PIRAMIDA.ID – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandar Lampung menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap sejumlah tindakan aparat kepolisian di Provinsi Lampung yang diduga melanggar hukum dan etika profesi. Beberapa kejadian yang terjadi dalam kurun waktu akhir 2024 hingga awal 2025 menunjukkan adanya pola penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia oleh oknum kepolisian di wilayah tersebut.
*Rangkaian Kasus yang Menjadi Sorotan*
1. Penembakan Warga Sipil oleh Oknum Polisi
Pada 5 Desember 2024, seorang pria bernama Zulkifli (35) ditembak mati oleh oknum polisi di Tulang Bawang Barat, Lampung, di depan istri dan anaknya. Zulkifli dituduh mencuri sepeda motor tanpa proses hukum yang sah.
2. Dugaan Keterlibatan Polisi dalam Politik Praktis
Seorang anggota Polres Way Kanan berinisial TW dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mendukung salah satu calon bupati dalam Pilkada Lampung Tengah. Dalam sebuah video yang beredar, TW terlihat duduk bersama calon bupati saat kampanye.
3. Intimidasi di Lingkungan Kampus
Pada 21 Maret 2025, aparat kepolisian bersenjata lengkap memasuki area Universitas Lampung (Unila) dan melakukan penjagaan di pos portal utama hingga malam hari. Mahasiswa yang hendak masuk ke kampus dicegat dan ditanya keperluannya, menimbulkan tekanan psikologis dan rasa tidak aman di lingkungan akademik.
4. Penolakan Laporan oleh Polda Lampung
Pada 10 Desember 2024, Royetti Lumban Gaol (53), warga Simpang Serdang 2, Lampung Barat, melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum polisi di Polsek Simpang Pematang, Mesuji. Namun, laporan tersebut ditolak oleh Polda Lampung dengan alasan tidak cukup bukti, sehingga Royetti berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
5. Laporan Eks Polisi terhadap Polda Lampung
Heri Istiyana, mantan anggota Polda Lampung, melaporkan institusi tersebut ke Mabes Polri karena merasa dikriminalisasi dalam kasus narkotika. Heri mengaku mendapatkan narkotika dari dua rekannya yang juga anggota polisi, namun hanya dirinya yang diproses hukum dan diberhentikan tidak dengan hormat.
*Pernyataan GMKI Cabang Bandar Lampung*
Ravael H Simanjuntak, Sekretaris Fungsi Kemasyarakatan BPC GMKI Cabang Bandar Lampung, menyatakan:
_“Kami tidak sedang menyerang institusi, tetapi menyuarakan keresahan rakyat yang tidak lagi memiliki ruang aman. Ketika polisi menembak warga tanpa proses hukum, ketika kampus diawasi senjata, ketika laporan masyarakat diabaikan, itu bukan sekadar penyimpangan, itu penghianatan terhadap konstitusi dan rasa keadilan. Kepolisian harus dikembalikan pada fungsinya yang hakiki, sebagai pelindung, bukan penindas.”_
_“Apabila situasi ini terus dibiarkan, maka kita bukan hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga kehilangan masa depan negara hukum. Karena itu, GMKI Cabang Bandar Lampung menyatakan sikap tegas, dan menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap pimpinan institusi kepolisian.”_
*Tuntutan GMKI Cabang Bandar Lampung*
Kepada Kapolda Lampung:
1. Mengusut secara terbuka dan menyeluruh seluruh kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian di bawah kewenangannya.
2. Memastikan sanksi yang tegas dan pemecatan terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum, khususnya dalam kasus penembakan, pemerasan, narkotika, dan keterlibatan politik praktis.
3. Menghentikan segala bentuk pendekatan intimidatif di lingkungan kampus, serta meminta maaf secara terbuka atas tindakan represif aparat pada 21 Maret 2025.
Kepada Kapolri:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polda Lampung dan menurunkan tim investigasi independen untuk menangani kasus-kasus tersebut.
2. Memastikan reformasi budaya dan struktur internal Polri agar tidak lagi menoleransi kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan.
3. Membangun mekanisme pengaduan publik yang terbuka, aman, dan responsif terhadap laporan masyarakat, terutama dari kalangan sipil dan akademik.
GMKI Cabang Bandar Lampung menegaskan bahwa institusi Polri harus dikembalikan pada fungsinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Tindakan-tindakan yang mencederai kepercayaan publik harus segera dihentikan dan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (Tim).