Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, Juni 29, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Efektifkah Kebiri Kimia Pada Pelaku Kekerasan Seksual Indonesia?

byRedaksi
10/01/2021
inBerita
99
SHARES
704
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Pelaku Kekerasan Seksual, pada 7 Desember lalu.

Kepala Kantor Staf Kepresiden Moeldoko mengatakan, Peraturan Pemerintah ini adalah usaha pemerintah “merespon kegelisahan publik”, baik di Indonesia dan di negara-negara lain.

Moeldoko menambahkan, PP yang mengatur kebiri ini telah memberikan kepastian dan langkah yang lebih konkret terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.

PP tersebut merupakan arahan bagi pelaksanaan UU Perlindungan Anak yang telah diubah dengan memasukkan hukuman kebiri kimia tahun 2016.

Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia berupa obat anafrodisiak yang menekan hasrat seksual laki-laki dengan menurunkan kadar testosteron melalui penyuntikan atau metode lain.

Misalnya, obat Lupron, yang digunakan untuk mengobati kanker prostat pada pria dengan cara menekan produksi testosteron di testis.

Siapa saja yang bisa dikenakan hukuman tambahan kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi?

Mereka yang bisa dikenakan hukuman tambahan kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi ini diatur dalam Pasal 81 ayat (7) undang-undang yang diamandemen dan Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2020 Bab 1 Pasal 1 Ayat 2 dan Bab 2 Pasal 2 Ayat 1 dan 2.

Hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik juga mengancam pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, serta pelaku tindak pidana tadi menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Namun, ada pengecualian untuk semua kategori di atas.

Sesuai bunyi Pasal 4 PP No.70 Tahun 2020, “pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.”

Bagaimana mekanismenya?

Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada pasal 9 disebutkan pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah ada kesimpulan penilaian klinis yang menyatakan pelaku layak untuk dikenakan tindakan ini.

Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan tadi, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia, segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dengan dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian hukum, sosial, dan kesehatan.

‘Hadiah untuk anak Indonesia’

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 ini diapresiasi oleh komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti.

Retno mengatakan PP tersebut akan memberi kepastian hukum terkait implementasi teknis kebiri kimia yang dimandatkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Apresiasi juga datang dari ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

Menurutnya lahirnya PP tersebut dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengeksekusi saat putusan pengadilan menambahkan hukuman pemberatan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.

“Saya kira ini saat yang sangat luar biasa. Saya kira ini adalah hadiah untuk anak Indonesia memasuki tahun 2021,” ujar Arist.

Seberapa efektif hukuman kebiri kimia ini?

Meskipun mengapresiasi, KPAI juga mengingatkan bahwa tindakan kebiri kimia tidak akan efektif jika motif pelaku kejahatan dikarenakan faktor psikologis, bukan dorongan libido atau hormon dalam tubuhnya.

“Secara pribadi, saya berpendapat harus dilihat dulu apakah karena psikologis atau faktor hormon dalam tubuhnya sehingga pelaku melakukan kejahatan,” kata Retno.

Karena itu, menurut Retno, KPAI mendorong adanya pendalaman terkait alasan motif pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Koordinator Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, mengatakan hukuman kebiri tidak efektif untuk pelaku kekerasan seksual.

“Karena kekerasan dan kejahatan seksual yang terjadi pada anak juga bersumber pada relasi kuasa yang timpang, yang kemudian menempatkan anak-anak semakin mudah menjadi sasaran kekerasan itu sendiri,” kata Mutiara.

“Kebijakan kebiri menunjukkan cara berpikir yang tidak berorientasi pada upaya memerangi akar persoalan tersebut,” tambahnya.

Senada dengan Mutiara, Komnas Perempuan menentang pengebirian apapun bentuknya dan mengatakan hukuman kebiri tidak bisa memenuhi tujuan pemidanaan, yakni untuk mencegah tindak pidana dan menegakkan norma hukum, serta menyelesaikan konflik.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai, kekerasan seksual terjadi bukan hanya karena libido atau kepuasan seksual, melainkan sebagai bentuk penaklukan yang menunjukkan kekuasaan maskulin, kemarahan atau pelampiasan dendam.

“Jadi mengontrol hormon seksual tidaklah menyelesaikan kekerasan seksual,” katanya.

Sementara itu, meski mengakui bahwa “kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang mengerikan”, manajer media dan kampanye Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, mengatakan “menghukum pelaku dengan kebiri kimia hanya memperparah kekejaman.”

Nurina menambahkan, tidak ada bukti bahwa ancaman kebiri kimia efektif untuk mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak.

“Bahkan, sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengizinkan kebiri kimia dikeluarkan oleh Presiden dan disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada tahun 2016, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur meningkat lebih dari sepuluh kali lipat,” ujar Nurina.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat 350 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada 2019, dibandingkan dengan 25 kasus pada 2016.

Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi eksekutor

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai PP Nomor 70 Tahun 2020 ini bermasalah karena tak menjelaskan aspek apa saja yang harus dipertimbangkan untuk menerapkan kebiri kimia.

“PP ini bahkan melempar ketentuan mengenai penilaian, kesimpulan, dan pelaksanaan yang bersifat klinis ke aturan yang lebih rendah,” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulisnya (04/01).

PP ini memang masih menyerahkan sejumlah ketentuan kepada peraturan di bawahnya, yakni peraturan menteri.

Hukuman kebiri kimia ini pernah menjadi kontroversi pada 2016 saat menjadi materi revisi Undang-undang Kesehatan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016.

Ikatan Dokter Indonesia saat itu menolak menjadi eksekutor kebiri kimia karena hal itu bertentangan dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran.

Pada 2019 lalu Ketua Umum IDI, Daeng M Faqih mengungkapkan bahwa kebiri kimia merupakan bentuk hukuman dan bukan pelayanan medis sehingga tidak berkaitan dengan tugas dokter dan tenaga kesehatan.

“Karena itu [menjadi eksekutor] di aturan pelayanan medis memang tidak membolehkan,” katanya.

Selain itu, perintah organisasi kesehatan dunia (WHO), dan undang-undang kesehatan juga melarang tindakan kebiri kimia tersebut.

Namun, IDI tetap mendorong keterlibatan dokter dalam rehabilitasi korban dan pelaku guna mencegah dampak buruk dari trauma fisik dan psikis yang dialami.(*)


ABC Indonesia

Tags:#anak#kebiri#kekerasanseksual
Share40SendShare

Related Posts

Sunat Gratis 41 Orang, KBG, Koin Dakwah, BKM Safinaatussalam Berkolaborasi di Bandar Huluan

28/06/2026

PIRAMIDA.ID-Sebanyak 41orang anak sunatan gratis di Desa Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Huluan, Minggu (28/6/26). Sunatan Massal Gratis tersebut hasil...

Warga Marteng Bangun dan Rawat Kampung Sendiri

28/06/2026

PIRAMIDA.ID-Kekompakan warga Marihat Tengah (Marteng), Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dalam membangun daerahnya sudah tidak diragukan lagi....

Areal Lapangan Bola Serbalawan, Mulai Diperbaiki Secara Swadaya

28/06/2026

PIRAMIDA.ID-Kondisi areal lapangan bola Serbalawan yang rusak parah serta sangat memprihatikan, kini mulai diperbaiki secara swadaya, Minggu (28/6/26).Hal tersebut disampaikan...

Catat Sejarah 26 Santri Generasi Pertama SD Muhammadiyah Serbalawan di Wisuda

27/06/2026

PIRAMIDA.ID-Sekolah Dasar Muhammadiyah Serbelawan (SD Muhasaba), mencatat sejarah sejak dirikan tahun 2020 silam. "Hari ini Sabtu 27 Juni 2026, menjadi...

Bentrok Warga VS PT Bridgestone Pemerintah Wajib Hadir, APH Tidak Boleh Absen

26/06/2026

PIRAMIDA.ID-Kamis (25/6/2026) sore, bentrok kembali terjadi antara sekelompok warga dengan tim pengamanan (security) PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE). Sebagaimana kita...

TKSK Simalungun Berduka, Kepergian Suhendra Mengejutkan Para Sahabat

25/06/2026

PIRAMIDA.ID- Suhendra (45) salah seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun meninggal dunia, Kamis (25/5/26). Sosok pria yang...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Sunat Gratis 41 Orang, KBG, Koin Dakwah, BKM Safinaatussalam Berkolaborasi di Bandar Huluan

28/06/2026
Berita

Warga Marteng Bangun dan Rawat Kampung Sendiri

28/06/2026
Berita

Areal Lapangan Bola Serbalawan, Mulai Diperbaiki Secara Swadaya

28/06/2026
Berita

Catat Sejarah 26 Santri Generasi Pertama SD Muhammadiyah Serbalawan di Wisuda

27/06/2026
Berita

Bentrok Warga VS PT Bridgestone Pemerintah Wajib Hadir, APH Tidak Boleh Absen

26/06/2026
Berita

TKSK Simalungun Berduka, Kepergian Suhendra Mengejutkan Para Sahabat

25/06/2026

Populer

Berita

TKSK Simalungun Berduka, Kepergian Suhendra Mengejutkan Para Sahabat

25/06/2026
Berita

Bentrok Warga VS PT Bridgestone Pemerintah Wajib Hadir, APH Tidak Boleh Absen

26/06/2026
Berita

Areal Lapangan Bola Serbalawan, Mulai Diperbaiki Secara Swadaya

28/06/2026
Berita

Catat Sejarah 26 Santri Generasi Pertama SD Muhammadiyah Serbalawan di Wisuda

27/06/2026
Berita

Warga Marteng Bangun dan Rawat Kampung Sendiri

28/06/2026
Berita

Sunat Gratis 41 Orang, KBG, Koin Dakwah, BKM Safinaatussalam Berkolaborasi di Bandar Huluan

28/06/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber