PIRAMIDA.ID- Batam, 21 September 2026. Sejak berlakunya PP Nomor 41 Tahun 2021, terjadi perubahan kewenangan atas pemanfaatan perairan Terminal Khusus (Tersus) dari KSOP Batam kepada BP Batam. Namun, pada saat pelaksanaannya, belum tersedia regulasi teknis yang secara khusus mengatur mekanisme pemungutan dan pembayaran sewa perairan Tersus, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam tata kelola dan kepastian hukum.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian untuk dilakukan penataan guna memastikan pemanfaatan perairan Tersus, pemungutan, dan pengelolaan penerimaan negara dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menyikapi persoalan tersebut, Kejaksaan Negeri Batam melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan hukum, koordinasi, klarifikasi, dan penagihan guna mendorong penyelesaian kewajiban atas pemanfaatan perairan Terminal Khusus. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung pemerintah dalam pemulihan keuangan negara sekaligus mewujudkan tata kelola yang tertib, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data yang telah ditindaklanjuti bersama BP Batam, terdapat 135 Terminal Khusus (Tersus) yang menjadi objek penanganan terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan perairan. Hingga September 2026, sebanyak kurang lebih 111 perusahaan pemegang Tersus telah menyelesaikan kewajibannya, dengan total PNBP yang telah disetorkan kepada negara sebesar Rp. 18,820,259,094 (delapan belas miliar delapan ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu sembilan puluh empat rupiah).
Capaian tersebut merupakan hasil dari sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Batam dan BP Batam dalam mendorong penyelesaian kewajiban serta pemulihan penerimaan negara. Selanjutnya, proses penagihan akan dilakukan secara simultan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam berdasarkan permohonan dari BP Batam kepada pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban.
“Kami mengapresiasi kepercayaan dan sinergi Pemerintah Kota Batam yang telah melibatkan Kejaksaan dalam upaya penyelamatan dan pengamanan aset negara. Capaian ini bukan sekadar mengenai nilai yang berhasil diselamatkan, tetapi juga merupakan wujud nyata peran Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung tertib administrasi, pengelolaan aset yang akuntabel, serta keberlanjutan pembangunan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Bapak I Wayan Wiradarma, S.H., M.H.
Ia menambahkan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak hanya berperan dalam memberikan bantuan hukum dan mewakili kepentingan negara di bidang perdata dan tata usaha negara, tetapi juga menjalankan fungsi pendampingan dan pemberian pertimbangan hukum kepada pemerintah. Melalui peran tersebut, Kejaksaan terus mendorong terciptanya tata kelola aset yang tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan dukungan dalam upaya penyelamatan aset daerah, Wali Kota Batam, Bapak Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., secara resmi menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Batam serta para pelaku usaha yang telah berkontribusi dalam proses tersebut.
Dalam sambutannya, Wali Kota Batam menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antarlembaga serta para pelaku usaha dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan Kota Batam. Ia menegaskan bahwa upaya penyelamatan aset daerah tidak semata-mata berkaitan dengan nilai nominal, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kepentingan publik serta memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(AFP)


















