Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Desember 12, 2023
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Efektifkah Kebiri Kimia Pada Pelaku Kekerasan Seksual Indonesia?

by Redaksi
10/01/2021
in Berita
98
SHARES
703
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Pelaku Kekerasan Seksual, pada 7 Desember lalu.

Kepala Kantor Staf Kepresiden Moeldoko mengatakan, Peraturan Pemerintah ini adalah usaha pemerintah “merespon kegelisahan publik”, baik di Indonesia dan di negara-negara lain.

Moeldoko menambahkan, PP yang mengatur kebiri ini telah memberikan kepastian dan langkah yang lebih konkret terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.

PP tersebut merupakan arahan bagi pelaksanaan UU Perlindungan Anak yang telah diubah dengan memasukkan hukuman kebiri kimia tahun 2016.

Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia berupa obat anafrodisiak yang menekan hasrat seksual laki-laki dengan menurunkan kadar testosteron melalui penyuntikan atau metode lain.

Misalnya, obat Lupron, yang digunakan untuk mengobati kanker prostat pada pria dengan cara menekan produksi testosteron di testis.

Siapa saja yang bisa dikenakan hukuman tambahan kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi?

Mereka yang bisa dikenakan hukuman tambahan kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi ini diatur dalam Pasal 81 ayat (7) undang-undang yang diamandemen dan Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2020 Bab 1 Pasal 1 Ayat 2 dan Bab 2 Pasal 2 Ayat 1 dan 2.

Hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik juga mengancam pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, serta pelaku tindak pidana tadi menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Namun, ada pengecualian untuk semua kategori di atas.

Sesuai bunyi Pasal 4 PP No.70 Tahun 2020, “pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.”

Bagaimana mekanismenya?

Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada pasal 9 disebutkan pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah ada kesimpulan penilaian klinis yang menyatakan pelaku layak untuk dikenakan tindakan ini.

Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan tadi, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia, segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dengan dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian hukum, sosial, dan kesehatan.

‘Hadiah untuk anak Indonesia’

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 ini diapresiasi oleh komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti.

Retno mengatakan PP tersebut akan memberi kepastian hukum terkait implementasi teknis kebiri kimia yang dimandatkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Apresiasi juga datang dari ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

Menurutnya lahirnya PP tersebut dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengeksekusi saat putusan pengadilan menambahkan hukuman pemberatan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.

“Saya kira ini saat yang sangat luar biasa. Saya kira ini adalah hadiah untuk anak Indonesia memasuki tahun 2021,” ujar Arist.

Seberapa efektif hukuman kebiri kimia ini?

Meskipun mengapresiasi, KPAI juga mengingatkan bahwa tindakan kebiri kimia tidak akan efektif jika motif pelaku kejahatan dikarenakan faktor psikologis, bukan dorongan libido atau hormon dalam tubuhnya.

“Secara pribadi, saya berpendapat harus dilihat dulu apakah karena psikologis atau faktor hormon dalam tubuhnya sehingga pelaku melakukan kejahatan,” kata Retno.

Karena itu, menurut Retno, KPAI mendorong adanya pendalaman terkait alasan motif pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Koordinator Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, mengatakan hukuman kebiri tidak efektif untuk pelaku kekerasan seksual.

“Karena kekerasan dan kejahatan seksual yang terjadi pada anak juga bersumber pada relasi kuasa yang timpang, yang kemudian menempatkan anak-anak semakin mudah menjadi sasaran kekerasan itu sendiri,” kata Mutiara.

“Kebijakan kebiri menunjukkan cara berpikir yang tidak berorientasi pada upaya memerangi akar persoalan tersebut,” tambahnya.

Senada dengan Mutiara, Komnas Perempuan menentang pengebirian apapun bentuknya dan mengatakan hukuman kebiri tidak bisa memenuhi tujuan pemidanaan, yakni untuk mencegah tindak pidana dan menegakkan norma hukum, serta menyelesaikan konflik.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai, kekerasan seksual terjadi bukan hanya karena libido atau kepuasan seksual, melainkan sebagai bentuk penaklukan yang menunjukkan kekuasaan maskulin, kemarahan atau pelampiasan dendam.

“Jadi mengontrol hormon seksual tidaklah menyelesaikan kekerasan seksual,” katanya.

Sementara itu, meski mengakui bahwa “kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang mengerikan”, manajer media dan kampanye Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri, mengatakan “menghukum pelaku dengan kebiri kimia hanya memperparah kekejaman.”

Nurina menambahkan, tidak ada bukti bahwa ancaman kebiri kimia efektif untuk mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak.

“Bahkan, sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengizinkan kebiri kimia dikeluarkan oleh Presiden dan disahkan oleh DPR menjadi undang-undang pada tahun 2016, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur meningkat lebih dari sepuluh kali lipat,” ujar Nurina.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat 350 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada 2019, dibandingkan dengan 25 kasus pada 2016.

Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi eksekutor

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai PP Nomor 70 Tahun 2020 ini bermasalah karena tak menjelaskan aspek apa saja yang harus dipertimbangkan untuk menerapkan kebiri kimia.

“PP ini bahkan melempar ketentuan mengenai penilaian, kesimpulan, dan pelaksanaan yang bersifat klinis ke aturan yang lebih rendah,” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulisnya (04/01).

PP ini memang masih menyerahkan sejumlah ketentuan kepada peraturan di bawahnya, yakni peraturan menteri.

Hukuman kebiri kimia ini pernah menjadi kontroversi pada 2016 saat menjadi materi revisi Undang-undang Kesehatan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016.

Ikatan Dokter Indonesia saat itu menolak menjadi eksekutor kebiri kimia karena hal itu bertentangan dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran.

Pada 2019 lalu Ketua Umum IDI, Daeng M Faqih mengungkapkan bahwa kebiri kimia merupakan bentuk hukuman dan bukan pelayanan medis sehingga tidak berkaitan dengan tugas dokter dan tenaga kesehatan.

“Karena itu [menjadi eksekutor] di aturan pelayanan medis memang tidak membolehkan,” katanya.

Selain itu, perintah organisasi kesehatan dunia (WHO), dan undang-undang kesehatan juga melarang tindakan kebiri kimia tersebut.

Namun, IDI tetap mendorong keterlibatan dokter dalam rehabilitasi korban dan pelaku guna mencegah dampak buruk dari trauma fisik dan psikis yang dialami.(*)


ABC Indonesia

Tags: #anak#kebiri#kekerasanseksual
Share39SendShare

Related Posts

PAC PP Bandar Huluan Simalungun Bersinergi Dengan Masyarakat

11/12/2023

Piramida.id|Simalungun - Nasib Sinurat ketua terpilih pimpinan anak cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) kecamatan Bandar Huluan, kabupaten Simalungun, menekankan kepada...

Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia UHKBPNP, Sukses menyelenggarakan Pagelaran Puisi dengan Tema : Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu

11/12/2023

Piramida.id|Siantar - Mahasisiwa Program studi bahasa indonesia, angkatan 2022 sukses dalam menyelenggarakan pagelaran puisi pada 09 Desember 2023 di universitas...

Peringati Hari HAM, Rumah Baca Pelita Bangsa gelar Perlombaan Menulis

10/12/2023

Piramida.id|Simalungun - Rumah Baca Pelita Bangsa sukses melaksanakan kegiatan Lomba Menulis Artikel Dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia di...

PAC PP Dolog Massagal Siap Menangkan Hamonangan Purba di Pemilu 2024

10/12/2023

Piramida.id|Simalungun - Perhelatan pesta demokrasi Pemilu 2024 akan berlangsung lebih kurang 2 bulan lagi. Berbagai persiapan dan strategi dari masing...

Kepsek SMK 1 Jorlang Hataran Simalungun Sukses Beratkan Siswa Dengan Berbagai Pengutipan

08/12/2023

Piramida.id|Simalungun - Lagi lagi kesepakatan Komite Sekolah dijadikan tameng untuk melakukan pengutipan dana oleh pihak sekolah (Kepsek) kepada anak didiknya...

Setelah Menjabat Kepsek SMP 1 Parapat,Jes Manro ‘Menderita’

08/12/2023

Piramida.id|Simalungun - Jes Manro Tambunan kepala sekolah SMP Negeri 1 Parapat, kecamatan Girsang Sipangan Bolon, kabupaten Simalungun (Sumut), mengaku terlalu...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

PAC PP Bandar Huluan Simalungun Bersinergi Dengan Masyarakat

11/12/2023
Berita

Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia UHKBPNP, Sukses menyelenggarakan Pagelaran Puisi dengan Tema : Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu

11/12/2023
Berita

Peringati Hari HAM, Rumah Baca Pelita Bangsa gelar Perlombaan Menulis

10/12/2023
Berita

PAC PP Dolog Massagal Siap Menangkan Hamonangan Purba di Pemilu 2024

10/12/2023
Berita

Kepsek SMK 1 Jorlang Hataran Simalungun Sukses Beratkan Siswa Dengan Berbagai Pengutipan

08/12/2023
Berita

Setelah Menjabat Kepsek SMP 1 Parapat,Jes Manro ‘Menderita’

08/12/2023

Populer

Berita

Terbukti,Selain Diduga Korupsi Dana Bos,Suster Kepsek SMA Bintang Timur Juga Arogan

03/12/2023
Berita

Kepsek SMK 1 Jorlang Hataran Simalungun Sukses Beratkan Siswa Dengan Berbagai Pengutipan

08/12/2023
Berita

Turnamen Volley Memperebutkan Piala Ketua MPC PP Simalungun Berhadiah 18 Juta

06/12/2023
Berita

Dana BOS SMA Bintang Timur Patut Dipertanyakan,Kepsek Malah Diam

27/11/2023
Berita

Lapas Siantar Digoncang Narkoba,KPLP Membantah

07/12/2023
Berita

Kritik Sastra: Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Pendekatan

14/11/2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2023 Piramida ID

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2023 Piramida ID

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba