Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Mei 30, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Wamenkumham: Penjara Penuh, Pidana Penolak Vaksin Jadi Opsi Terakhir

by Redaksi
18/01/2021
in Sorot Publik
98
SHARES
700
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Wakil Menteri Hukum dan Ham, Prof Edward Omar Syarif Hiariej rupanya gerah dengan polemik soal ancaman pidana bagi masyarakat yang menolak vaksin Covid 19. Menurutnya, pidana adalah sebuah pilihan, yang posisinya paling akhir jika seluruh upaya sudah dilakukan. Pemerintah tidak memiliki niat memenjarakan penolak vaksin, apalagi jumlah narapidana sendiri sudah melebihi kapasitas penjara.

“Penjara kita sudah over capacity sampai 149 ribu, kalau masing-masing tidak mau vaksin kemudian dimasukkan ke dalam penjara, mau berapa lagi over capacity penjara itu. Jadi ini adalah pemahaman yang keliru menafsirkan peryataan saya, seolah-olah begitu orang tidak mau vaksin, kemudan dia dijatuhi pidana penjara atau denda dan lain sebagainya,” kata Hiariej.

Dalam diskusi Vaksinasi Covid 19 dari Perspektif Hukum: Hak atau Kewajiban, dia menguraikan dengan detil pandangan pemerintah soal ini. Diskusi ini diselenggarakan Kagama Bantuan Hukum (KBH), Pimpinan Pusat Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama), Sabtu (16/1) sore.

Antara Hak dan Kewajiban

Menurut Hiariej, ada dua pandangan soal vaksin ini. Merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit, maka vaksin merupakan kewajiban. Tetapi merujuk kepada UU Kesehatan, vaksin menjadi hak. Yang menjadi catatan, sesuai pasal 28 J UUD 1945, pelaksanaan hak itu bisa dibatasi.

Dalam konteks hukum, pandemi Covid 19 adalah suatu daya paksa. Secara teori, ada tiga daya paksa yaitu daya paksa absolut, daya paksa relatif, dan keadaan darurat. Kaitannya dengan Covid 19, status masing-masing kasus berbeda. Dalam kasus vaksin, Hiariej meyakini kondisi ini masuk dalam keadaan darurat.

“Dalam kasus kewajiban warga negara untuk vaksin, Covid 19 ini adalah keadaan darurat. Mengapa saya tegas mengatakan itu? Karena di dalam doktrin hukum pidana, keadaan darurat itu paling tidak ada tiga, terjadi bencana alam, adanya huru-hara dan ketiga wabah peyakit. Covid 19 ini adalah wabah penyakit,” paparnya.

Status ini tidak memerlukan pernyataan resmi negara, karena seluruh dunia sudah tahu bahwa pandemi kali ini adlah suatu keadaan darurat. Hiariej melanjutkan, ketika vaksin menjadi kebijakan pemerintah, dalam konteks keadaan darurat berlaku postulat berbunyi “necessitas non habet legem”. Maknanya, dalam keadaan darurat, hukum itu tidak berlaku.

Karena postulat itulah, hak seseorang untuk mendapatkan vaksin atau tidak, sebagaimana diatur pasal 5 UU Kesehatan, berubah menjadi suatu kewajiban.

“Karena dalam rangka melindungi kepentingan yang lebih besar. Kepentingan siapa yang lebih besar di sini? Kepentigan kesehatan seluruh masyarkat Indonesia,” kata Hiariej memberi alasan.

Dari runutan logika itulah, secara normatif mereka yang menolak vaksin bisa dipidana. Hanya saja, jika ditanya apakah perlu dipidana atau tidak, Hiariej menegaskan tindakan itu tidak diperlukan. Alasan hukumnya, karea UU Wabah Penyakit, UU Kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan adalah hukum administratif yang kebetulan diberi sanksi pidana. Fungsi sanksi pidana dalam konteks ini menjai senjata pamungkas atau dalam doktrin hukum pidan disebut sebagai ultimum remedium.

“Sebagai sarana yang paling akhir dalam menegakkan hukum pidana, jika pranata hukum lainnya tidak lagi berfungsi. Meski bisa dipidana, tetapi kewajiban vaksin yang dicanangkan pemerintah sama sekali tidak ada niat atau maksud untuk memidana atau memenjara orang yang tidak mau vaksin,” lanjutnya.

Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyimpulkan, bahwa vaksin adalah hak sekaligus kewajiban warga negara. Berbicara dalam diskusi yang sama, Otto mendasarkan pendapat itu pada ungkapan terkenal salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi satu negara.

“Inilah yang dijadikan pedoman oleh negara, oleh pemerintah kita pada waktu terjadi Covid di Wuhan. Untuk mewujudkan ini, pemerintah, presiden kita mengirim pesawat terbang ke Wuhan untuk menjemput semua warga negara yang ada di sana, karena bagaimanapun pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin keselamatan rakyatnya,” papar Otto memberi contoh penerapan prinsip itu.

Dalam kajian dasarnya, Otto menempatkan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 dalam menerapkan prinsip yang disampaikan oleh Marcus Tullius Cicero itu. Pasal 28 H ayat 1 berbunyi: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup baik dan sehat dan serta berhak memeperoleh pelayaan kesehatan.

Pada pasal itu, jelas tertera kewajiban pemerintah menjaga masyarakat dan memberikan pelayanan. Posisi vaksin sebagai hak dan kewajiban, dapat dilihat dalam uraian lebih rinci mengenai isi pasal tersebut.

“Mewajibkan warga negara untuk melakukan vaksinasi, bukanlah pelanggaran HAM,” tegas Otto.

Dalam pasal 5 ayat 3 UU Kesehatan, disebutkan bahwa: Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri layanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Ini adalah pasal paling populer di media sosial, yang diperdebatkan oleh mereka yang pro dan kontra terhadap vaksinasi. Otto berpesan, masyarakat harus hati-hati membaca pasal ini.

“Mandiri itu, dia punya hak untuk menentukan sendiri pelayanan, tetapi dia tidak bebas sebebas- bebasnya melaksanakan kemandirian itu, sampai melanggar hak asasi orang lain. Ini yang harus dipahami,” ujarnya. 

Dalam kasus vaksin, masyarakat tidak boleh hanya berpedoman pada UU Kesehatan, tetapi juga harus membaca UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit. Meski begitu, Otto menyatakan tidak setuju apabila penolak vaksin menerima sanksi pidana, walapun secara asas memungkinkan. Dia menegaskan, yang bisa dipidana adalah mereka yang sengaja menghalang-halangi orang lain untuk divaksin atau sengaja menghalangi orang lain untuk menanggulangi wabah Covid 19.(*)


VOA Indonesia

Tags: #kagama#pidanaVaksin
Share39SendShare

Related Posts

DI GUYUR HUJAN PHBG GMIH BAIT’EL IDAMGAMLAMO SUKSES MELAKSANAKN GERAK JALAN POCO-POCO

16/04/2025

PIRAMIDA.ID - Menyambut Paskah Tahun 2025 panitia hari-hari besar Gerejawi (PHBG) GMIH Bait'el Idamgamlamo melaksanakan perlombaan Gerak jalan poco-poco pada...

gbr : Iptu L.Manurung dan Personil di lokasi yang diduga tempat perjudian

Warga : Kerja Kapolsek Saribudolok Itu Apa,Tangkap dan Berantas Judilah Baru Paten

06/05/2024

Piramida.id|Simalungun – Kapolsek Saribudolok dituding dan diduga sengaja melakukan pembiaran bahkan perlindungan terhadap kegiatan judi yang sedang marak terjadi di...

Illustrasi

Ratu Sabu Beraksi, Gunung Malela Diteror Narkoba Polsek Dicurigai

25/04/2024

Piramida.id|Simalungun – Sejumlah Warga kecamatan Gunung malela, kabupaten Simalungun, Sumut, menyatakan rasa ketidak percayaannya terhadap kinerja jajaran Polsek Bangun yang...

Jalin Kekompakan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Berbagai Kegiatan Sebelum Buka Puasa

18/03/2024

Piramida.id|Siantar - 16 Maret 2024 Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, kali ini dalam mengisi waktu sebelum berbuka Puasa...

Dana Desa Bukit Rejo Dipertanyakan, Pangulu Pilih Bungkam

01/03/2024

Piramida.id|Simalungun – Ricardo Nainggolan Sekretaris Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Simalungun meragukan kebenaran alokasi dana desa nagori Bukit Rejo, kecamatan...

Lokasi Peredaran Narkoba Bangsal Diramaikan Polisi,Kenziro Pucat

20/02/2024

Piramida.id|Siantar – Kawasan Bangsal, kelurahan Melayu, kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, mendadak padat, Jalan Raya Wahidin pun spontan dipadati kendaraan dan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025
Berita

Fawer Sihite Luncurkan Buku “Menghidupi Kembali Ut Omnes Unum Sint”: Refleksi dan Kebangkitan GMKI

22/04/2025

Populer

Berita

Kalah Sebagai Calon Ketua Umum, Fawer Sihite Pastikan Dukung Kepemimpinan Prima Surbakti dan Jessica Worouw di GMKI

28/05/2025
Dialektika

“Baku Tongka Bukang Baku Dibo”, Hilangnya Posisi Kader GMKI

02/08/2021
Berita

Resmi Sertijab, Ini Struktur PP GMKI 2022-2024

01/02/2023
Dialektika

Enola, Gadis Kecil yang Dirampas Masa Depannya

21/06/2022
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Edukasi

Peran Pemuda dan Mahasiswa untuk Pengembangan SDM

03/02/2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba