PIRAMIDA.ID-Hakim tunggal, Meniek Emellina Latuputty dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Btm terlihat bingung saat kuasa hukum dari pemohon Yehezkiel Banaya Christo Hutagalung tidak menggunakan toga advokat dalam ruang sidang. Senin (03 Agustus 2026)
Dari meja hakim, Meniek Emellina Latuputty menanyakan kepada kuasa hukum permohonan terkait toga advokatnya.
“Apakah bapak kuasa hukum dari pemohon? Dimana toganya” ucap Meneik, selaku Hakim tunggal dalam sidang praperdilan tersebut.
Sontak mendengar pertanyaan itu, kuasa hukum permohon dalam hal ini Santo Lubis menjawab “sepemahaman kami praperadilan tidak menggunakan toga advokat majelis” Jawab Santo Lubis
Mendengar hal itu, Meneik Latuputty sempat terdiam dan seperti mengambil ponsel dari saku kanannya serta langsung menundukkan kepala, terlihat bagaikan sedang membaca ponselnya.
Tidak berapa lama kemudian, Hakim Meneik mengucapkan sepertinya Undang-Undang yang berkaitan dengan pemakaian toga advokat. Namun, ia tidak memperpanjang hal tersebut dan melanjutkan persidangan selesai.
Dikesempatan yang berbeda, wartawan kami piramida.id melayangkan pertanyaan pada Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Batam (DPC PERADI BATAM), Mustari.
Dalam sidang praperadilan, apakah kuasa hukum termohon dan pemohon menggunakan toga advokat? Mustari menjawab; ”Sepengetahuan saya tidak menggunakan toga, tapi dasar aturannya saya kurang ingat. Pengalaman saya hanya sekali sidang praperadilan, dan sudah lupa juga perkaranya dulu sama Sutan Siregar” Ucap Ketua PERADI Batam itu, saat dijumpai di Kantornya(AFP)
















