PIRAMIDA.ID- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun memberikan respon penolakan terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) ketentraman dan ketertiban masyarakat (trantibmas) yang saat ini tengah dalam penggodokan oleh pemerintah dengan DPRD Kota Siantar. (26/10/2020)
GMKI melalui keterangan Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun May Luther Dewanto Sinaga, S.Th menjelaskan, proses pengesahan ranperda tersebut terkesan dipaksakan serta mengandung pasal-pasal yang sarat kontroversial.
“Ada beberapa pasal yang mengandung ancaman sanksi pidana yang diskriminatif terhadap masyarakat secara individual,” tegas Luther.
Luther menilai ancaman sanksi pidana harusnya diperuntukkan bagi jenis pelanggaran berat, sehingga perda bukan ancaman bagi masyarakat tapi lebih menonjolkan aspek edukasi bagi masyarakat. Selain itu terdapat beberapa pasal-pasal kontroversial seperti Pasal 16 soal ternak kaki 4, Pasal 32 soal aksi sosial yang diyakini berpotensi mendapat penolakan karena tidak mencirikan aspek sosio-masyarakat.
“Harusnya wali kota mengerti gimana ciri khas masyarakatnya yang hidup penuh tenggang rasa sehingga soal ketertiban ada pendekatan selain pendekatan ancaman berkedok peraturan daerah ini,” ujar Luther.
Untuk itu secara khusus Luther meminta kepada DPRD sebagai lembaga aspiratif agar peka mendengar respon masyarakat terhadap ranperda ini.
Luther juga menjelaskan secara kelembagaan organisasi GMKI telah menyurati DPRD menyampaikan beberapa catatan penolakan terhadap ranperda ini serta meminta DPRD tidak buru-buru mengesahkan ranperda ini.
“DPRD wajib menyertakan kajian akademik dari para ahli, tokoh, dan lembaga supaya mereka tidak salah langkah, karena jika mereka jalan terus maka polemik di masyarakat akan makin melebar,” jelas Luther.
Luther juga menegaskan kesediaan organisasi GMKI untuk dilibatkan dalam memberikan masukan dan ide-ide dalam proses penggodokan ranperda ini, supaya unsur aspirasi dan aspek sosiologis dalam ranperda tersebut terpenuhi guna lahirnya rumusan ranperda yang mencerminkan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.