PIRAMIDA.ID-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Batam tentang Dugaan Ketidaksesuaian Adminitrasi dan Legalitas Penyelenggara Kelompok Bermain Yayasan Djuwita Prakarsa.
Adapun kegiatan tersebut dipimpin oleh Anggota Komisi IV yaitu Taufik Muntasir, Tapis Dabbal Siahaan, Hery Herlangga. Dan para pihak yang hadir ialah Hendri Arulan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam beserta jajarannya, Andre Sianipar dan rekan selaku Kuasa Hukum Yayasan Djuwita, serta LBH No Viral No Justice hingga perwakilan dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam. Rabu, 05 Agustus 2026
Dalam forum tersebut, LBH No Viral No No Justice mendesak DPRD Kota untuk merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk menutup Kelompok Bermain (KB) Djuwita.
“Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama Kami mendesak DPRD Kota Batam agar rekomendasikan KB Djuwita ditutup, saya baru saja ke Jakarta menanyakan terkait status KB ini pada orang kementerian dan dikatakan sekolah ini ilegal” Ucap Lamboan, perwakilan LBH No Viral No Justice.
“Karena sekolah ini tidak punya NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dia tidak terdata di Kementerian jadi ilegal” lanjutnya
Menanggapi hal itu, Hery Herlangga anggota Komisi 4 itu pun meminta pada Kadisdik untuk menjelaskan ijin mendirikan satuan pendidikan kelompok bermain dan konsekuensi jika KB tidak mengurus NPSN.
“Sebenarnya untuk menyelenggarakan Playgroup, izin operasional dari pemerintah daerah saja sudah cukup untuk menjalankannya”
“Jika tidak memiliki NPSN, maka yayasan tersebut tidak mendapat bantuan pemerintah termasuk dana BOS. Karena TK saat ini diwajibkan sebagai syarat untuk masuk SD, maka tidak persoalan sebenarnya setingkat PAUD belum memiliki NPSN” Lanjut Kadisdik.
Diwaktu yang sama, pimpinan rapat meminta pihak Yayasan Djuwita untuk menunjukan dokumen surat izin operasional dan NPSN.
“Yayasan Djuwita telah lama mendapat Surat Ijin Operasional dari Pemerintah Kota, dan juga telah mendapat NPSN.
Setelah pelaksanaan RDP tersebut, wartawan kami melakukan wawancara khusus pada Lomboan, LBH No Viral No Justice.
Berikut adalah pertanyaan yang dilontarkan; Sepengetahuan saudara, apakah Kelompok Bermain merupakan satuan pendidikan formal atau non-formal? Dan apakah syarat dan ketentuan penyelenggaraannya sama?
“Semua sama saja, negara harus mengetahui dan di pantau melalui NPSN. Jadi mau formal dan nonformal wajib NPSN” kata Lomboan
“Bro, kenapa orang islam susah pindah agama? Karena sejak lahir sudah dibisikkan adzan, itu kalau dididik dari bawah ke atas jadi susah pindah. Orang Katolik juga begitu, tapi kalo Kristen abu-abu itu karna pola pendidikannya” tutupnya(AFP)















