Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

byAFP
08/08/2026
inBerita
106
SHARES
755
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari terhadap mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan, dalam perkara penguasaan lahan seluas 175,39 hektare di kawasan Tanjung Kelingking–Pantai Kalat, Pulau Rempang, yang menjadi bagian dari area pengembangan Rempang Eco-City oleh BP Batam. Kamis, 06 Agustus 2026.

 

Majelis Hakim menyatakan Bowie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Melalui Ketua Majelis Hakim, Monalisa Siagian, yang didampingi Hakim Anggota Irpan Lubis dan Feri Irawan juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 300 juta.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan 25 hari dan pidana denda sebesar Rp 300 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan,” Ucap Monalisa Siagian, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

 

Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman denda diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

 

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan untuk mengosongkan lokasi, membongkar seluruh bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut, serta menyerahkan kembali lahan seluas 175,39 hektare kepada BP Batam paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Majelis juga memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

 

Untuk pertimbangan hal-hal yang memberatkan, majelis hakim meyebutkan tidak ada.

 

Sebaliknya, terdapat sejumlah keadaan yang meringankan, di antaranya tindakan terdakwa dinilai tidak berdiri sendiri karena sebelumnya terdapat tindakan dari pihak berwenang yang memberikan harapan kepada terdakwa untuk melakukan pengembangan di kawasan tersebut. Selain itu, Bowie belum pernah dihukum, telah menyerahkan dokumen penguasaan lahan kepada BP Batam, serta bersikap sopan selama persidangan.

 

Berdasarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, putusan Jauh Lebih Ringan. Sebab dalam sidang tuntutan yang digelar sebelumnya, JPU Alinaek Hsb menuntut Bowie Yoenathan dengan pidana penjara selama 6 bulan serta denda Rp2 miliar, subsider 290 hari penjara.

 

Setelah sidang putusan, terlihat Bowie Jonatan merogoh sakunya dan memberikan sejumlah uang pada oknum wartawan yang mencoba merapat pada dirinya.

 

Dikesempatan lain, jurnalis kami melakukan konfirmasi melalui pesan salah satu aplikasi media komunikasi terkait putusan hakim tersebut pada Kajari dan Kasintel Kejari Batam, namun hingga berita ini diterbitkan masih bungkam tanpa kata-kata.(AFP)

Share42SendShare

Related Posts

FAJAR BARU TRUNOJOYO: MENANTI REVOLUSI POLRI DI TANGAN JENDRAL SUYUDI

05/10/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta - Penunjukan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru membawa...

62 Tahun PMKRI Pematangsiantar: Bertumbuh dalam Persaudaraan, Mengabdi dalam Perjuangan

05/10/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, 4 Oktober 2026 — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi memperingati Dies...

Tokoh Simalungun: Pemilihan Rektor USI PerluMengedepankan Kapasitas dan Visi

05/10/2026

PIRAMIDA.ID  – Pemilihan Rektor Universitas Simalungun (USI) tengah berlangsung. Sejumlah tokohmasyarakat Simalungun meminta proses tersebutmempertimbangkan kapasitas, integritas, rekam jejak, serta...

5 Fraksi DPRD tidak mau bahas P-APBD berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum

02/10/2026

PIRAMIDA.ID- Karena tidak menjalankan fungsi legislasi dengan tidak membahas Perubahan P-APBD Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2026, mencuat pernyataan, 5 Ketua...

Apresiasi Polda Metro Jaya Dalam Pengungkapan Kasus Alm Bambang Setiawan, Komrad Pancasila: Jangan Naikkan Dugaan Menjadi Vonis

01/10/2026

PIRAMIDA | JAKARTA — Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, mengingatkan pentingnya menjaga ketelitian dalam menanggapi laporan investigasi mengenai kematian Bambang...

PMKRI Pematangsiantar Kota Pendidikan Tak Boleh Membiarkan Anak Belajar dalam Ketakutan

26/09/2026

PIRAMIDA.ID- Pematangsiantar, 26 September 2026 — DPC PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi Periode 2026–2027 menyoroti persoalan perundungan (bullying)...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

FAJAR BARU TRUNOJOYO: MENANTI REVOLUSI POLRI DI TANGAN JENDRAL SUYUDI

05/10/2026
Berita

62 Tahun PMKRI Pematangsiantar: Bertumbuh dalam Persaudaraan, Mengabdi dalam Perjuangan

05/10/2026
Berita

Tokoh Simalungun: Pemilihan Rektor USI PerluMengedepankan Kapasitas dan Visi

05/10/2026
Berita

5 Fraksi DPRD tidak mau bahas P-APBD berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum

02/10/2026
Berita

Apresiasi Polda Metro Jaya Dalam Pengungkapan Kasus Alm Bambang Setiawan, Komrad Pancasila: Jangan Naikkan Dugaan Menjadi Vonis

01/10/2026
Berita

PMKRI Pematangsiantar Kota Pendidikan Tak Boleh Membiarkan Anak Belajar dalam Ketakutan

26/09/2026

Populer

Berita

5 Fraksi DPRD tidak mau bahas P-APBD berpotensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum

02/10/2026
Berita

FAJAR BARU TRUNOJOYO: MENANTI REVOLUSI POLRI DI TANGAN JENDRAL SUYUDI

05/10/2026
Berita

62 Tahun PMKRI Pematangsiantar: Bertumbuh dalam Persaudaraan, Mengabdi dalam Perjuangan

05/10/2026
Berita

Tokoh Simalungun: Pemilihan Rektor USI PerluMengedepankan Kapasitas dan Visi

05/10/2026
Pojokan

Putu Laxman Pendit, Doktor Perpustakaan yang Tidak Dapat Tempat di Indonesia

30/07/2021
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobafons nuntiorum infamissimus