Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Efektifkah Kebiri Kimia Pada Pelaku Kekerasan Seksual Indonesia?

byRedaksi
10/01/2021
inBerita
99
SHARES
704
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Pelaku Kekerasan Seksual, pada 7 Desember lalu.

Kepala Kantor Staf Kepresiden Moeldoko mengatakan, Peraturan Pemerintah ini adalah usaha pemerintah “merespon kegelisahan publik”, baik di Indonesia dan di negara-negara lain.

Moeldoko menambahkan, PP yang mengatur kebiri ini telah memberikan kepastian dan langkah yang lebih konkret terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.

PP tersebut merupakan arahan bagi pelaksanaan UU Perlindungan Anak yang telah diubah dengan memasukkan hukuman kebiri kimia tahun 2016.

Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia berupa obat anafrodisiak yang menekan hasrat seksual laki-laki dengan menurunkan kadar testosteron melalui penyuntikan atau metode lain.

Misalnya, obat Lupron, yang digunakan untuk mengobati kanker prostat pada pria dengan cara menekan produksi testosteron di testis.

Siapa saja yang bisa dikenakan hukuman tambahan kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi?

Mereka yang bisa dikenakan hukuman tambahan kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi ini diatur dalam Pasal 81 ayat (7) undang-undang yang diamandemen dan Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2020 Bab 1 Pasal 1 Ayat 2 dan Bab 2 Pasal 2 Ayat 1 dan 2.

Hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik juga mengancam pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, serta pelaku tindak pidana tadi menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Namun, ada pengecualian untuk semua kategori di atas.

Sesuai bunyi Pasal 4 PP No.70 Tahun 2020, “pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.”

Bagaimana mekanismenya?

Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada pasal 9 disebutkan pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah ada kesimpulan penilaian klinis yang menyatakan pelaku layak untuk dikenakan tindakan ini.

Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan tadi, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia, segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dengan dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian hukum, sosial, dan kesehatan.

‘Hadiah untuk anak Indonesia’

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 ini diapresiasi oleh komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti.

Retno mengatakan PP tersebut akan memberi kepastian hukum terkait implementasi teknis kebiri kimia yang dimandatkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Apresiasi juga datang dari ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

Menurutnya lahirnya PP tersebut dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengeksekusi saat putusan pengadilan menambahkan hukuman pemberatan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.

“Saya kira ini saat yang sangat luar biasa. Saya kira ini adalah hadiah untuk anak Indonesia memasuki tahun 2021,” ujar Arist.

Seberapa efektif hukuman kebiri kimia ini?

Meskipun mengapresiasi, KPAI juga mengingatkan bahwa tindakan kebiri kimia tidak akan efektif jika motif pelaku kejahatan dikarenakan faktor psikologis, bukan dorongan libido atau hormon dalam tubuhnya.

“Secara pribadi, saya berpendapat harus dilihat dulu apakah karena psikologis atau faktor hormon dalam tubuhnya sehingga pelaku melakukan kejahatan,” kata Retno.

Karena itu, menurut Retno, KPAI mendorong adanya pendalaman terkait alasan motif pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Koordinator Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, mengatakan hukuman kebiri tidak efektif untuk pelaku kekerasan seksual.

“Karena kekerasan dan kejahatan seksual yang terjadi pada anak juga bersumber pada relasi kuasa yang timpang, yang kemudian menempatkan anak-anak semakin mudah menjadi sasaran kekerasan itu sendiri,” kata Mutiara.

“Kebijakan kebiri menunjukkan cara berpikir yang tidak berorientasi pada upaya memerangi akar persoalan tersebut,” tambahnya.

Senada dengan Mutiara, Komnas Perempuan menentang pengebirian apapun bentuknya dan mengatakan hukuman kebiri tidak bisa memenuhi tujuan pemidanaan, yakni untuk mencegah tindak pidana dan menegakkan norma hukum, serta menyelesaikan konflik.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai, kekerasan seksual terjadi bukan hanya karena libido atau kepuasan seksual, melainkan sebagai bentuk penaklukan yang menunjukkan kekuasaan maskulin, kemarahan atau pelampiasan dendam.

“Jadi mengontrol hormon seksual tidaklah menyelesaikan kekerasan seksual,” katanya.

Sementara itu, meski mengakui bahwa “kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang mengerikan”, manajer media dan kampanye Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, mengatakan “menghukum pelaku dengan kebiri kimia hanya memperparah kekejaman.”

Nurina menambahkan, tidak ada bukti bahwa ancaman kebiri kimia efektif untuk mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak.

“Bahkan, sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengizinkan kebiri kimia dikeluarkan oleh Presiden dan disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada tahun 2016, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur meningkat lebih dari sepuluh kali lipat,” ujar Nurina.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat 350 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada 2019, dibandingkan dengan 25 kasus pada 2016.

Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi eksekutor

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai PP Nomor 70 Tahun 2020 ini bermasalah karena tak menjelaskan aspek apa saja yang harus dipertimbangkan untuk menerapkan kebiri kimia.

“PP ini bahkan melempar ketentuan mengenai penilaian, kesimpulan, dan pelaksanaan yang bersifat klinis ke aturan yang lebih rendah,” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulisnya (04/01).

PP ini memang masih menyerahkan sejumlah ketentuan kepada peraturan di bawahnya, yakni peraturan menteri.

Hukuman kebiri kimia ini pernah menjadi kontroversi pada 2016 saat menjadi materi revisi Undang-undang Kesehatan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016.

Ikatan Dokter Indonesia saat itu menolak menjadi eksekutor kebiri kimia karena hal itu bertentangan dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran.

Pada 2019 lalu Ketua Umum IDI, Daeng M Faqih mengungkapkan bahwa kebiri kimia merupakan bentuk hukuman dan bukan pelayanan medis sehingga tidak berkaitan dengan tugas dokter dan tenaga kesehatan.

“Karena itu [menjadi eksekutor] di aturan pelayanan medis memang tidak membolehkan,” katanya.

Selain itu, perintah organisasi kesehatan dunia (WHO), dan undang-undang kesehatan juga melarang tindakan kebiri kimia tersebut.

Namun, IDI tetap mendorong keterlibatan dokter dalam rehabilitasi korban dan pelaku guna mencegah dampak buruk dari trauma fisik dan psikis yang dialami.(*)


ABC Indonesia

Tags:#anak#kebiri#kekerasanseksual
Share40SendShare

Related Posts

Eks Ketum GMKI Batam Apresiasi untuk Kapolda Kepri dan Bareskrim Polri: Tertibkan Pelanggaran, Lindungi Dunia Usaha yang Patuh

22/08/2026

PIRAMIDA.ID-BATAM, 22 Agustus 2026. Penertiban tempat hiburan malam (THM) yang melanggar hukum di Kota Batam patut mendapat dukungan dari seluruh...

Sekretaris KNPI Simalungun Minta Bupati Evaluasi dan Copot Camat Hutabayu Raja

21/08/2026

PIRAMIDA.ID — Sekretaris KNPI Kabupaten Simalungun meminta Bupati Simalungun segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Camat Hutabayu Raja, Ferry Risdonni Sinaga,...

HMI BATAM; TPPU Jadi Gerbang Membongkar Gerbong Kerajaan Gelap Ini, Selidiki Aliran Keuangannya Dan Tangkap Pemodalnya.

20/08/2026

PIRAMIDA.ID- BATAM Penggerebekan lokasi perjudian kasino di kawasan Nagoya, Batam, pada 16 Agustus 2026 lalu, yang mengamankan 197 orang dan...

Sekretaris HMI Kota Batam; Tantang Kapolda Kepri Ungkap Oknum Aparat Yang Melindungi Perjudian Dan Narkoba Di Kota Batam

18/08/2026

PIRAMIDA.ID-Aktivitas perjudian yang berkedok gelanggang permainan (gelper) hingga Casino serta pergerakan narkoba yang telah menggurita di Kota Batam dibrangus oleh...

Planet Group Yang Dikendalikan Basri, Runtuh Ditangan Bareskrim Mabes Polri

15/08/2026

PIRAMIDA.ID- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar operasi besar-besaran di Batam. Sasaran operasi yakni jaringan tempat hiburan malam THM...

ILAJ Nilai Pernyataan Bupati Karo Tentang Ratusan Siswa Keracunan Langgar Etika Pemerintahan, Mendagri Diminta Proses Pemberhentian Antonius Ginting

14/08/2026

PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ) Fawer Sihite menilai pernyataan Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Eks Ketum GMKI Batam Apresiasi untuk Kapolda Kepri dan Bareskrim Polri: Tertibkan Pelanggaran, Lindungi Dunia Usaha yang Patuh

22/08/2026
Berita

Sekretaris KNPI Simalungun Minta Bupati Evaluasi dan Copot Camat Hutabayu Raja

21/08/2026
Berita

HMI BATAM; TPPU Jadi Gerbang Membongkar Gerbong Kerajaan Gelap Ini, Selidiki Aliran Keuangannya Dan Tangkap Pemodalnya.

20/08/2026
Berita

Sekretaris HMI Kota Batam; Tantang Kapolda Kepri Ungkap Oknum Aparat Yang Melindungi Perjudian Dan Narkoba Di Kota Batam

18/08/2026
Berita

Planet Group Yang Dikendalikan Basri, Runtuh Ditangan Bareskrim Mabes Polri

15/08/2026
Berita

ILAJ Nilai Pernyataan Bupati Karo Tentang Ratusan Siswa Keracunan Langgar Etika Pemerintahan, Mendagri Diminta Proses Pemberhentian Antonius Ginting

14/08/2026

Populer

Berita

Planet Group Yang Dikendalikan Basri, Runtuh Ditangan Bareskrim Mabes Polri

15/08/2026
Berita

Sekretaris HMI Kota Batam; Tantang Kapolda Kepri Ungkap Oknum Aparat Yang Melindungi Perjudian Dan Narkoba Di Kota Batam

18/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

HMI BATAM; TPPU Jadi Gerbang Membongkar Gerbong Kerajaan Gelap Ini, Selidiki Aliran Keuangannya Dan Tangkap Pemodalnya.

20/08/2026
Berita

Eks Ketum GMKI Batam Apresiasi untuk Kapolda Kepri dan Bareskrim Polri: Tertibkan Pelanggaran, Lindungi Dunia Usaha yang Patuh

22/08/2026
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber