Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, September 18, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Apresiasi Kejagung Periksa Febrie sebagai Saksi, Ketua ILAJ: Dasar Hukumnya Jelas, Mari Hormati Due Process of Law

byPiramida.id
24/07/2026
inBerita
98
SHARES
701
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan barang bukti uang dan 74 kilogram emas.

Menurut Fawer, keterangan resmi Kejaksaan Agung yang menyebut pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru telah memberikan kepastian kepada publik bahwa proses hukum tersebut memiliki landasan yuridis yang jelas.

“ILAJ mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menyampaikan dasar hukum pemeriksaan ini secara transparan. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjebak pada narasi maupun spekulasi yang dapat menyesatkan opini publik,” ujar Fawer dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan, penjelasan yang disampaikan Kejaksaan Agung sekaligus memperlihatkan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi bukanlah tindakan tanpa dasar, melainkan bagian dari mekanisme penyidikan yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ketika Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa terdapat sprindik baru sebagai dasar pemeriksaan, maka kita harus menghormati proses tersebut. Dasar hukumnya sudah jelas. Jangan membangun persepsi seolah-olah setiap pemeriksaan pasti bermuara pada kesimpulan tertentu. Dalam negara hukum, setiap tahapan memiliki prosedur yang harus dihormati,” katanya.

Fawer juga menyoroti penjelasan Kejaksaan Agung yang menyebut pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dengan berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta praktik peradilan yang berkembang, termasuk putusan praperadilan yang menegaskan pentingnya pemeriksaan seseorang sebelum dilakukan penetapan status hukum tertentu.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan implementasi nyata dari prinsip due process of law, yaitu penegakan hukum yang mengedepankan prosedur, perlindungan hak asasi, serta kepastian hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga harus benar dari sisi prosedur. Due process of law adalah fondasi negara hukum. Ketika aparat penegak hukum menjalankan setiap tahapan sesuai aturan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum juga akan semakin kuat,” ujarnya.

Ketua ILAJ itu juga mengingatkan bahwa pemeriksaan sebagai saksi tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pembuktian kesalahan seseorang. Ia meminta seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas **praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, hak-hak hukum seseorang harus tetap dihormati selama proses berlangsung. Jangan sampai opini publik mendahului fakta hukum yang sedang dibangun melalui proses penyidikan,” tegasnya.

Di sisi lain, Fawer menyatakan masyarakat juga perlu memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, independen, dan bebas dari tekanan maupun intervensi.

“Kita percaya aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengungkap fakta secara objektif. Karena itu, mari kita serahkan proses pembuktian kepada penyidik dan menghormati setiap tahapan yang sedang berjalan. Ruang publik seharusnya menjadi tempat edukasi hukum, bukan arena untuk saling menghakimi,” ucapnya.

Fawer berharap proses penyidikan perkara tersebut dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan sehingga hasil akhirnya benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Pada akhirnya, yang harus kita jaga bukan hanya penegakan hukumnya, tetapi juga marwah negara hukum. Siapa pun yang diperiksa wajib menghormati proses hukum, dan aparat penegak hukum juga wajib memastikan seluruh tindakan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Itulah esensi supremasi hukum yang sesungguhnya,” tutup Fawer. (TIM)

Share39SendShare

Related Posts

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026

PIRAMIDA.ID- SIMALUNGUN — Demisioner Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun periode 2024–2025, Robert Hidayat Pardosi, meminta sekaligus menantang...

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026

PIRAMIDA.ID- PEMATANGSIANTAR — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi menyerukan penghentian eskalasi...

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- MEDAN — Pergerakan mahasiswa Sumatera Utara kembali membara. DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara menyampaikan kecaman keras...

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, 8 September 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi sukses menyelenggarakan...

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026

PIRAMIDA.ID-  Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 4 terdakwa dalam perkara pembunuhan yaitu; Wilson Lukman alias Koko,...

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026

PIRAMIDA.ID- JAKARTA — Grup Diskusi Think Talk membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam diskusi yang digelar secara daring...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Demisioner Ketua Umum HMI Cabang Pematangsiantar-Simalungun priode 2024-2025 : Robert Hidayat Pardosi Tantang Kapolres Simalungun komitmen terkait pemberantasan judi dan narkoba 

14/09/2026
Berita

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026
Berita

DITENGAH ANCAMAN KARHUTLA, DPD GMNI SOROTI DUGAAN PELANGGARAN LAHAN HCV PT LONSUM ! SERUKAN KEBERLANJUTAN EKOLOGIS SUMATERA UTARA.

08/09/2026
Berita

PMKRI Cabang Pematangsiantar Gelar Camping Rohani 2026: Perkuat Iman Orang Muda dan Komitmen Ekowisata Melalui Penanaman Pohon

08/09/2026
Berita

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026
Berita

Think Talk: RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Dikejar untuk Disahkan

07/09/2026

Populer

Berita

Diduga Terjadi Tindakan Represif terhadap Warga; Mahasiswa Kecam Keras Sikap Subkontraktor BP Batam

07/09/2026
Berita

Proyek Parit Pasangan Nagori Simpang Panei Simalungun Dipertanyakan

23/12/2023
Edukasi

Kamus Digital Bahasa Batak ke Dalam Bahasa Indonesia

20/11/2022
Berita

4 Terdakwa Pembunuh Calon LC dituntut Hukuman Mati, Utusan Sarumaha Kaget dan Sebut Kliennya Tidak Sejajar dengan Terdakwa lain

07/09/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

PMKRI Pematangsiantar Serukan Rekonsiliasi Nasional, Tegaskan Organisasi Terlalu Besar untuk Dikorbankan dalam Dualisme

10/09/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber