PIRAMIDA.ID — Langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi terkait manipulasi ekspor pulp PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) mendapat apresiasi dari Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Sihite.
Fawer menilai pengusutan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, seluruh rangkaian transaksi, struktur kepemilikan, hubungan afiliasi, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan transaksi ekspor tersebut perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti.
“Ini langkah yang patut diapresiasi. Kalau benar negara dirugikan hingga triliunan rupiah, perkara ini tidak boleh berhenti di permukaan. Bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Fawer Sihite, Kamis (13/8/2026).
Fawer Minta Sukanto Tanoto Diperiksa
Fawer secara khusus meminta Kejaksaan Agung mempertimbangkan pemeriksaan terhadap Sukanto Tanoto, yang secara historis dikenal sebagai pendiri TPL, apabila penyidik menemukan adanya relevansi keterangannya dengan perkara yang sedang diusut.
“Kalau penyidik menemukan adanya keterkaitan Sukanto Tanoto dengan rangkaian transaksi, struktur pengendalian, kebijakan perusahaan, hubungan afiliasi, atau pihak-pihak yang sedang diperiksa, tentu keterangannya penting untuk dimintai,” kata Fawer.
Fawer menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti menuduh Sukanto Tanoto melakukan tindak pidana.
“Kami tidak mengatakan beliau bersalah. Pemeriksaan adalah bagian dari proses penegakan hukum untuk mencari kebenaran berdasarkan alat bukti. Kalau memang tidak ada keterkaitan pidana, tentu itu juga harus dijelaskan secara terang,” ujarnya.
Menurut informasi korporasi, struktur kepemilikan TPL memang telah mengalami perubahan. Laporan tahunan TPL untuk 2024 mencatat Pinnacle Company Pte. Ltd. sebagai pemegang 92,42 persen saham. Pada 2025, kepemilikan mayoritas kemudian beralih kepada Allied Hill Limited.
“Justru karena struktur kepemilikan sudah berubah, penyidik harus mampu memetakan secara terang siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang mempunyai pengetahuan terhadap transaksi yang sedang diperiksa,” tegas Fawer.
Alarm Keras Pengawasan Ekspor dan Penerimaan Negara
Fawer menilai pengungkapan dugaan manipulasi ekspor PT TPL menjadi alarm keras bahwa pengawasan terhadap transaksi ekspor dan penerimaan negara tidak boleh dilakukan secara longgar.
Kejagung sebelumnya mengungkapkan perhitungan sementara kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun. Namun, Fawer mengingatkan angka tersebut harus tetap diposisikan sebagai perhitungan sementara sampai hasil penghitungan resmi auditor ditetapkan.
“Rp2 triliun jangan langsung dianggap sebagai angka final. Kita tunggu hasil resmi auditor. Yang paling penting adalah bagaimana proses penghitungannya dan bagaimana negara nantinya memulihkan kerugian tersebut,” katanya.
Uang Negara Bukan Uang Pribadi
Menurut Fawer, dugaan manipulasi nilai dan jenis produk dalam kegiatan ekspor harus dibongkar secara terang.
Informasi mengenai dugaan perbedaan klasifikasi atau nilai produk pulp sebelumnya juga telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun. Sejumlah laporan menyebut adanya dugaan perbedaan pencatatan antara jenis pulp yang dilaporkan dan produk yang diperdagangkan. Namun, tuduhan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
“Kalau memang terbukti ada manipulasi untuk menekan kewajiban kepada negara, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada kepentingan negara dan rakyat yang harus dilindungi,” kata Fawer.
Ia menegaskan bahwa penerimaan negara bukan uang pribadi dan bukan sesuatu yang boleh dimainkan oleh siapa pun.
“Setiap rupiah yang seharusnya masuk ke negara adalah hak rakyat. Kalau ada yang sengaja membuat penerimaan negara berkurang secara melawan hukum, tentu harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dua Pemeriksa Pajak Jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan dua pemeriksa pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Fawer meminta penyidik tidak hanya melihat peran individu, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang mungkin memiliki keterkaitan.
“Kalau ada aliran uang, telusuri. Kalau ada pihak yang memberikan perintah, telusuri. Kalau ada pihak yang menikmati keuntungan, telusuri. Jangan sampai yang terlihat hanya ujungnya, sementara aktor di belakang layar tidak tersentuh,” tegasnya.
ILAJ: Jangan Berhenti pada Dua Tersangka
Fawer mengatakan ILAJ tidak bermaksud mendahului proses hukum. Semua pihak tetap harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Namun, menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan menyeluruh.
“Kami tidak mengatakan siapa yang bersalah. Itu kewenangan pengadilan. Tetapi kami meminta seluruh fakta dibuka berdasarkan alat bukti. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, siapa pun dia, jangan kebal hukum,” kata Fawer.
Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan hubungan antara pihak perusahaan, pemeriksa pajak, pihak perantara, perusahaan afiliasi, maupun pihak lain yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Rp2 Triliun Masih Angka Sementara
Fawer kembali mengingatkan masyarakat agar tidak buru-buru menganggap angka Rp2 triliun sebagai angka final.
“Ini penting. Kalau Kejagung menyebut Rp2 triliun sebagai perhitungan sementara, maka publik harus menunggu hasil resmi auditor. Jangan sampai angka sementara dipelintir menjadi kesimpulan final,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi hasil audit justru penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Publik berhak tahu. Berapa sebenarnya kerugian negara? Bagaimana modusnya? Siapa yang terlibat? Ke mana aliran uangnya? Dan yang paling penting, bagaimana uang negara itu dipulihkan?” katanya.
Fawer: Hukum Harus Tajam, Bukan Tajam ke Bawah
Ketua ILAJ itu menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi semua pihak.
“Jangan ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau rakyat kecil diperiksa ketika melakukan kesalahan administrasi, maka korporasi besar dan siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan juga harus diperiksa dengan standar hukum yang sama,” tegas Fawer.
Ia meminta Kejaksaan Agung tetap konsisten mengusut perkara tersebut hingga terang benderang.
“ILAJ mendukung penegakan hukum yang objektif. Bongkar siapa pun yang terlibat berdasarkan bukti. Periksa siapa pun yang relevan berdasarkan alat bukti, termasuk pihak-pihak yang memiliki pengetahuan atau keterkaitan dengan rangkaian perkara ini,” katanya.
“Jangan karena seseorang pernah menjadi pendiri atau memiliki hubungan historis dengan sebuah perusahaan lalu otomatis dianggap bersalah. Tetapi jangan pula seseorang tidak diperiksa hanya karena memiliki posisi atau kekuatan ekonomi. Semua harus ditempatkan dalam koridor hukum dan pembuktian,” lanjut Fawer.
ILAJ: Bongkar Sampai ke Akar
Fawer menegaskan, tujuan utama penegakan hukum dalam perkara tersebut bukan sekadar menetapkan tersangka, melainkan mengungkap konstruksi perkara secara utuh dan memastikan apabila benar terdapat kerugian negara, maka kerugian tersebut dapat dipulihkan.
“ILAJ mendukung Kejaksaan Agung untuk bekerja secara objektif dan profesional. Bongkar siapa pun yang terlibat berdasarkan bukti. Telusuri aliran uangnya. Periksa seluruh pihak yang relevan. Lindungi uang negara dan pulihkan kerugian negara,” pungkas Fawer Sihite.
“Dan yang paling penting, jangan biarkan kekuasaan, jabatan, hubungan bisnis ataupun kekuatan ekonomi menjadi tameng dari proses hukum,” tutupnya. (Tim).
















