PIRAMIDA.ID- Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2013 hingga 2019 telah berhasil mensertifikasi 28 karya budaya dari Provinsi Sumatera Utara.
Penetapan ini diakui banyak pihak menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat pemiliknya.
Setelah lebih dari 5 tahun WBTBI terlaksana, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh berinisiatif untuk melakukan kajian untuk melihat dampak penetapan WBTBI di Sumatera Utara.
Dalam prosesnya, para peneliti BPNB Aceh bertemu dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh data tentang rencana tindak upaya pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan yang dilakukan pemerintah daerah di Sumatera Utara terhadap karya budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTBI, serta dampaknya terhadap pelaku budaya dan masyarakat di Sumatera Utara.
Para peneliti menyebar angket ke delapan etnis di Sumatera Utara. Selain itu, dilakukan pula wawancara dengan banyak pihak baik dari birokrasi, komunitas/pelaku budaya maupun masyarakat secara daring atau luring dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kepala BPNB Aceh, Irini Dewi Wanti, menyampaikan bahwa WBTBI diharapkan bukan sekedar euforia seremonial saat penyerahan sertifikat, akan tetapi harus ada tindak lanjut pengembangan karya budaya WBTBI itu menjadi ekosistem kebudayaan yang semakin hidup di masyarakat di mana pun karya budaya itu berada.
Selaku Tim Ahli Penetapan WBTBI Pusat, Muhammad Takari menyampaikan bahwa dalam pengamatannya, penetapan WBTBI di Sumatera Utara memiliki dampak posistif di masyarakat. sebagai contoh, saat ditetapkannya Tor Tor Sombah dari Simalungun, masyarakat menyambut dengan kebanggaan, Simalungun secara sosial politis merasa memiliki karya budaya ikonik yang menjadi ciri khas yang membedakannya dengan etnis Batak lainnya di kawasan Danau Toba.
Selain itu, Takari berharap agar karya budaya yang masih hidup dan populer di masyarakat dapat diprioritaskan karena masih sangat mudah didokumentasikan dan lebih mudah dikembangkan ekosistemnya.
Dalam kesempatan pertemuan dengan Thompson Hs sebagai pelaku budaya dan pengelola Diskusi Webinar BPNB Aceh untuk Agustus-September 2020, menganggap pelaku budaya tetap akan berkarya dan beraktivitas dengan atau tanpa penetapan WBTBI, namun penetapan ini menjadi penambah dorongan untuk harapan baru dalam memperoleh perhatian pemerintah sehingga keduanya dapat saling bersinergi untuk membangun kebudayaan.
Sampai berita ini diturunkan, BPNB Aceh masih sedang mengumpulkan data-data.
Semoga penelitian dimaksud dapat melahirkan rekomendasi yang bermanfaat bagi proses pembangunan kebudayaan terutama tindak lanjut penetapan WBTBI di masa mendatang.