Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Juli 22, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

byPiramida.id
01/05/2025
inBerita
102
SHARES
726
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandar Lampung menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap sejumlah tindakan aparat kepolisian di Provinsi Lampung yang diduga melanggar hukum dan etika profesi. Beberapa kejadian yang terjadi dalam kurun waktu akhir 2024 hingga awal 2025 menunjukkan adanya pola penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia oleh oknum kepolisian di wilayah tersebut.

*Rangkaian Kasus yang Menjadi Sorotan*
1. Penembakan Warga Sipil oleh Oknum Polisi
Pada 5 Desember 2024, seorang pria bernama Zulkifli (35) ditembak mati oleh oknum polisi di Tulang Bawang Barat, Lampung, di depan istri dan anaknya. Zulkifli dituduh mencuri sepeda motor tanpa proses hukum yang sah.
2. Dugaan Keterlibatan Polisi dalam Politik Praktis
Seorang anggota Polres Way Kanan berinisial TW dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mendukung salah satu calon bupati dalam Pilkada Lampung Tengah. Dalam sebuah video yang beredar, TW terlihat duduk bersama calon bupati saat kampanye.
3. Intimidasi di Lingkungan Kampus
Pada 21 Maret 2025, aparat kepolisian bersenjata lengkap memasuki area Universitas Lampung (Unila) dan melakukan penjagaan di pos portal utama hingga malam hari. Mahasiswa yang hendak masuk ke kampus dicegat dan ditanya keperluannya, menimbulkan tekanan psikologis dan rasa tidak aman di lingkungan akademik.
4. Penolakan Laporan oleh Polda Lampung
Pada 10 Desember 2024, Royetti Lumban Gaol (53), warga Simpang Serdang 2, Lampung Barat, melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum polisi di Polsek Simpang Pematang, Mesuji. Namun, laporan tersebut ditolak oleh Polda Lampung dengan alasan tidak cukup bukti, sehingga Royetti berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
5. Laporan Eks Polisi terhadap Polda Lampung
Heri Istiyana, mantan anggota Polda Lampung, melaporkan institusi tersebut ke Mabes Polri karena merasa dikriminalisasi dalam kasus narkotika. Heri mengaku mendapatkan narkotika dari dua rekannya yang juga anggota polisi, namun hanya dirinya yang diproses hukum dan diberhentikan tidak dengan hormat.

*Pernyataan GMKI Cabang Bandar Lampung*
Ravael H Simanjuntak, Sekretaris Fungsi Kemasyarakatan BPC GMKI Cabang Bandar Lampung, menyatakan:
_“Kami tidak sedang menyerang institusi, tetapi menyuarakan keresahan rakyat yang tidak lagi memiliki ruang aman. Ketika polisi menembak warga tanpa proses hukum, ketika kampus diawasi senjata, ketika laporan masyarakat diabaikan, itu bukan sekadar penyimpangan, itu penghianatan terhadap konstitusi dan rasa keadilan. Kepolisian harus dikembalikan pada fungsinya yang hakiki, sebagai pelindung, bukan penindas.”_
_“Apabila situasi ini terus dibiarkan, maka kita bukan hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga kehilangan masa depan negara hukum. Karena itu, GMKI Cabang Bandar Lampung menyatakan sikap tegas, dan menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap pimpinan institusi kepolisian.”_

*Tuntutan GMKI Cabang Bandar Lampung*
Kepada Kapolda Lampung:
1. Mengusut secara terbuka dan menyeluruh seluruh kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian di bawah kewenangannya.
2. Memastikan sanksi yang tegas dan pemecatan terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum, khususnya dalam kasus penembakan, pemerasan, narkotika, dan keterlibatan politik praktis.
3. Menghentikan segala bentuk pendekatan intimidatif di lingkungan kampus, serta meminta maaf secara terbuka atas tindakan represif aparat pada 21 Maret 2025.

Kepada Kapolri:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polda Lampung dan menurunkan tim investigasi independen untuk menangani kasus-kasus tersebut.
2. Memastikan reformasi budaya dan struktur internal Polri agar tidak lagi menoleransi kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan.
3. Membangun mekanisme pengaduan publik yang terbuka, aman, dan responsif terhadap laporan masyarakat, terutama dari kalangan sipil dan akademik.

GMKI Cabang Bandar Lampung menegaskan bahwa institusi Polri harus dikembalikan pada fungsinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Tindakan-tindakan yang mencederai kepercayaan publik harus segera dihentikan dan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (Tim).

Share41SendShare

Related Posts

Dorong Kemandirian Ekonomi, Bendahara GP Ansor Pematangsiantar Ajak Masyarakat Aktif Kembangkan UMKM

21/07/2026

PIRAMIDA.ID-​Bendahara Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pematangsiantar, Rifki Pratama, mengajak masyarakat pematangsiantar untuk berperan aktif dalam mendukung dan mengembangkan Usaha Mikro,...

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi hukum...

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menegaskan bahwa penghormatan terhadap supremasi...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Dorong Kemandirian Ekonomi, Bendahara GP Ansor Pematangsiantar Ajak Masyarakat Aktif Kembangkan UMKM

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Negara Hukum Harus Berani Mengoreksi Diri, Jangan Pertahankan Status Tersangka Tanpa Dasar Hukum yang Kuat

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Tantang Penegakan Hukum yang Objektif: Jika Bukti Tak Cukup, Mengapa SP3 Tidak Dipertimbangkan?

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Jangan Biarkan Due Process of Law Kalah oleh Trial by Opinion, Ini 8 Alasan Hukum Soal Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Sebut Ada 8 Alasan Mengapa Perkara Febrie Adriansyah Patut Dipertimbangkan untuk Dihentikan Penyidikannya

21/07/2026

Populer

Berita

Dorong Kemandirian Ekonomi, Bendahara GP Ansor Pematangsiantar Ajak Masyarakat Aktif Kembangkan UMKM

21/07/2026
Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

ILAJ Desak PWI Pusat: Wujudkan Keberpihakan Nyata dengan Tegur Perusahaan Media yang Abaikan Hak Jurnalis

21/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan Opini, Penyidik Harus Berani Evaluasi Perkara Febrie Adriansyah

21/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber