Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Februari 4, 2023
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Dalam 2 Tahun, 120 Warga Papua Dipenjara atas Tuduhan Makar

by Lestari
10/06/2020
in Sorot Publik
98
SHARES
701
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID – Sepanjang 2019-2020 terdapat 120 aktivis dan warga sipil Papua yang dipenjara atas tuduhan makar. Dari dokumen yang diperoleh Tempo, 109 tahanan politik belum diketahui nasibnya. Satu di antaranya adalah seorang warga bernama Yagaresom Asso yang dituduh makar dan mengalami luka tembak di kaki bagian kiri. Sedangkan, sisanya sebanyak 11 orang tahanan dibebaskan.

Komnas HAM juga turut melaporkan data sepanjang 2015-2018, mereka menemukan 42 orang tewas dan 93 orang luka akibat pelanggaran HAM di Papua. Beka juga menemukan adanya 22 ribu warga mengungsi dan 194 di antaranya tewas ketika terjadi peristiwa kerusuhan di Wamena. Komnas HAM juga menemukan adanya 43 orang ditangkap atas tuduhan makar.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Beka Ulung Hapsara, menyatakan bahwa warga dan aktivis Papua masih mengalami diskriminasi dan teror ketika mereka aktif menyampaikan pendapat. “Soal penegakan hukum saya kira belum menghadirkan keadilan. Contohnya, 7 tahanan Papua di Balikpapan dituntut 15 tahun penjara, padahal mereka aksi damai,” ucap Beka kepada awak media, kemarin.

Beka menganggap bahwa pemerintah Indonesia berpotensi turut melakukan tindakan diskriminatif dalam proses penegakan hukum atas kasus rasialisme. Diskriminasi itu dapat dilihat ketika kejaksaan menjerat para mahasiswa Papua yang memprotes tindak rasialisme dengan pasal makar dengan tuntutan belasan tahun penjara. Sementara pelaku rasisme di Surabaya dihukum ringan, bahkan ada yang tidak diadili.

Pemerintah juga dianggap membiarkan praktik teror dan ancaman kebebasan berpendapat yang dialami para aktivis ketika menyuarakan rasialisme dan diskriminasi di tanah Papua. Justru, menurut dia, ada kesan setiap kritik yang disuarakan oleh para aktivis dilabeli dengan stigma makar. Tidak heran ratusan orang dalam setahun terakhir ditangkap dan diadili dengan tuduhan makar. “Kita sudah punya asumsi (makar) ketika aktivis papua bicara soal pelanggaran ham,” ucap dia.


Sumber: Disadur dari beberapa media termasuk Tempo.co

Editor: Red/Les

Tags: #HAM#Papua
Share39SendShare

Related Posts

Gelar RUAC, Maruli Tua Sihombing Terpilih sebagai Ketua PMKRI Pematang Siantar

13/12/2022

PIRAMIDA.ID- Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) PMKRI Pematangsiantar yang dilaksanakan di Manggala Agni DAOPS Sumatera II, Aek Nauli Kabupaten Simalungun...

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Ketua ILAJ: Semua Pihak Harus Dukung Kehadiran PT. BAI

25/10/2022

JAKARTA - Ketua Institution of Law And Justice - ILAJ atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan menyebut kehadiran PT Bintan...

HUT TNI Ke-77, Fawer Sihite Apresiasi Kinerja Panglima TNI

05/10/2022

PIRAMIDA.ID - Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI) diperingati setiap 5 Oktober. Hari ini, peringatan HUT ke-77 TNI...

ilustrasi/gatra.com

Mengkampanyekan Upaya Cegah Bunuh Diri

30/04/2022

Oleh: Rina Adriani Silalahi* PIRAMIDA.ID- Hari Kesehatan Jiwa sedunia diperingati tanggal 10 Oktober setiap tahunnya, namun tak ada salahnya bila...

Apa yang Perlu Kita Waspadai saat Membaca Berita?

29/03/2022

PIRAMIDA.ID- Media sosial maupun media konvensional punya peran penting dalam menyebarluaskan terobosan ilmiah ke publik. Namun, sebagai pembaca, kita juga...

Dampak Industri Pertambangan Terhadap Kondisi Sosial Masyarakat di Kepulauan Sangihe

24/03/2022

Oleh: Tesis Samuntia, Jovano Apituley, Violeta Kawengian, Patricia Pandeiroot, Kimberly Mantik* PIRAMIDA.ID- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 33 ayat...

Load More

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Terkini

Berita

Kelompok Senior Peduli GMKI Serahkan Bantuan Inventaris kepada PP GMKI

04/02/2023
Berita

Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: DPP PARKINDO Berkolaborasi dengan KND dalam menghilangkan Stigma terhadap Disabilitas di Gereja

03/02/2023
Berita

Peringati 9 tahun Gugurnya 7 Relawan Kemanusiaan GMKI, GMKI Kutacane Gelar Ibadah Peringatan Hari Relawan

03/02/2023
Edukasi

Peran Pemuda dan Mahasiswa untuk Pengembangan SDM

03/02/2023
Berita

Resmi Sertijab, Ini Struktur PP GMKI 2022-2024

01/02/2023
Dialektika

Hukum di Indonesia Makin Memburuk?

01/02/2023

Populer

Berita

Resmi Sertijab, Ini Struktur PP GMKI 2022-2024

01/02/2023
Prosesi sertijab PP GMKI/screeshot
Berita

PP GMKI Resmi dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2020-2022

09/01/2021
Berita

Peringati 9 tahun Gugurnya 7 Relawan Kemanusiaan GMKI, GMKI Kutacane Gelar Ibadah Peringatan Hari Relawan

03/02/2023
Edukasi

Peran Pemuda dan Mahasiswa untuk Pengembangan SDM

03/02/2023
Berita

Esensi Kekuasaan di Indonesia

28/01/2023
Berita

Kelompok Senior Peduli GMKI Serahkan Bantuan Inventaris kepada PP GMKI

04/02/2023

FULL CAFE SIANTAR DI JALAN NARUMONDA ATAS NO 30

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia