Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, Juli 20, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomePojokan

Dampak Buruk Omnibus Law Jika Disahkan terhadap Kaum Perempuan

byRedaksi
25/07/2020
inPojokan
ilustrasi/magdalene.co

ilustrasi/magdalene.co

99
SHARES
706
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Emi Lidia Nadeak*

PIRAMIDA.ID- Pada tanggal 16 Juli lalu berbagai elemen mahasiswa dan buruh di berbagai daerah melakukan aksi demonstrasi untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebelumnya, gelombang dan suara penolakan terhadap kehadiran RUU ini juga sudah kerap digaungkan.

Seperti kita tahu, gembar-gembor kehadiran dan wacana Omnibus Law Cipta Kerja sendiri sudah mulai ada sejak pelantikan rezim pemerintahan Jokowi periode II dengan dalih untuk memperkuat perekonomian Indonesia.

Tak berselang lama, pemerintah mengeluarkan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) yang diubah namanya menjadi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan sudah diserahkan ke DPR RI untuk dibahas dan akan segera disahkan.

Sedari awal, kehadiran Omnibus Law di Indonesia banyak menuai kritik dan perdebatan karena dianggap aturan di dalamnya cenderung berpihak pada kepentingan pengusaha dan investor.

Ditambah lagi, penyusunan dan pembahasa RUU ini juga terkesan seperti ditutup-tutupi dan tidak transparan, maka menjadi sangat masuk akal ketika seluruh elemen masyarakat Indonesia mencurigai pembuatan RUU Cipta Kerja ini.

Dalam uraian pembahasannya, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini dicanangkan akan merivisi 1.224 pasal pada 79 Undang-undang yang mencakup 11 kluster, seperti mencakup peyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan dan perlindugan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintah; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek pemerintah; kawasan ekonomi, dan kawasan industri.

Format aturan ini menggunakan metode revisi melalui mekanisme Omnibus Law, yaitu dengan menggabungkan beberapa UU di mana salah satunya UU Ketenagakerjaan, yakni dengan mengubah, menggabungkan, dan menghapus pasal-pasal yang menurut penguasa tidak relevan untuk diberlakukan lagi karena tidak sesuai teks dan konteks menurut situasi yang berkembang.

Namun dalam rancangannya, aturan ini banyak diisi pasal-pasal bermasalah dan merugikan masyarakat. Terlebih terhadap buruh perempuan. Rancangan undang-undang ini cenderung dianggap berwatak patriarkal. Bahwa buruh perempuan dianggap lemah dan dipandang sebelah mata, sering kali mendapat perlakuan deskriminasi baik itu dari hubungan kerja sampai dengan masalah upah termasuk menjadi korban pelecehan seksual.

Menurut ketentuan umum Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh perempuan adalah tergolong tenaga kerja sekaligus tergolong pekerja atau buruh sebagaimana didefenisikan pada bab I ketentuan umum Pasal 1, 2, dan 3.

Buruh perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama. Artinya adanya kesetaraan gender pada setiap buruh/pekerja.

Bahkan buruh perempuan juga mendapatkan pengaturan khusus mengenai perempuan, yakni di Pasal 76, Pasal 81, Pasal 82. Meskipun begitu, tentu saja perlindungan kepada kaum perempuan masih rendah.

Dan, sialnya, akses perlindungan tersebut justru semakin minim dengan hadirnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini.

Karenanya, Terkait RUU Cipta Kerja ini, ada beberapa hal dampak terkait perlindungan buruh terhadap kaum perempuan:

  1. RUU Cipta Kerja dirancang untuk menundukkan, mengeksploitasi yang lemah dan tak berkuasa demi menghasilkan keuntungan berlipat-lipat bagi pengusaha. RUU ini akan menyingkirkan perempuan dan meneguhkan ketidakadilan gender;
  2. RUU Cipta Kerja akan semakin mengeksploitasi dan melemahkan pekerja perempuan dalam perundingan kerja. Satuan waktu kerja dan jangka waktu kerja yang diubah, menitikberatkan kepada kesepakatan kerja oleh pemberi kerja akan memberikan keistimewaan lebih kepada pengusaha dan membuat pekerja perempuan semakin lemah. Belum lagi Pasal 93 ayat 2 mengubah Pasal 93 UU Ketenagakerjaan yang menghilangkan kewajiban pengusaha membayarkan cuti maternitas. Selain itu juga perubahan pasal ini menurunkan kualitas hak bahkan bisa hilang sebagian hak buruh untuk mendapatkan upah ketika sakit, ketika menikah, menikahkan dan menghitankan anak, membaptis anak, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami/istri, orang tua/mertua, atau anak atau menantu meninggal dunia, anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
  3. RUU Cipta Kerja mengancam kedaulatan perempuan atas pangan. Kedaulatan perempuan untuk merawat dan menghidupi kehidupan dengan memproduksi pangan sendiri selaras dengan alam di tanah air Indonesia, akan terancam. Kemudahan maksimal bagi investor tidak hanya akan merampas tanah dan pesisir, tetapi juga memaksa perempuan dan komunitas masyarakat bergantung pada industri pangan.

Dengan demikian, bagi buruh/pekerja khususnya perempuan pada Omnibus Law RUU cipta kerja tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada kaum perempuan, serta justru mengarah kepada kemunduran kualitas hak untuk mendapatkan pekerjaan bagi buruh/pekerja.

Dengan hal tersebut kita lihat jelas bahwa penguasa hanya mementingkan kekuasaan tanpa memikirkan keselamatan, perlindungan, kesejahteraan bagi kaum buruh/pekerjanya. Karenanya, perempuan harus turut bersuara untuk menolak kehadiran Omnibus Law Cipta Kerja ini.


Penulis merupakan mahasiswa dan founder di Komunitas Kartini Indonesia (Kokasi).

Tags:#buruh#omnibuslaw#Perempuan
Share40SendShare

Related Posts

Asal-usul Permainan Tradisional Anak-anak

12/07/2023

PIRAMIDA.ID- Anda merasa jenuh dengan bermain dengan gim di ponsel dan laptop? Terlalu lama bermain gim bisa menyebabkan kerusakan mata akibat...

Mengapa ada Tujuh Hari dalam Seminggu?

11/07/2023

PIRAMIDA.ID- Akhir pekan selalu tak kunjung tiba, kita harus menunggu enam hari penuh antara Senin dan Sabtu. Satu minggu itu...

Ini Medan, Bung!

05/03/2023

Supriadi Harja* PIRAMIDA.ID- Aku lupa, kapan aku pernah mengenal orang ini. Begitu melihatku, ia memperkenalkan diri. Namanya Pak Sukri. Namun...

Seperti Apa Sistem Absensi yang Banyak Digunakan di Indonesia?

20/12/2022

PIRAMIDA.ID- Aset terbesar perusahaan adalah karyawan. Tanpa karyawan, perusahaan tidak akan dapat mencapai tujuan perusahaan. Untuk mencapai tujuannya, human resources...

Mimpi

07/12/2022

Billie Gregorine* PIRAMIDA.ID- Semua orang sekiranya pastilah pernah bermimpi. Sambil rebahan, sayup-sayup kudengar lagu dari Nadin Hamizah yang judulnya 'Rumpang'....

Mengantongi Ragam Cerita dari Tanah Papua

04/09/2022

Oleh: Roberto Duma Buladja* PIRAMIDA.ID- Konsultasi Nasional (Konas) GMKI berlangsung pada 23–27 Agustus 2022 di Jayapura, tanah Papua. Kurang lebih...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Seluruh Jajaran Satgas PKH Layak Dianugerahi Bintang Mahaputera atas Jasa Luar Biasa Memulihkan Keuangan dan Aset Negara

19/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Apresiasi Kepemimpinan Satgas PKH: Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Febrie Adriansyah Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp402,4 Triliun

18/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Bupati Simalungun Terima Audensi Pimpinan BWI

17/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026

Populer

Berita

Tak Mau Bahas LKPD, Aktivis ingatkan Anggota DPRD bisa dilaporkan

15/07/2026
Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026
Berita

Manado Laundry Supermarket Pusat Perlengkapan Laundry Pertama di Sulut

03/06/2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber