Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Gandeng Pemkab Pesawaran, GMNI Bandar Lampung dorong Pembangunan Masyarakat Desa

byRedaksi
25/03/2021
inBerita
99
SHARES
704
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- GMNI Cabang Bandar Lampung siap untuk bersinergi dengan pemerintah untuk pembangunan masyarakat desa. Hal tersebut disampaikan pada acara Dies Natalis GMNI ke-67 yang diselenggarakan di Kubang Badak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Selasa (23/03/2021).

Pada acara tersebut, selain dihadiri sejumlah kader dari GMNI juga dihadiri masyarakat setempat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, pada acara yang mengangkat tema “Trisakti Bung Karno Sebagai Jalan Mewujudkan Cita-cita Proklamasi 1945” turut juga menghadirkan sejumlah tamu, yakni perwakilan pemerintah Kabupaten Pesawaran sebagai utusan Bupati, yakni Kepala Kesbangpol Pesawaran, Zainal Arifin, S.H.,M.H., dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Padang Cermin, Bapak Nazarudin.

Acara yang dikonsep dalam diskusi publik tersebut bertujuan untuk meningkatkan potensi masyarakat desa dalam pembangun Kabupaten Pesawaran berbasis berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pelaksana, Agung Prakoso.

“Tujuannya dengan adanya dialog terbuka itu akan mampu melahirkan berdikarinya ekonomi di Kubang Badak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran dengan memanfaatkan dan peka terhadap potensi masyarakat desa,” terangnya.

“Selanjutnya, untuk mencapai tujuan dari acara yang digagas tersebut, Ketua DPC GMNI Bandar Lampung menegaskan bahwa ke depan akan mengawal rekomendasi yang dihasilkan dalam dialog publik tersebut. Hal itu menurut Ichwan Aulia sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan potensi kaum marhaen,” lanjutnya saat diwawancarai.

Sementara, Kepala Kesbangpol Kabupaten Pesawaran, Zainal Arifin S.H.,M.H., mengapresiasi acara yang dipelopori oleh DPC GMNI Bandar Lampung tersebut karena sudah peduli dengan masyarakat desa yang ada di Pesawaran.

Ia mengatakan, sebagai utusan langsung Bupati Kabupaten Pesawaran, akan menyampaikan rekomendasi dari hasil diskusi pada hari ini terutama pada persoalan yang ada di Kubang Badak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, terkait administrasi kependudukan, hak rakyat atas tanah dan infrastruktur.

“Saya atas nama pemerintah Kabupaten Pesawaran mengucapkan terima kasih kepada DPC GMNI Bandar Lampung yang sudah berani mengambil langkah seperti ini. Di usia GMNI yang Ke-67 tahun semoga ini menjadi kado terindah untuk masyarakat Kubang Badak,” harapnya.

Di sesi terakhir Ketua DPC GMNI Bandar Lampung, mengatakan bahwa GMNI akan mengawal rekomendasi yang telah disampaikan oleh masyarakat.

“Kami siap mengkawal rekomendasi yang disampaikan masyarakat pada agenda dialog publik tersebut sampai terpenuhi oleh pemerintah Kabupaten Pesawaran, sehingga Trisakti Bung Karno dapat benar-benar hadir di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.(*)

Tags:#bandarlampung#gmni#pemberdayaanmasyarakat
Share40SendShare

Related Posts

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026

PIRAMIDA.ID-Seorang wanita, Dewi Sartika Sitinjak yang bekerja di perusahaan industri milik Yageo Corporation, kritis selama 12 hari dan berujung tewas...

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari penjara dan pidana denda sebesar 300...

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari terhadap mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate,...

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026

PIRAMIDA.ID-Kasus ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, yang menewaskan 14 pekerja pada...

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026

PIRAMIDA.ID-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Batam tentang Dugaan Ketidaksesuaian Adminitrasi dan Legalitas Penyelenggara Kelompok Bermain...

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026

PIRAMIDA.ID-Hakim tunggal, Meniek Emellina Latuputty dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Btm terlihat bingung saat kuasa hukum dari pemohon...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026
Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026
Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Hakim PN Batam, Meneik Latuputty Anjurkan Pemohon Dan Termohon Gunakan Toga Advokat Dalam Sidang Praperadilan

03/08/2026

Populer

Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026
Berita

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber