Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

byAFP
08/08/2026
inBerita
98
SHARES
699
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari terhadap mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate, Bowie Yoenathan, dalam perkara penguasaan lahan seluas 175,39 hektare di kawasan Tanjung Kelingking–Pantai Kalat, Pulau Rempang, yang menjadi bagian dari area pengembangan Rempang Eco-City oleh BP Batam. Kamis, 06 Agustus 2026.

 

Majelis Hakim menyatakan Bowie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Melalui Ketua Majelis Hakim, Monalisa Siagian, yang didampingi Hakim Anggota Irpan Lubis dan Feri Irawan juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 300 juta.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan 25 hari dan pidana denda sebesar Rp 300 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan,” Ucap Monalisa Siagian, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

 

Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman denda diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

 

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan untuk mengosongkan lokasi, membongkar seluruh bangunan yang telah berdiri di atas lahan tersebut, serta menyerahkan kembali lahan seluas 175,39 hektare kepada BP Batam paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Majelis juga memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

 

Untuk pertimbangan hal-hal yang memberatkan, majelis hakim meyebutkan tidak ada.

 

Sebaliknya, terdapat sejumlah keadaan yang meringankan, di antaranya tindakan terdakwa dinilai tidak berdiri sendiri karena sebelumnya terdapat tindakan dari pihak berwenang yang memberikan harapan kepada terdakwa untuk melakukan pengembangan di kawasan tersebut. Selain itu, Bowie belum pernah dihukum, telah menyerahkan dokumen penguasaan lahan kepada BP Batam, serta bersikap sopan selama persidangan.

 

Berdasarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, putusan Jauh Lebih Ringan. Sebab dalam sidang tuntutan yang digelar sebelumnya, JPU Alinaek Hsb menuntut Bowie Yoenathan dengan pidana penjara selama 6 bulan serta denda Rp2 miliar, subsider 290 hari penjara.

 

Setelah sidang putusan, terlihat Bowie Jonatan merogoh sakunya dan memberikan sejumlah uang pada oknum wartawan yang mencoba merapat pada dirinya.

 

Dikesempatan lain, jurnalis kami melakukan konfirmasi melalui pesan salah satu aplikasi media komunikasi terkait putusan hakim tersebut pada Kajari dan Kasintel Kejari Batam, namun hingga berita ini diterbitkan masih bungkam tanpa kata-kata.(AFP)

Share39SendShare

Related Posts

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026

PIRAMIDA.ID-Kasus ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, yang menewaskan 14 pekerja pada...

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026

PIRAMIDA.ID-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Batam tentang Dugaan Ketidaksesuaian Adminitrasi dan Legalitas Penyelenggara Kelompok Bermain...

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026

PIRAMIDA.ID-Hakim tunggal, Meniek Emellina Latuputty dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Btm terlihat bingung saat kuasa hukum dari pemohon...

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026

PIRAMIDA.ID-PEMATANGSIANTAR – Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menjadi sorotan. Hal itu menyusul adanya dugaan bahwa seorang yang disebut-sebut...

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026

PIRAMIDA.ID-SD Muhammadiyah 03 Pematangsiantar biasa disebut SD MUKITA menggelar pemilihan umum (pemilu) yang pertama untuk ketua dan Formatur Ikatan Pelajar...

Korban Penganiayaan Dari Seorang Istri Bhayangkara Polda Kepri Merasa Kecewa dan sebut ada privillage pada Terdakwa yang Dituntut 2 Bulan Penjara. Pricilla; Sepertinya Ada Keistimewaan Khusus, Mungkin Karena Suaminya Polisi?

31/07/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan yang tertunda ke-3 kali terhadap terdakwa Fara Diba Balqis atas tindakannya yang menganiaya seorang wanita di halaman...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026
Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026

Populer

Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

MUSYRAN DAN PEMILU PERTAMA KETUA UMUM IPM kids SD Muhammadiyah 03 pematangasiantar

02/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026
Berita

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Disorot, Dugaan Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi

02/08/2026
Berita

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber