keadaan darurat, hukum itu tidak berlaku.

Karena postulat itulah, hak seseorang untuk mendapatkan vaksin atau tidak, sebagaimana diatur pasal 5 UU Kesehatan, berubah menjadi suatu kewajiban.

“Karena dalam rangka melindungi kepentingan yang lebih besar. Kepentingan siapa yang lebih besar di sini? Kepentigan kesehatan seluruh masyarkat Indonesia,” kata Hiariej memberi alasan.

Dari runutan logika itulah, secara normatif mereka yang menolak vaksin bisa dipidana. Hanya saja, jika ditanya apakah perlu dipidana atau tidak, Hiariej menegaskan tindakan itu tidak diperlukan. Alasan hukumnya, karea UU Wabah Penyakit, UU Kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan adalah hukum administratif yang kebetulan diberi sanksi pidana. Fungsi sanksi pidana dalam konteks ini menjai senjata pamungkas atau dalam doktrin hukum pidan disebut sebagai ultimum remedium.

“Sebagai sarana yang paling akhir dalam menegakkan hukum pidana, jika pranata hukum lainnya tidak lagi berfungsi. Meski bisa dipidana, tetapi kewajiban vaksin yang dicanangkan pemerintah sama sekali tidak ada niat atau maksud untuk memidana atau memenjara orang yang tidak mau vaksin,” lanjutnya.

Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyimpulkan, bahwa vaksin adalah hak sekaligus kewajiban warga negara. Berbicara dalam diskusi yang sama, Otto mendasarkan pendapat itu pada ungkapan terkenal salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi satu negara.

“Inilah yang dijadikan pedoman oleh negara, oleh pemerintah kita pada waktu terjadi Covid di Wuhan. Untuk mewujudkan ini, pemerintah, presiden kita mengirim pesawat terbang ke Wuhan untuk menjemput semua warga negara yang ada di sana, karena bagaimanapun pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin keselamatan rakyatnya,” papar Otto memberi contoh penerapan prinsip itu.

Dalam kajian dasarnya, Otto menempatkan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 dalam menerapkan prinsip yang disampaikan oleh Marcus Tullius Cicero itu. Pasal 28 H ayat 1 berbunyi: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup baik dan sehat dan serta berhak memeperoleh pelayaan kesehatan.

Pada pasal itu, jelas tertera kewajiban pemerintah menjaga masyarakat dan memberikan pelayanan. Posisi vaksin sebagai hak dan kewajiban, dapat dilihat dalam uraian lebih rinci mengenai isi pasal tersebut.

“Mewajibkan warga negara untuk melakukan vaksinasi, bukanlah pelanggaran HAM,” tegas Otto.

Dalam pasal 5 ayat 3 UU Kesehatan, disebutkan bahwa: Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri layanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Ini adalah pasal paling populer di media sosial, yang diperdebatkan oleh mereka yang pro dan kontra terhadap vaksinasi. Otto berpesan, masyarakat harus hati-hati membaca pasal ini.

“Mandiri itu, dia punya hak untuk menentukan sendiri pelayanan, tetapi dia tidak bebas sebebas- bebasnya melaksanakan kemandirian itu, sampai melanggar hak asasi orang lain. Ini yang harus dipahami,” ujarnya. 

Dalam kasus vaksin, masyarakat tidak boleh hanya berpedoman pada UU Kesehatan, tetapi juga harus membaca UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit. Meski begitu, Otto menyatakan tidak setuju apabila penolak vaksin menerima sanksi pidana, walapun secara asas memungkinkan. Dia menegaskan, yang bisa dipidana adalah mereka yang sengaja menghalang-halangi orang lain untuk divaksin atau sengaja menghalangi orang lain untuk menanggulangi wabah Covid 19.(*)


VOA Indonesia

Tags: #kagama#pidanaVaksin
Share39SendShare

Related Posts

ILAJ Desak KPK Periksa Menteri Kehutanan Terkait Pertemuan dengan Tersangka Pembalak Liar, Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas

06/09/2025

PIRAMIDA.ID - Institute Law And Justice (ILAJ) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni,...

KPK pilih Sindi Pramita dan Gading Simangunsong wakili Sumatera Utara di Bootcamp Antikorupsi 2025

24/08/2025

PIRAMIDA.ID- Dua aktivis muda Sumatera Utara dipilih engikuti event nasional antikorupsi. Berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/5278/DKM.01.03/80-84/08/2025, Sindi...

Polri Tetap Solid, Komrad Pancasila: Semua Pihak Mendukung Keputusan Kapolri

08/08/2025

PIRAMIDA.ID – Di tengah riuhnya isu liar yang beredar di media sosial terkait mutasi jabatan Irjen Karyoto, publik justru menyaksikan...

AMPI Bergerak, Bahlil Dinilai Jadi Inspirasi Kader Muda Partai Golkar

07/08/2025

PIRAMIDA.ID - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mendapat apresiasi dari kader muda atas perannya yang dinilai mampu menginspirasi generasi...

DI GUYUR HUJAN PHBG GMIH BAIT’EL IDAMGAMLAMO SUKSES MELAKSANAKN GERAK JALAN POCO-POCO

16/04/2025

PIRAMIDA.ID - Menyambut Paskah Tahun 2025 panitia hari-hari besar Gerejawi (PHBG) GMIH Bait'el Idamgamlamo melaksanakan perlombaan Gerak jalan poco-poco pada...

gbr : Iptu L.Manurung dan Personil di lokasi yang diduga tempat perjudian

Warga : Kerja Kapolsek Saribudolok Itu Apa,Tangkap dan Berantas Judilah Baru Paten

06/05/2024

Piramida.id|Simalungun – Kapolsek Saribudolok dituding dan diduga sengaja melakukan pembiaran bahkan perlindungan terhadap kegiatan judi yang sedang marak terjadi di...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Sorot Publik

ILAJ Desak KPK Periksa Menteri Kehutanan Terkait Pertemuan dengan Tersangka Pembalak Liar, Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas

06/09/2025
Berita

Menantang Narasi Pikiran Ferry Irwandi Desak Reformasi Total Polri

05/09/2025
Berita

Diduga Oknum DPRD Tanjung Balai Asyik Dugem di Medan

02/09/2025
Berita

Kasus Penyeludupan Rokok Ilegal di Pelabuhan Punggur, GMKI Batam: Bea Cukai Hanya Mampu Meringkus Rakyat Kecil Bekerja Sebagai Supir

02/09/2025
Berita

IJLS Menyerukan Rakyat Harus Bersatu Menolak Adu Domba, Hentikan Operasi Intelijen yang Memecah Belah Persatuan Bangsa

31/08/2025
Berita

PRESS RILIS KOMRAD PANCASILA 31 AGUSTUS 2025

31/08/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber

xnxx
xnxx
xnxx
xnxx