PIRAMIDA.ID-Tim Kuasa Hukum dari Yayasan PT. Djuwita Perkasa (Playgroup Djuwita), DMHS Associates membantah tudingan menyangkut pelanggaran status izin operasional sekolah hingga isu Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Perlu diketahui bahwa sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan oleh Komisi IV DPRD Kota Batam atas permohonan LBH No Viral No Justice yang turut mengundang dan dihadiri langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam, LBH No Viral No Justice, dan Kuasa Hukum Djuwita Playgroup dengan Pokok Pembahasan Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Legalitas Penyelenggaraan KB/Playgroup Djuwita. (Rabu, 05 Agustus 2026)
Dalam hal ini, Handrianto Sianipar selaku Kuasa Hukum KB/ Playgroup Djuwita menyampaikan agar semua pihak menghargai hasil forum tersebut.
“Dengan hadirnya para pimpinan Komisi IV DPRD, Kadisdik dan jajaran serta perwakilan PTSP yang berwewenang mengeluarkan ijin kepada Yayasan Djuwita, harusnya semua pihak menghargai forum tersebut.” Ucap Handrianto Sianipar, saat dijumpai disalah satu café kopi daerah Batam Kota. (Selasa, 12 Agustus 2026)
Ia pun menegaskan terhadap desakan penutupan Playgroup Djuwita telah ditolak oleh Kadisdik Kota Batam, sebab tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Terhadap desakan untuk penutupan Playgroup Djuwita Sudah sangat jelas dan terang bahwa hal itu sangat tidak mendasar, karena negara sendiri yang telah mengeluarkan ijin dan legalitasnya. Sehingga desakan tersebut ditampik oleh kadisdik dalam forum itu.” Pungkasnya.
Pihak Playgroup Djuwita menyanyangkan adanya pemberitaan dengan narasi liar terhadap status izin operasional dan legalitas penyelenggaraan.
“Pasca RPDU, kami sangat menyesali adanya pemberitaan media yang menarasikan yang kira-kira bunyinya publik jangan disuguhi isu, dugaan kekerasan anak di playgroup di Djuwita harus dibuka dan NPSN serta Izin sekolah tidak bisa hapus tanggung jawab atas dugaan kekarasan anak serta beberapa pemberitaan yang intinya tidak jauh berbeda.” Kata Handrianto
“Dua hal yang perlu kami klarifikasi dengan tegas, yaitu Pokok Pembahasan hanya sebatas dugaan pelanggaran administrasi dan legalitas penyelenggaraan KB/Playgroup Djuwita. Hal itu telah diluruskan dan dijawab dengan bukti-bukti oleh kami Pihak Djuwita serta pihak terkait yaitu pemerintah.” Sambungnya
Lebih lanjut, Tim Kuasa hukum Djuwita menegaskan bahwa tidak ada kekerasan anak seperti yang ditudingkan.
“Satu hal lagi, terkait adanya yang menyebut dugaan kekerasan anak bahwa hal itu tidak benar dan tidak mendasar, karena selama ini tidak ada kekerasan secara fisik maupun psikis yang dialami anak didik dalam proses belajar mengajar.” Terangnya
Diakhir, pihaknya meminta agar publik tidak lagi mengutarakan narasi-narasi liar yang tidak mendasar untuk menjaga kenyamanan proses belajar anak.
“Dalam kesempatan ini kami meminta agar publik tidak lagi mengulangi hal yang sama. Demi menjaga dan mendukung proses belajar mengajar anak-anak bangsa kita” Tutup Tim Kantor Hukum DMHS & Associates.
Berikut Adalah ringkasan pendapat-pendapat dari Dinas Pendidikan Kota batam, PTSP Kota Batam hingga DPRD Kota Batam dalam forum RDPU di Komisi IV yang telah dilangsungkan pada 05 Agustus 2026 dalam Pokok Pembahasan Dugaan Pelanggaran Administrasi dan legalitas KB/Playgroup Djuwita.
1. Bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam dan perwakilan dari PTSP Kota Batam juga menyampaikan hal senada jika KB/Playgroup Djuwita Kota Batam telah memiliki izin operasional sebagai KB terhitung dari tanggal 03 Oktober 2022 dan masih berlaku sampai dengan tanggal 03 Oktober 2027, sehingga meskipun sebelumnya belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), KB/Playgroup Djuwita secara ketentuan telah dapat melaksanakan kegiatan proses Kelompok Bermain, karena menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, NPSN tersebut bertujuan untuk agar sebuah sekolah terdata secara nasional dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga apabila sebuah sekolah tidak memiliki NPSN maka sekolah tersebut tidak terdata di dapodik serta tidak dapat menerima program-program dari pemerintah misalnya penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
2. Bahwa perwakilan PTSP juga menyampaikan terkait dengan penutupan sebuah sekolah tidak segampang membalikkan tangan karena harus adanya tahapan-tahapan yang diperiksa dan diverikasi misalnya harus adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraacht) adanya pelanggaran atau fraud yang dilakukan oleh sebuah sekolah.
3. Bahwa atas pendapat-pendapat yang telah dijelaskan oleh pihak-pihak yang ada didalam RDPU Lanjutan tersebut kemudian pimpinan rapat dari komisi IV DPRD Kota Batam menjelaskan jika komisi IV DPRD Kota batam tidak memiliki kewenangan dalam penutupan sebuah sekolah dan hanya bersifat melakukan pengawasan serta mengeluarkan rekomendasi setelah komisi IV DPRD Kota Batam memperoleh data serta penjelasan menyeluruh dari dinas-dinas terkait dengan adanya Laporan Permohonan dugaan ketidaksesuaian administrasi dan Legalitas Penyelenggara Kelompok Bermain (KB) / Playgroup Djuwita Perkasa Kota Batam dari LBH No Viral No Justice(AFP)















