PIRAMIDA.ID- MEDAN — Pergerakan mahasiswa Sumatera Utara kembali membara. DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara menyampaikan kecaman keras terkait dugaan penyalahgunaan kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) di area perkebunan PT London Sumatra Indonesia (Lonsum). Di tengah meroketnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan ekologis, pembiaran terhadap kawasan konservasi dianggap sebagai kejahatan lingkungan yang tak bernurani.
Wakil Ketua DPD GMNI Sumut, Rio, menegaskan bahwa jika pemerintah dan aparat penegak hukum tetap terkesan “tutup mata” serta ragu mengambil tindakan tegas terhadap oknum perusahaan nakal, mahasiswa tidak ragu untuk melumpuhkan jalanan.
“Kalau tindakan seperti ini masih dilakukan oleh oknum perusahaan yang nakal, jangan salahkan mahasiswa kalau turun ke jalan. Kami siap melakukan aksi dan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Lingkungan bukan untuk dikorbankan demi kepentingan korporasi!” tegas Rio.
Dalam panggilannya, GMNI Sumut melayangkan 5 Tuntutan Utama:
USUT TUNTAS dugaan penggunaan lahan HCV yang menyalahi peruntukan.
LAKUKAN AUDIT LINGKUNGAN secara menyeluruh dan independen pada seluruh aktivitas perkebunan Lonsum.
UNGKAP DAN PERIKSA seluruh jajaran direksi maupun oknum penanggung jawab yang terlibat.
BERIKAN SANKSI TEGAS baik secara pidana, perdata, maupun pencabutan izin operasional jika terbukti melanggar.
HENTIKAN AKTIVITAS di area HCV serta kembalikan fungsi ekologis kawasan seperti sediakala.
ANALISIS HUKUM: DUGAAN PASAL & UNDANG-UNDANG YANG DILANGGAR
Eksploitasi atau alih fungsi kawasan konservasi (HCV) tanpa izin serta pengabaian pencegahan kerusakan lingkungan mengindikasikan pelanggaran serius terhadap sistem hukum Indonesia:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 67 & 68: Kewajiban setiap orang dan badan usaha untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 99 ayat (1): Kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan tetap diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pasal 116: Pertanggungjawaban pidana korporasi yang menyasar jajaran direksi/pengurus perusahaan.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 67: Pelaku usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekologis.
Pasal 107 & 109: Pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan dan penguasaan lahan ilegal di area yang dilarang diancam sanksi pidana dan pencabutan izin usaha.
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pelanggaran terhadap komitmen Dokumen Amdal/RKL-RPL terkait kewajiban menjaga area HCV/ekosistem penting merupakan basis pelanggaran administratif berat hingga pencabutan izin lingkungan.
OPINI KRITIS & TAJAM
Label High Conservation Value (HCV) yang melekat pada operasional korporasi besar sering kali hanya berakhir sebagai modal komersial (greenwashing) demi mengamankan sertifikasi pasar global. Praktik di lapangan kerap menunjukkan standar ganda: kawasan bernilai ekologi tinggi dikerek ke dalam kalkulasi profit, sementara risiko bencana dibebankan kepada masyarakat sekitar.
Merambah atau mengganggu lahan HCV di tengah ancaman kekeringan dan kebakaran lahan bukan sekadar kelalaian manajemen—ini adalah kejahatan ekologis berbasis kesengajaan (ecocide). Ketegasan aparat penegak hukum dan Kementerian LHK dipertaruhkan. Jika negara gagap mengeksekusi audit lingkungan dan membiarkan korporasi berlindung di balik tembok investasi, maka penegakan hukum di Sumatera Utara resmi tumpul di hadapan modal. Jangan tunggu tanah menjadi abu dan paru-paru warga tersiksa asap baru hukum bertindak!(AFP)















