Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Juli 3, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Wardaniman Larosa Berbagi Tips Hukum Menangani Perkara Sengketa Tanah dan Mafia Tanah

by Redaksi
12/05/2021
in Berita
100
SHARES
712
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Tanah merupakan salah satu aset berupa benda mati yang kerap menimbulkan sengketa. Namun tak semua sengketa tanah berakhir ke meja hijau. Banyak pihak yang mencapai kesepakatan lewat mediasi.

Sedangkan langkah hukum akan dijadikan upaya terakhir dalam menyelesaikan sengketa. Dalam konteks ini, praktisi hukum yang ditunjuk untuk menangani sengketa harus memahami posisi. Tujuannya adalah untuk memilih langkah yang tepat dalam penyelesaian sengketa.

Dalam IG Live Klinik Hukumonline, Jumat (7/5), Founder WLP Law Firm Wardaniman Larosa menyampaikan bahwa pada dasarnya perkara pertanahan tidak memiliki perbedaan dengan perkara ligitasi lainnya. Hanya saja dalam perkara sengketa tanah kuasa hukum harus memahami kasus posisi terlebih dahulu. Memahami kasus posisi penting sebagai bagian untuk mempelajari masalah.

“Tips hukum menangani perkara pertanahan sama saja dengan litigasi lain, cuma kalau kita menangani pertanahan kita harus tahu kasus posisi dulu,” kata Warda.

Setelah memahami kasus posisi, kuasa hukum harus memahami dan menguasai regulasi dan aturan yang ada semisal daluarsa perkara dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan persoalan pertanahan yang sedang ditangani.

Hasil dari upaya-upaya tersebut akan menentukan apakah perkara akan berlanjut ke pihak kepolisian atau melayangkan gugatan ke pengadilan jika ditemukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini dilayangkan harus disesuaikan dengan lokasi sengketa dan obyek sengketa. Jika obyek sengketa bersifat KTUN, maka permohonan perkara bisa diajukan ke PTUN, dan bisa ke pengadilan negeri jika sengketa pertanahan terkait sengketa kepemilikan tanpa mengandung unsur PTUN dan bersifat perdata.

Namun perkara sengketa tanah ini juga bisa berlabuh ke ranah pidana. Menyoal ini Warda menegaskan tak ada formulasi khusus untuk mendahulukan pidana atau perdata. Namun yang paling penting adalah membuktikan adanya unsur pidana dalam sengketa tanah tersebut.

“Mau pidana dulu atau perdata, yang terpenting buktikan dulu unsur pidananya sehingga kalau pidana sudah terbukti ada perbuatan melawan hukum (PMH) itu bisa mengajukan gugatan PMH ke pengadilan negeri dengan bukti kuat dari putusan pengadilan pidana yang sudah inkrah. Tapi tidak harus seperti itu, tergantung kasus posisi dan trik dari masing-masing lawyer, tapi kurang lebih jalurnya bisa ke PTUN, pengadilan negeri atau ke kepolisian,” paparnya.

Modus Operandi

Sengketa tanah yang berlabuh ke ranah pidana biasanya melibatkan mafia tanah. Keberadaan mafia tanah ini bukanlah merupakan hal baru dalam perkara pidana pertanahan. Dalam melakukan kejahatannya, mafia tanah melakukan beragam modus operandi dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengurusan sertifikat tanah.

Warda Larosa menyebut beberapa bentuk modus operandi yang dilakukan mafia tanah. Pertama seolah-olah menjadi pembeli dan meminjam sertifikat tanah dengan alasan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat sertifikat sudah diperoleh, mafia tanah akan melakukan pemalsuan sertifikat, menjual tanah tanpa sepengetahuan pemilik dengan melibatkan oknum-oknum yang memang sudah disiapkan. Untuk menghindari hal ini Warda Larosa mengigatkan untuk tidak memberikan sertifikat kepada pihak lain, terutama pihak-pihak yang tidak dikenal.

Kedua, modus kepemilikan girik. Dalam satu kasus, kata Warda Larosa, terdapat kasus yang cukup menarik di mana sertifikat bisa dikalahkan oleh girik. Padahal pemilik tanah memiliki sertifikat yang dikeluarkan lima tahun lebih awal (1975) daripada klaim kepemilikan girik (1980).

Saat proses di pengadilan, PTUN mengabulkan gugatan pemohon dan memerintahkan kantor pertanahan untuk membatalkan sertifikat yang diterbitkan tahun 1975. Untungnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung RI membatalkan putusan PTUN tersebut.

“Ini sertifikat bisa dikalahkan oleh girik. Putusan MA kemudian memenangkan kita dan putusan cukup bagus, seperti ini modus-modus yang dicoba dilakukan oleh para mafia tanah,” paparnya.

Ketiga, dengan melibatkan broker dan oknum notaris dan PPAT. Pada beberapa kasus, penjualan tanah dilakukan oleh broker. Pihak broker melakukan penipuan dengan memanfaatkan kondisi fisik pemilik sertifikat tanah karena faktor usia untuk memainkan harga jual tanah.

Ketidaktelitian dan ketidakpahaman pemilik sertifikat dijadikan alat oleh broker untuk menjalankan modusnya dimana harga penjualan tanah pada AJB tidak sesuai dengan jumlah dana yang diserahkan kepada pemilik sertifikat tanah. Kasus semacam ini biasanya melibatkan oknum Notaris dan PPAT.

“Ini terjadi ketika korban rata-rata orang tua. Orang tua yang sudah berumur tidak mungkin memahami harga pasaran, tidak terlalu begitu memperhatikan surat-surat, sering lupa ingat. Dalam satu kasus ada broker yang berhasil menjual tanah seharga Rp32 miliar, tapi yang diserahkan kepada pemilik sertifikat hanya Rp16 miliar. Di sini peran notaris dan PPAT dalam konteks jual beli patut diduga bermain dan ini modus-modus yang sering kami temukan,” imbuhnya.

Untuk menghindari mafia tanah ini, Warda Larosa meminta semua pihak untuk memastikan bahwa sertifikat tanah yang mereka miliki adalah asli dan real. Hal ini mengingat kerja mafia tanah yang tersistematik dan memiliki tim sendiri pada lapisan pejabat yang berwenang menangani sertifikat tanah.

Kemudian pemilik sertifikat diminta untuk tidak sembarangan memberikan dokumen pribadi seperti KTP, NPWP dan sertifikat tanah itu sendiri. Pasalnya, pemalsuan dokumen semacam itu bukanlah hal sulit yang dilakukan oleh mafia tanah.

Dan jika ingin melakukan jual beli tanah, wajib melakukan validasi notaris dan PPAT. Sebaiknya menggunakan jasa NOTARIS dan PPAT yang memiliki rekam jejak dan reputasi baik.

“Kemudian saran saya jangan memberikan kesempatan kepada sembarang orang untuk mengakses dokumen legal. Selama ini modus-modus seperti ini bisa lolos karena ada oknum yang bermain,” pungkasnya.

Kegiatan IG LIve tersebut diatas telah berjalan dengan lancar dan hingga diturunkan berita ini telah 6.218 orang viewers, sehingga acara tersebut sangat bermanfaat bagi publik agar terhindar dari mafia tanah.(*)

Tags: #Hukum#notaris#ppat
Share40SendShare

Related Posts

Robot Polri Tuai Kritik Netizen, Fawer Sihite: Inovasi Harus Disambut Baik, Tapi Polri Perlu Bangun Instrumen Komunikasi yang Efektif

30/06/2025

PIRAMIDA.ID — Peluncuran Robot Polri sebagai bagian dari langkah modernisasi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menuai beragam respons dari publik....

Tokoh Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI, Jefri Gultom: Politik Adalah Etika untuk Melayani

28/06/2025

PIRAMIDA.ID - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-47 Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar,...

Tokoh Cipayung Plus Login Golkar Pada HUT AMPI, Bahlil Lahadalia : Adik-Adik Saya Sudah di Jalan Yang Benar

28/06/2025

PIRAMIDA.ID | HUT Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Ke-47 dihadiri langsung Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia serta penyambutan beberapa Tokoh...

IRKI Nilai Tafsir UU Tipikor atas Pedagang Pecel Lele Menyesatkan

22/06/2025

PIRAMIDA.ID - Institut Rumah Keadilan Indonesia (IRKI) menilai pernyataan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah, sebagai bentuk...

Buntut Viralnya Dugaan Kekerasan Terhadap Tunanetra di Siantar, ILAJ Minta KND Periksa Wali Kota dan Jajaran Terkait

19/06/2025

PIRAMIDA.ID – Dugaan kekerasan terhadap seorang penyandang tunanetra yang melibatkan aparat Satpol PP dan oknum Pemerintah Kota Pematangsiantar viral di media...

Fawer Sihite: Tiga Bulan Wesly Jabat Wali Kota Tidak Mencerminkan Visi Misi Saat Kampanye

18/06/2025

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Wesly Silalahi selaku Wali Kota...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Robot Polri Tuai Kritik Netizen, Fawer Sihite: Inovasi Harus Disambut Baik, Tapi Polri Perlu Bangun Instrumen Komunikasi yang Efektif

30/06/2025
Berita

Tokoh Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI, Jefri Gultom: Politik Adalah Etika untuk Melayani

28/06/2025
Berita

Tokoh Cipayung Plus Login Golkar Pada HUT AMPI, Bahlil Lahadalia : Adik-Adik Saya Sudah di Jalan Yang Benar

28/06/2025
Berita

IRKI Nilai Tafsir UU Tipikor atas Pedagang Pecel Lele Menyesatkan

22/06/2025
Dunia

Perang Israel-Iran Menunjukkan Pentingnya STEM, Fawer Sihite: Dukung Sikap Presiden Prabowo

22/06/2025
Berita

Buntut Viralnya Dugaan Kekerasan Terhadap Tunanetra di Siantar, ILAJ Minta KND Periksa Wali Kota dan Jajaran Terkait

19/06/2025

Populer

Berita

Tokoh Cipayung Plus Login Golkar Pada HUT AMPI, Bahlil Lahadalia : Adik-Adik Saya Sudah di Jalan Yang Benar

28/06/2025
Berita

Robot Polri Tuai Kritik Netizen, Fawer Sihite: Inovasi Harus Disambut Baik, Tapi Polri Perlu Bangun Instrumen Komunikasi yang Efektif

30/06/2025
Edukasi

Keterbatasan Jumlah Guru Terampil

09/12/2021
Berita

Tokoh Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI, Jefri Gultom: Politik Adalah Etika untuk Melayani

28/06/2025
Pojokan

Aku dan Sejuta Masalah Hidupku

17/06/2021
Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba