Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Senin, Juli 20, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

GMKI: Revisi UU ITE Harus Menjaga Hak-hak Warga Negara

byRedaksi
26/02/2021
inBerita
98
SHARES
701
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Masa Bakti 2020-2022 melalui bidang media komunikasi dan informasi menyelenggarakan Webinar dengan tema menuntut keadilan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun tujuan webinar tersebut agar UU ITE dapat memberikan kepastian hukum dalam menangani persoalan terkait pemanfaatan teknologi digital, Kamis (25/02/2021).

Ketua Umum PP GMKI, Jefri Edi Irawan Gultom, menegaskan UU ITE sebagai komitmen bersama warga negara untuk menciptakan ketertiban umum.

“Kita mengapresiasi inisiatif pemerintah untuk merevisi UU ITE tersebut namun memberikan catatan kritis mengenai integrasi privasi warga dan ruang publik. Revisi UU ITE harus memperjelas pranata hukum agar tidak jadi bumerang bagi pemerintah yang menjadi penafsir tunggal belakangan ini,” ujar Jefri.

Jefri Gultom juga menambahkan masyarakat memberi kritik kepada pemerintah seakan dinilai sebagai penyebar hoaks. Artinya UU ITE harus jadi parameter dan simpul kewarasan publik dalam membangun infrastruktur digital yang mumpuni dan punya dimensi etis dalam ruang publik bersama.

“Pemerintah diharapkan bersikap tegas dalam penegakkan hukum yang harus menjawab tuntutan keadilan bersama,” ungkap Jefri.

Ketua Dewan Pembina Pusat Studi Politik dan Keamanan (PUSPOLKAM) Indonesia, Firman Jaya Daeli menyampaikan, jika UU ITE direvisi maka soal keadilan itu menjadi penting, berorientasi sejauh mana untuk menciptakan sistem ketertiban umum dan juga perlindungan terhadap hak-hak personal warga masyarakat atau warga negara.

Ketika ada pemikiran membangun keinginan untuk merevisi UU ITE tentu itu kita akan bicarakan, kita akomodasi dan langkah pertama sudah dilakukan oleh GMKI Dengan memulai sebuah perspektif melalui pelaksanaan diskusi UU ITE, dan selanjutnya tentu mengawal prosesnya.

“Konstruksi UU ITE Jika terjadi revisi, substansinya harus mengakomodasi, memastikan bahwa sejauh mana membuka ruang secara serius, sungguh-sungguh dan memaksimalkan bahwa bisa menjamin serta memastikan kebebasan berekspresi mengungkapkan pendapat dan pikiran sehingga tidak ada kekhawatiran yang berlebihan, tidak ada kegusaran ekstra dari masyarakat untuk menyampaikan, membumikan apa yang menjadi hak-hak konstitusional dalam berekspresi,” terang Firman yang juga senior GMKI.

Substansi dan konstruksi UU ITE sekarang ini dan termasuk jika terjadi revisi, dalam proses pengawalan oleh masyarakat termasuk GMKI harus mamastikan, meyakinkan dan menjamin untuk menjaga ketertiban umum, menjaga prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara serta memastikan hak-hak warga negara tidak melanggar kebebasan itu sendiri, mulai sekarang harus didiskusikan secara serius apa yang menjadi problematik di UU ITE dan pasal yang menjadi multitafsir sehingga menjadi persoalan yang serius.

Lanjutnya, sambil menunggu proses revisi UU ITE maka menjadi menarik apa yang dilakukan Polri dengan mengeluarkan pedoman tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, paling tidak untuk mengurangi kekhawatiran publik, juga ketakutan warga dalam hal berekspresi.

Jika revisi UU ITE digulirkan maka soal pembentuk UU tentu harus membangun dan melakukan sejumlah hal dan kebebasan berekspresi merupakan suatu parameter terukur untuk mengukur apakah sistem politik, sistem sosial, apakah sistem bernegara berjalan sedemikian rupa.

Terminologi atau konsep yang ada di dalam UU harus dikuliti betul, dituntaskan supaya tidak melahirkan multitafsir sehingga tidak melahirkan subjektivitas dari penegak hukum dan disitu peran GMKI dalam mengawal proses revisi UU ITE.

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Bapak Harry Ara Hutabarat SH. MH yang juga sebagai pemateri, pada pemaparannya lebih fokus membahas pemahaman UU No. 14/2008 tentang Informasi Keterbukaan Publik, tidak ke substansi revisi UU ITE materil.

“Secara yuridis masyarakat memiliki hak yang melekat untuk memperoleh setiap informasi publik dan pada proses revisi UU ITE hal yang sangat etis jika Masyarakat meminta informasi publik termasuk anggaran yang digunakan pada proses revisi UU ITE,” ungkapnya.

“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjamin terpenuhi hak setiap orang untuk memperoleh informasi, jangan sampai UU ITE disahkan atau disetujui oleh pihak legislatif, pihak eksekutif, atau yudikatif tapi pada prosesnya masyarakat tidak terlibat dalam partisipasi publik,” lanjutnya.

Di akhir webinar tersebut terdapat konsensus bersama bahwa ke depannya urgensi dalam memutuskan kelanjutan revisi UU ITE diperlukan upaya mengakomodir suasana kebatinan publik. Diskusi ini dihadiri oleh narasumber Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan PUSPOLKAM Indonesia) dan Harry Ara Hutabarat (Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta).(*)

Tags:#ite#web#webinar
Share39SendShare

Related Posts

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026

PIRAMIDA.ID-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar–Simalungun Santo Fransiskus dari Assisi menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD...

Ketua ILAJ: Seluruh Jajaran Satgas PKH Layak Dianugerahi Bintang Mahaputera atas Jasa Luar Biasa Memulihkan Keuangan dan Aset Negara

19/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS., menyatakan bahwa seluruh jajaran Satuan...

Ketua ILAJ Apresiasi Kepemimpinan Satgas PKH: Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Febrie Adriansyah Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp402,4 Triliun

18/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja...

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026

PIRAMIDA.ID – Ketua Umum Relawan Jaringan Muda Pendukung Prabowo (Relawan JAGO), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, yang juga...

Bupati Simalungun Terima Audensi Pimpinan BWI

17/07/2026

PIRAMIDA.ID-Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih menerima audiensi pimpinan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Simalungun, bertempat di rumah dinas...

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026

PIRAMIDA.ID – Institute Law and Justice (ILAJ) secara resmi menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang berisi permohonan agar...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Berita

Ketua ILAJ: Seluruh Jajaran Satgas PKH Layak Dianugerahi Bintang Mahaputera atas Jasa Luar Biasa Memulihkan Keuangan dan Aset Negara

19/07/2026
Berita

Ketua ILAJ Apresiasi Kepemimpinan Satgas PKH: Sjafrie Sjamsoeddin, ST Burhanuddin, dan Febrie Adriansyah Berhasil Selamatkan Aset Negara Senilai Rp402,4 Triliun

18/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

Bupati Simalungun Terima Audensi Pimpinan BWI

17/07/2026
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026

Populer

Berita

Tak Mau Bahas LKPD, Aktivis ingatkan Anggota DPRD bisa dilaporkan

15/07/2026
Berita

Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah, Adi Putra dan Dody Arfan Rela Cuti Kerja

13/07/2026
Berita

Ketua Umum Jaringan Muda Pendukung Prabowo: 12 Poin Pernyataan Hotman Paris Tentang Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dibantah Karena Berdasarkan Fakta

18/07/2026
Berita

SILPA Rp264,75 Miliar, PMKRI Soroti Perencanaan Anggaran dan Dorong Penguatan Sinergi Pemkab–DPRD

19/07/2026
Pojokan

Pesan Tersembunyi Ki Narto Sabdo Dalam Lagu Kelinci Ucul

23/09/2020
Berita

ILAJ Resmi Surati Presiden Prabowo, Ajukan Permohonan Pertimbangan Pemberian Abolisi atau Amnesti kepada Febrie Adriansyah

17/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber