PIRAMIDA.ID — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ) Fawer Sihite menilai pernyataan Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., terkait kondisi ratusan siswa yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Berastagi, bukan sekadar persoalan komunikasi publik.
Menurut Fawer, pernyataan tersebut patut dinilai dari perspektif etika pemerintahan, kewajiban kepala daerah, serta tanggung jawab pejabat publik dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Pernyataan Bupati Karo yang menjadi sorotan tersebut adalah:
“Ini semuanya tidak ada yang mengkhawatirkan, semuanya sudah kami lihat satu per satu. Ini adalah kabar baik. Kalau pun ada suatu kejadian, berita baiknya adalah anak-anak kita dalam keadaan baik-baik.”
Fawer mengatakan ILAJ menghargai apabila kondisi para siswa dinyatakan baik. Namun, menurut dia, kondisi tersebut tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk menjelaskan dugaan kejadian yang menyebabkan ratusan siswa mendapatkan penanganan medis.
“Kita semua tentu bersyukur apabila anak-anak dalam keadaan baik. Tetapi jangan mencampuradukkan antara kabar baik karena kondisi korban stabil dengan persoalan yang harus diselesaikan pemerintah. Ketika ratusan siswa mengalami dugaan gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan program pemerintah, persoalannya tidak selesai hanya karena kondisi mereka kemudian dinyatakan baik-baik saja,” kata Fawer.
ILAJ Nilai Ada Persoalan Etika Pemerintahan
Fawer menilai pernyataan tersebut bermasalah karena disampaikan dalam situasi ketika siswa dan orang tua sedang menghadapi kondisi yang menimbulkan kekhawatiran.
Menurutnya, kepala daerah memiliki standar tanggung jawab yang berbeda dengan masyarakat umum.
Ketika seorang kepala daerah memberikan pernyataan dalam situasi yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat, kata Fawer, komunikasi tersebut harus mencerminkan empati, kehati-hatian, kepastian informasi, dan tanggung jawab pemerintahan.
“Bupati adalah kepala pemerintahan di daerah. Ketika berbicara mengenai ratusan anak yang mengalami dugaan keracunan, yang dibutuhkan masyarakat adalah rasa aman, empati, penjelasan dan langkah konkret. Jangan sampai pernyataan pemerintah justru membuat orang tua merasa kekhawatiran mereka sedang dikecilkan,” ujarnya.
Fawer menegaskan bahwa ILAJ tidak sedang mempermasalahkan satu kata atau kalimat secara terpisah.
“Kami melihat konteksnya. Ini disampaikan ketika ada dugaan kejadian yang melibatkan ratusan siswa. Karena itu, pernyataan tersebut harus diuji dengan standar etika dan norma yang melekat pada jabatan kepala daerah, bukan sekadar dinilai sebagai ucapan pribadi,” katanya.
Dikaitkan dengan Pasal 67 UU Pemerintahan Daerah
Dalam kajian ILAJ, salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah untuk menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
UU 23/2014 sendiri masih berstatus berlaku, meskipun telah mengalami beberapa perubahan.
“Ini yang menjadi titik persoalannya. Kepala daerah memiliki kewajiban hukum untuk menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan pemerintahan. Maka ketika terdapat pernyataan yang menurut kami tidak mencerminkan empati dan kepatutan dalam merespons kondisi ratusan siswa, kami menilai hal tersebut patut diperiksa sebagai dugaan pelanggaran kewajiban kepala daerah,” ujar Fawer.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan di media sosial.
Bupati Bisa Diberhentikan Jika Pelanggaran Terbukti
Fawer menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban kepala daerah dapat memiliki konsekuensi hukum.
Pasal 78 ayat (2) UU 23/2014 mengatur sejumlah keadaan yang dapat menjadi alasan pemberhentian kepala daerah. Salah satunya berkaitan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Karena itu, menurut ILAJ, apabila hasil pemeriksaan yang berwenang membuktikan adanya pelanggaran terhadap kewajiban kepala daerah dan memenuhi alasan pemberhentian yang ditentukan undang-undang, maka Bupati Karo dapat diproses untuk diberhentikan.
“Jadi kami tidak asal mengatakan Bupati bisa dicopot. Ada konstruksi hukumnya. Tetapi tentu prosesnya harus melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang. Tidak boleh ada pencopotan berdasarkan tekanan politik atau kemarahan publik semata,” tegas Fawer.
Mendagri Diminta Tidak Menunggu Polemik Membesar
Atas dasar tersebut, ILAJ meminta Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Bupati Karo.
Fawer juga meminta Gubernur Sumatera Utara menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Karo.
Menurutnya, persoalan yang harus diperiksa tidak hanya pernyataan Bupati, tetapi juga keseluruhan respons Pemerintah Kabupaten Karo terhadap dugaan keracunan siswa.
“Periksa semuanya. Bagaimana pemerintah daerah merespons laporan awal, bagaimana koordinasinya dengan sekolah dan fasilitas kesehatan, bagaimana perlindungan terhadap siswa, bagaimana komunikasi dengan orang tua, bagaimana pengawasan terhadap penyedia makanan, dan apakah ada kewajiban pemerintahan yang tidak dijalankan,” katanya.
Fawer menilai pemeriksaan komprehensif diperlukan agar tidak terjadi penghakiman sepihak.
“Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran dan unsur pemberhentian terpenuhi, maka jangan ragu menjalankan mekanisme hukum,” ujarnya.
Mekanisme Pemberhentian Tidak Bisa Dipotong
Fawer memahami bahwa Menteri Dalam Negeri tidak dapat serta-merta mencopot seorang bupati hanya berdasarkan satu pernyataan.
Untuk alasan pemberhentian tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2), UU 23/2014 menetapkan mekanisme tersendiri. Pasal 80 mengatur mekanisme pemberhentian untuk alasan tertentu melalui proses yang melibatkan DPRD dan Mahkamah Agung.
Dengan demikian, menurut ILAJ, tuntutan terhadap Mendagri bukan berarti meminta Mendagri bertindak di luar kewenangannya.
“Kami meminta Mendagri menggunakan kewenangannya untuk memastikan pemeriksaan dilakukan. Kalau proses hukum kemudian menyatakan pelanggaran terbukti dan memenuhi syarat pemberhentian, maka pemberhentian harus dijalankan sesuai mekanisme undang-undang,” kata Fawer.
ILAJ: Jangan Tunggu Ada Korban Lebih Serius
Fawer juga meminta pemerintah tidak berhenti pada pernyataan bahwa kondisi siswa saat ini baik.
Menurutnya, keselamatan siswa memang harus menjadi prioritas, tetapi kejadian tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap pelaksanaan MBG.
“Kita bersyukur anak-anak dalam keadaan baik. Tetapi justru karena mereka selamat, pemerintah harus mengambil pelajaran dari kejadian ini. Cari tahu penyebabnya, periksa seluruh prosesnya dan pastikan tidak terjadi lagi,” katanya.
Ia menegaskan, program pemerintah harus memberikan manfaat dan rasa aman bagi masyarakat.
“Jangan sampai orang tua mengantarkan anaknya ke sekolah dengan harapan mendapatkan makanan bergizi, tetapi justru pulang dengan kekhawatiran karena anaknya mengalami gangguan kesehatan. Pemerintah harus menjawab kekhawatiran itu secara serius,” ujar Fawer.
“Jabatan Bukan Kekebalan”
Fawer menegaskan bahwa kritik ILAJ bukan merupakan serangan pribadi kepada Bupati Karo.
Menurutnya, yang sedang diuji adalah standar kepemimpinan dan kepatuhan terhadap kewajiban hukum seorang kepala daerah.
“Kami tidak sedang mengadili Bupati Karo melalui media. Kami meminta lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan. Tetapi kami juga ingin menegaskan bahwa jabatan kepala daerah bukan kekebalan dari evaluasi hukum,” katanya.
Ia kembali menekankan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan pemberhentian, maka proses hukum harus dijalankan.
“Kalau terbukti melanggar, proses pemberhentian harus berjalan. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada publik. Yang penting jangan ada pembiaran dan jangan ada perlindungan terhadap pejabat hanya karena yang bersangkutan memegang jabatan,” tegasnya.
ILAJ Sampaikan Lima Sikap
Dalam menyikapi persoalan tersebut, ILAJ menyampaikan sejumlah sikap:
- Mendagri diminta melakukan evaluasi terhadap respons Bupati Karo dalam kasus dugaan keracunan siswa di Berastagi.
- Gubernur Sumatera Utara diminta menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Karo.
- Pernyataan Bupati Karo diminta diperiksa dari perspektif kewajiban menjaga etika dan norma pemerintahan sebagaimana Pasal 67 UU 23/2014.
- Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi alasan pemberhentian, proses pemberhentian harus ditempuh sesuai mekanisme UU 23/2014.
- Pemerintah diminta memastikan keselamatan siswa, transparansi pemeriksaan, serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG agar kejadian serupa tidak terulang.
Fawer mengatakan, negara tidak boleh hanya hadir ketika keadaan sudah memburuk.
“Kepala daerah harus menjadi orang pertama yang memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ketika anak-anak diduga mengalami keracunan, orang tua panik, dan masyarakat bertanya-tanya, pemerintah harus hadir dengan empati dan tindakan. Bukan sekadar mengatakan semuanya baik-baik saja.”
Ia kemudian menutup pernyataannya:
“Anak-anak kita bukan sekadar angka. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab negara. Kalau seorang kepala daerah dinilai tidak menjalankan kewajiban menjaga etika dan norma pemerintahan, maka harus ada pemeriksaan. Dan apabila terbukti memenuhi unsur pemberhentian berdasarkan undang-undang, jabatan tersebut tidak boleh menjadi tameng. Hukum harus berlaku untuk semua.” (Tim).


















