Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

RDPU di Komisi IV Telah Menyatakan Playgroup Djuwita Legal Dan Layak Beroperasi, Serta Minta Publik Suportif

byAFP
12/08/2026
inBerita
98
SHARES
701
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID-Tim Kuasa Hukum dari Yayasan PT. Djuwita Perkasa (Playgroup Djuwita), DMHS Associates membantah tudingan menyangkut pelanggaran status izin operasional sekolah hingga isu Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

 

Perlu diketahui bahwa sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan oleh Komisi IV DPRD Kota Batam atas permohonan LBH No Viral No Justice yang turut mengundang dan dihadiri langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam, LBH No Viral No Justice, dan Kuasa Hukum Djuwita Playgroup dengan Pokok Pembahasan Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Legalitas Penyelenggaraan KB/Playgroup Djuwita. (Rabu, 05 Agustus 2026)

 

Dalam hal ini, Handrianto Sianipar selaku Kuasa Hukum KB/ Playgroup Djuwita menyampaikan agar semua pihak menghargai hasil forum tersebut.

 

“Dengan hadirnya para pimpinan Komisi IV DPRD, Kadisdik dan jajaran serta perwakilan PTSP yang berwewenang mengeluarkan ijin kepada Yayasan Djuwita, harusnya semua pihak menghargai forum tersebut.” Ucap Handrianto Sianipar, saat dijumpai disalah satu café kopi daerah Batam Kota. (Selasa, 12 Agustus 2026)

 

Ia pun menegaskan terhadap desakan penutupan Playgroup Djuwita telah ditolak oleh Kadisdik Kota Batam, sebab tidak memenuhi unsur pelanggaran.

 

“Terhadap desakan untuk penutupan Playgroup Djuwita Sudah sangat jelas dan terang bahwa hal itu sangat tidak mendasar, karena negara sendiri yang telah mengeluarkan ijin dan legalitasnya. Sehingga desakan tersebut ditampik oleh kadisdik dalam forum itu.” Pungkasnya.

 

Pihak Playgroup Djuwita menyanyangkan adanya pemberitaan dengan narasi liar terhadap status izin operasional dan legalitas penyelenggaraan.

 

“Pasca RPDU, kami sangat menyesali adanya pemberitaan media yang menarasikan yang kira-kira bunyinya publik jangan disuguhi isu, dugaan kekerasan anak di playgroup di Djuwita harus dibuka dan NPSN serta Izin sekolah tidak bisa hapus tanggung jawab atas dugaan kekarasan anak serta beberapa pemberitaan yang intinya tidak jauh berbeda.” Kata Handrianto

 

“Dua hal yang perlu kami klarifikasi dengan tegas, yaitu Pokok Pembahasan hanya sebatas dugaan pelanggaran administrasi dan legalitas penyelenggaraan KB/Playgroup Djuwita. Hal itu telah diluruskan dan dijawab dengan bukti-bukti oleh kami Pihak Djuwita serta pihak terkait yaitu pemerintah.” Sambungnya

 

Lebih lanjut, Tim Kuasa hukum Djuwita menegaskan bahwa tidak ada kekerasan anak seperti yang ditudingkan.

 

“Satu hal lagi, terkait adanya yang menyebut dugaan kekerasan anak bahwa hal itu tidak benar dan tidak mendasar, karena selama ini tidak ada kekerasan secara fisik maupun psikis yang dialami anak didik dalam proses belajar mengajar.” Terangnya

 

Diakhir, pihaknya meminta agar publik tidak lagi mengutarakan narasi-narasi liar yang tidak mendasar untuk menjaga kenyamanan proses belajar anak.

 

“Dalam kesempatan ini kami meminta agar publik tidak lagi mengulangi hal yang sama. Demi menjaga dan mendukung proses belajar mengajar anak-anak bangsa kita” Tutup Tim Kantor Hukum DMHS & Associates.

 

Berikut Adalah ringkasan pendapat-pendapat dari Dinas Pendidikan Kota batam, PTSP Kota Batam hingga DPRD Kota Batam dalam forum RDPU di Komisi IV yang telah dilangsungkan pada 05 Agustus 2026 dalam Pokok Pembahasan Dugaan Pelanggaran Administrasi dan legalitas KB/Playgroup Djuwita.

 

1. Bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam dan perwakilan dari PTSP Kota Batam juga menyampaikan hal senada jika KB/Playgroup Djuwita Kota Batam telah memiliki izin operasional sebagai KB terhitung dari tanggal 03 Oktober 2022 dan masih berlaku sampai dengan tanggal 03 Oktober 2027, sehingga meskipun sebelumnya belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), KB/Playgroup Djuwita secara ketentuan telah dapat melaksanakan kegiatan proses Kelompok Bermain, karena menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, NPSN tersebut bertujuan untuk agar sebuah sekolah terdata secara nasional dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga apabila sebuah sekolah tidak memiliki NPSN maka sekolah tersebut tidak terdata di dapodik serta tidak dapat menerima program-program dari pemerintah misalnya penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

2. Bahwa perwakilan PTSP juga menyampaikan terkait dengan penutupan sebuah sekolah tidak segampang membalikkan tangan karena harus adanya tahapan-tahapan yang diperiksa dan diverikasi misalnya harus adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraacht) adanya pelanggaran atau fraud yang dilakukan oleh sebuah sekolah.

 

3. Bahwa atas pendapat-pendapat yang telah dijelaskan oleh pihak-pihak yang ada didalam RDPU Lanjutan tersebut kemudian pimpinan rapat dari komisi IV DPRD Kota Batam menjelaskan jika komisi IV DPRD Kota batam tidak memiliki kewenangan dalam penutupan sebuah sekolah dan hanya bersifat melakukan pengawasan serta mengeluarkan rekomendasi setelah komisi IV DPRD Kota Batam memperoleh data serta penjelasan menyeluruh dari dinas-dinas terkait dengan adanya Laporan Permohonan dugaan ketidaksesuaian administrasi dan Legalitas Penyelenggara Kelompok Bermain (KB) / Playgroup Djuwita Perkasa Kota Batam dari LBH No Viral No Justice(AFP)

Share39SendShare

Related Posts

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIANTAR UTARA DAN BPN-ATR LAKUKAN PERCEPATAN PENERBITAN E-Sertifikat Wakaf

11/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Tata Ruang dan agraria,Kantor urusan agama...

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026

PIRAMIDA.ID-Seorang wanita, Dewi Sartika Sitinjak yang bekerja di perusahaan industri milik Yageo Corporation, kritis selama 12 hari dan berujung tewas...

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari penjara dan pidana denda sebesar 300...

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026

PIRAMIDA.ID-Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari terhadap mantan Direktur Utama PT Agrilindo Estate,...

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026

PIRAMIDA.ID-Kasus ledakan kapal tanker MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, yang menewaskan 14 pekerja pada...

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026

PIRAMIDA.ID-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Batam tentang Dugaan Ketidaksesuaian Adminitrasi dan Legalitas Penyelenggara Kelompok Bermain...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

RDPU di Komisi IV Telah Menyatakan Playgroup Djuwita Legal Dan Layak Beroperasi, Serta Minta Publik Suportif

12/08/2026
Berita

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIANTAR UTARA DAN BPN-ATR LAKUKAN PERCEPATAN PENERBITAN E-Sertifikat Wakaf

11/08/2026
Berita

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026
Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Terdakwa Kim Dong Gyun Tidak Ditahan Dan Hanya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh JPU Kejari Batam, Dalam Kasus Ledakan Kapal di PT ASL

07/08/2026

Populer

Berita

Pasca RDPU Dengan DPRD Kota Batam, LBH No Viral No Justice Sebut Orang Kristen Mudah Pindah Agama

06/08/2026
Berita

Jaksa Rumondang Manurung tuntut 1 Tahun penjara petugas Imigrasi yang membantu mengatur penyelundupan Narkotika Cair

23/07/2026
Berita

Dugaan Malpraktik Yang Tewaskan Dewi Sitinjak di RS Awal Bros Batam

10/08/2026
Berita

Bos Mega Mall, Bowie Jonatan Dihukum 2 Bulan 25 Hari, Kajari dan Kasintel Kejari Batam Bungkam Seribu Bahasa

08/08/2026
Berita

Vonis Ringan PN Batam Terhadap Bos Mega Mall, Kejari Batam Pikir-Pikir Namun Kejati Kepri Akan Banding. Ada apa?

08/08/2026
Berita

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SIANTAR UTARA DAN BPN-ATR LAKUKAN PERCEPATAN PENERBITAN E-Sertifikat Wakaf

11/08/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber