Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, September 2, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

GMI Tanjungpinang dan Rediston Sirait Kecewa dengan Keputusan Wali Kota terkait Persoalan IMB Gereja

byRedaksi
31/03/2021
inBerita
99
SHARES
710
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Perwakilan Gereja Methodist Indonesia Tanjungpinang, yakni Pdt. Septian Sembiring, Jhon Edi Piter Sibarani bersama Rediston Sirait, Sekretaris DPC PBB Tanjungpinang menghadiri undangan rapat FORKOPIMDA Triwulan I Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP untuk membahas persoalan IMB Gereja Methodist yang tak kunjung terbit pada Rabu, (30/03/2021).

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jl. Daeng Marewah No.1 Senggarang, Tanjungpinang.

Rapat ini juga membahas dugaan aksi intoleransi yang dilakukan oleh oknum RT dan beberapa oknum masyarakat pada Minggu, 21 Maret 2021 yang lalu di saat sedang berlangsungnya proses ibadah.

Forum Rapat Kordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) ini sendiri diikuti oleh perwakilan GMI Tanjungpinang, Wali Kota Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, Kemenag Tanjungpinang, Dandim, Danlanudal, Danlantamal serta RT, RW, lurah, camat yang berkaitan dengan persoalan ini.

Dalam rapat ini Rediston Sirait, sampaikan permohonannya ke wali kota agar bijaksana dan taat hukum menjalankan kewajibannya untuk menerbitkan IMB rumah ibadah sebagaimana dimuat di Pasal 6 SKB 2 Menteri tersebut.

Beliau juga menambahkan hak beragama dan beribadah adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dilindungi oleh negara. Untuk itu, harapnya, IMB harus segera diterbitkan supaya pihak gereja memperoleh kepastian hukum. Kemudian, dengan IMB ini juga akan mampu mencegah oknum-oknum intoleransi merajalela di Tanjungpinang sebagai kota yang sangat toleran dan rukun ini.

“Kehadiran Gereja Methodist di Tanjungpinang sudah ada sejak 20 tahun lalu, yakni pertama sekali gereja hadir di tahun 2001 dan sudah sangat sering berpindah-pindah karena persoalan rumah ibadah. Tentu, kami sudah sangat rindu adanya rumah ibadah permanen yang sejatinya itu adalah hak warga gereja sekaligus ini juga sudah memang menjadi keperluan nyata gereja dan jemaat mendirikan rumah ibadat yang jemaatnya kini sudah cukup banyak,” terangnya dalam rilis kepada media.

Dipaparkannya, gereja saat ini sudah memaafkan dan tak akan mempersoalkan serta mencari-cari pihak yang patut dipersalahkan dan bertanggungjawab penuh atas kehilangan dokumen IMB gereja yang sudah diserahkan ke pihak kelurahan 05, Juli 2016 lalu.

Di akhir, beliau juga menambahkan, kecewa dengan keputusan wali kota yang memaksa warga Methodist pindah ibadah di ruko bt. 12 yang sebelumnya digunakan.

“Wali kota terlalu arogan, tanpa pernah mempertimbangkan pendapat dari Forkopimda yang lainnya bahkan tidak ada musyawarah di dalamnya antara pihak gereja dan pihak lainnya yang terlibat dari persoalan ini,” ujarnya.

“Wali kota berdalih ini solusi terbaik dan atas ketaatan wali kota menjalankan SKB 2 Menteri tersebut, padahal sebelumnya saya sudah pertanyakan dasar hukum wali kota melakukan survei-survei setuju tidak setuju atas kehadiran gereja tersebut kemasyarakat. sehingga diperoleh sekitar 40-an setuju dan lebih dari 60-an tidak setuju akan kehadiran rumah ibadah di lokasi tersebut,” tambahnya.

Beliau menambahkan, substansi SKB 2 Menteri tidak demikian. Menurutnya, cara wali kota tersebut justru akan memprovokasi masyarakat.

“Kami pihak GMI Tanjungpinang selalu kooperatif dan taat hukum. Gereja Methodist selalu siap membantu pemerintah, secara khusus masyarakat sekitar gereja yang berkaitan dengan program-program warga yang berdampak kepada kesejahteraan dan keharmonisan antar sesama masyarakat dan gereja,” pungkasnya.(*)

Tags:#gmi#methodist#tanjungpinang#toleransi
Share40SendShare

Related Posts

Dugaan Fee Proyek di Simalungun, Pro-Public Institute Minta PPATK dan KPK Tulusuri Aliran Dana ke JR. Saragih Mantan Bupati

31/08/2026

PIRAMIDA.ID – Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Iptu Yanti Harefa Tidak Terima Ada Wartawan Saat Melakukan Olah TKP di Djuwita Play Group

29/08/2026

PIRAMIDA.ID-Tim penyidik Polda Kepri yang dipimpin oleh Iptu Yanti Harefa mendatangi lingkungan Djuwita Play Group dan memeriksa sejumlah titik yang...

Mahasiswa di Batam Akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Pemkot Batam Tinjau Ulang Kerja Sama Pembangunan Pasar Induk Jodoh

27/08/2026

PIRAMIDA.ID- BATAM, Sejumlah mahasiswa di Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Angkatan Muda Bersatu Kota Batam akan menggelar aksi unjuk...

Bank Mandiri Jangan Berlindung di Balik “Permintaan Aparat”, Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya

25/08/2026

PIRAMIDA.ID- MEDAN, 25 Agustus 2026 — Polemik penundaan transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB),...

Jalin Sinergi Pendidikan, PCM Siantar Utara Studi Tiru ke Perguruan Muhammadiyah Aekkanopan

25/08/2026

PIRAMIDA.ID- AEKKANOPAN, LABURA — Senin, 24 Agustus 2026 — PCM Siantar Utara bersama Majelis Dikdasmen Siantar Utara, jajaran kepala sekolah...

KUA Siantar Utara Gercep Amankan Wakaf ummat yang belum terselesaikan

24/08/2026

PIRAMIDA.ID- Senin,24 Agustus 2026 Dalam sebuah perjalanan sejarah tentu banyak cerita dan alur yang bertambah yang terkadang menutup nilai dari sejarah...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Dugaan Fee Proyek di Simalungun, Pro-Public Institute Minta PPATK dan KPK Tulusuri Aliran Dana ke JR. Saragih Mantan Bupati

31/08/2026
Berita

Iptu Yanti Harefa Tidak Terima Ada Wartawan Saat Melakukan Olah TKP di Djuwita Play Group

29/08/2026
Berita

Mahasiswa di Batam Akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Pemkot Batam Tinjau Ulang Kerja Sama Pembangunan Pasar Induk Jodoh

27/08/2026
Berita

Bank Mandiri Jangan Berlindung di Balik “Permintaan Aparat”, Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya

25/08/2026
Berita

Jalin Sinergi Pendidikan, PCM Siantar Utara Studi Tiru ke Perguruan Muhammadiyah Aekkanopan

25/08/2026
Berita

KUA Siantar Utara Gercep Amankan Wakaf ummat yang belum terselesaikan

24/08/2026

Populer

Berita

Mahasiswa di Batam Akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Pemkot Batam Tinjau Ulang Kerja Sama Pembangunan Pasar Induk Jodoh

27/08/2026
Berita

Iptu Yanti Harefa Tidak Terima Ada Wartawan Saat Melakukan Olah TKP di Djuwita Play Group

29/08/2026
Berita

Bank Mandiri Jangan Berlindung di Balik “Permintaan Aparat”, Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya

25/08/2026
istimewa
Dialektika

Ana ‘Abdu Man ‘Allamani

17/06/2020
Berita

Dugaan Fee Proyek di Simalungun, Pro-Public Institute Minta PPATK dan KPK Tulusuri Aliran Dana ke JR. Saragih Mantan Bupati

31/08/2026
Berita

Eks Ketum GMKI Batam Apresiasi untuk Kapolda Kepri dan Bareskrim Polri: Tertibkan Pelanggaran, Lindungi Dunia Usaha yang Patuh

22/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber