PIRAMIDA.ID-SIMALUNGUN — Penyidik Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun dinilai lambat dalam menangani perkara di wilayahnya, Jum’at (29/5/26).
Hal tersebut diungkapkan Advokat/Penasehat Hukum (PH) Indra Guna Hasibuan, S.H.,C.PM karena belum diberikannya turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya yang telah lebih dari satu bulan ditangkap dan ditahan dalam proses penyidikan di Polsek Bandar Huluan.
Padahal, permohonan resmi turunan BAP telah diajukan dan telah diterima secara resmi sejak 18 Mei 2026 oleh pihak penyidik.
“Namun hingga saat ini, salinan BAP tersebut tak kunjung diberikan” kata Indra Guna Hasibuan didampingi Tim Hukumnya.
Menurutnya kondisi tersebut tidak hanya menghambat hak pembelaan tersangka, tetapi juga bertentangan dengan prinsip due process of law yang dijamin dalam KUHAP.
“Sebulan lebih klien kami ditangkap dan ditahan. Seminggu lebih kami memohonkan turunan BAP, namun sampai hari ini tak kunjung juga diberikan. Kami tegaskan, BAP tersangka itu hak, bukan pemberian,” tegasnya.
Indra menekankan turunan BAP merupakan dokumen penting bagi tersangka maupun penasihat hukum untuk mengetahui secara utuh materi pemeriksaan dan mempersiapkan pembelaan secara adil.
Selanjutnya pihaknya akan melayangkan Surat Keberatan Kedua kepada penyidik dan meminta agar turunan BAP segera diberikan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
“Kami sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan apabila hak klien kami tidak dipenuhi, mulai dari pengajuan Gelar Perkara Khusus, pengaduan ke Propam Polri, hingga upaya Praperadilan”
Indra yang juga merupakan Ketua LBH-AP Muhammadiyah Simalungun itu kembali mengingatkan penegakan hukum harus menjunjung hak asasi dan keadilan.
“jangan sampai proses penyidikan justru mengabaikan hak dasar seseorang untuk membela dirinya sendiri,” pungkasnya.(AFP)
















