Alboin Samosir*
PIRAMIDA.ID- Tepat hari ini, 8 Maret, dunia merayakan Internasional Women’s Day (Hari Perempuan Internasional). Gegap gempita perayaannya sepertinya akan menyasar di Indonesia – ya, sekecil-kecilnya di dunia maya. Tagar #HappywomensDay2021 sepertinya akan menjadi tren untuk hari ini.
Tentu saja, selain ada yang karena ikut-ikutan, penulis beranggapan ramainya cuitan mengenai perempuan menunjukkan adanya sesuatu yang ingin disuarakan masyarakat terhadap perempuan Indonesia yang dianggap tidak adil.
Syahdan, kumandang Hari Perempuan Internasional sendiri berawal dari gerakan buruh perempuan yang berbasis di New York city. Saat itu sebanyak 1500 buruh perempuan melakukan aksi demonstran. Ada beberapa yang menjadi poin tuntutan yang mereka sampaikan, di antaranya, yakni: menuntut jam kerja yang lebih pendek, upah yang lebih baik, dan hak untuk memilih. Lahirnya Hari Perempuan Internasional ini tidak lepas dari kontribusi Partai Sosialis Amerika.
Seiring berjalannya waktu, Hari Perempuan Internasional tetap diadakan. Namun, tuntutan yang disuarakan oleh perempuan tidak lagi hanya tentang jam kerja yang lebih pendek, upah kerja yang lebih baik, dan hak untuk memilih, tetapi lebih kepada kesetaraan gender, menghentikan kekerasaan terhadap perempuan, dan sesuatu yang kompleks lainnya yang khususnya berimplikasi pada perempuan.
Di Indonesia sendiri, rasa-rasanya semangat tersebut jauh panggang dari api. Hari Perempuan Internasional yang digaungkan dengan sejumlah permasalahan yang disampaikan tampak tidak sejalan dengan semangat pemerintah melihat kepekaan terhadap kaum perempuan. Hadirnya Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga seolah menjadi antitesa dengan tuntutan kaum perempuan. Rancangan undang-undang ini dianggap akan melanggengkan budaya patriarki, diskriminasi, dan domestikasi perempuan.
Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga ramai dibicarakan setelah munculnya berbagai penolakan dari masyarakat terutama organisasi-organisasi yang berbicara dan bergerak tentang perempuan. Rancangan undang-undang ini merupakan usulan dari Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional. rancangan ini telah masuk menjadi agenda prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Adapun alur pemikiran yang dibangun oleh pengusul, yakni: keluarga merupakan sumber kekuatan yang mendukung segala upaya pembangunan bangsa dan negara, keluarga indonesia sedang berada dalam kondisi yang kurang kuat dan merata, dan aturan yang mengatur urusan keluarga masih parsial dan belum memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga diperlukan undang-undang yang mengatur tentang ketahanan keluarga.
Demikian juga dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang ini mengatakan, bahwa ketahanan keluarga dimaksud untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta membentuk peradaban manusia yang saling menyayangi, menghormati, dan menghargai dimulai dari keluarga sebagai unit sosial terkecil.
Dalam landasan sosiologisnya menerangkan, pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya serta teknologi informasi, selain menyediakan kesempatan untuk maju dan berkembang juga telah mengubah dan menyebabkan pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa dan tatanan keluarga, sehingga diperlukan kebijakan ketahanan keluarga yang berpihak pada kepentingan keluarga dan mampu memberikan perlindungan kepada keluarga. Dus, secara konsep dan landasan RUU ini tampak baik dan sarat “berbunga-bunga”.
Kalau demikian adanya, lalu mengapa Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga ini menuai polemik di masyarakat? Persoalannya ada pada uraian beberapa pasal di dalam RUU Ketahanan Keluarga tersebut. Penulis akan mencoba jabarkan beberapa pasal dalam RUU yang dianggap kontroversial dan cenderung merugikan.
Pertama, RUU Ketahanan Keluarga mendomestikasi dan diskriminasi perempuan. Dalam Pasal 25 ayat (3) RUU diatur hal apa saja yang yang menjadi tugas seorang istri, diantaranya, yakni; wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, menjaga keutuhan keluarga, serta memperlakukan suami secara baik serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai dengan norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara tidak langsung pasal ini bertentangan dengan azas yang terdapat dalam RUU, yakni Pasal 2 huruf k, non diskriminatif. Adanya pasal ini akan melanggengkan praktek patriarkal di mana menurut Lailatul Fitriyah, “RUU Ketahanan keluarga menempatkan konsepsi keluarga patriarkal sebagai standar keberadaban dan keberagaman merupakan kesalahpahaman, dan tatanan keluarga patriarkal bukanlah tatanan keluarga normatif.”
Selain akan diskriminasi dan bersifat patriarkal pasal ini juga akan mengerdilkan peran perempuan di ruang publik. Semangat emansipasi perempuan yang telah disuarakan oleh Raden Ajeng Kartini akan luntur seketika. Pasal ini akan menjadi antitesa dari gerakan kesetaraan gender yang selama ini banyak didengungkan oleh aktivis perempuan. Dengan adanya pasal ini rasanya perempuan akan lebih banyak menghabiskan waktunya di rumah dibandingkan berkarier.
Kedua, pelarangan menjual belikan sperma dan ovum dan surogasi. Pasal 31 melarang setiap orang mendonorkan sperma atau ovumnya kepada orang lain. Pasal 32 melarang setiap orang melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan.
Menurut penulis, selagi tidak ada yang merasa dirugikan dalam pendonoran sperma dan peminjaman rahim, maka hal tersebut sah-sah saja. Seperti kita ketahui bersama tidak semua pasangan suami-istri diberikan kesempatan untuk memiliki anak. Di Amerika Serikat praktek surogasi sering dilakukan oleh masyakaratnya terutama mereka-mereka yang memiliki mobilitas yang tinggi.
Selain melarang, ternyata aturan ini memiliki sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Terkait dengan sanksi diatur di Pasal 138 sampai Pasal 143. Bagi mereka yang memperjualbelikan sperma atau ovum akan dipidana lima tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah (Pasal 139), sementara orang yang melakukan surogasi juga akan dipenjara selama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah (Pasal 141).
Ketiga, diskriminasi terhadap kaum LGBT. Hal ini termuat di Pasal 86 yang mengatur, “Keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.”
Diskursus mengenai pengakuan terhadap kaum LGBT sampai hari ini belumlah tuntas. Sejarah panjang diskriminasi terhadap kaum LGBT akan semakin banyak tertulis dengan adanya aturan ini. Harusnya negara memberikan ruang terhadap mereka, bukan menutupnya.
Keempat, negara mengurusi ruang privat masyarakat. Apabila kita baca pasal per pasal dari peraturan ini maka kita akan melihat betapa kuatnya intervensi yang dilakukan oleh negara kepada ruang privasi kita. Negara seolah lebih paham bagaimana keluarga teresebut bisa bahagia. Negara ingin meletakkan standar kebahagian keluarga Indonesia tanpa pernah paham situasi yang dialami oleh masyarakatnya.
Seperti pada Pasal 33, negara ingin setiap keluarga di Indonesia memenuhi kebutuhan pangan, gizi kesehatan, sandang, dan tempat tinggal yang layak. Hal ini tentu saja kontra-produktif dengan usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyejahterahakan warganya. Betapa tidak sadarnya pemerintah bahwasanya mayoritas kemiskinan di Indonesia dikarenakan kemiskinan struktural.
Karena itu, menurut hemat penulis RUU Ketahanan Keluarga ini ditarik saja dan dihapus dalam Program Legislasi Nasional. Selain karena RUU ini mengandung banyak masalah, aturan mengenai keluarga juga sudah diatur luas di beberapa undang-undang, semisal UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU No. 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan sejumlah aturan perundangan lainnya.
Daripada mengesahkan RUU Ketahanan Keluarga yang dianggap kurang kerjaaan, harusnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi agenda prioritas dalam Prolegnas. Selain karena RUU ini lebih waras, juga lebih berimplikasi baik di masyarakat dan perempuan. Mengingat angka kekerasan terhadap perempuan meningkat setiap tahunnya. Menurut Komnas Perempuan angka kekerasan terhadap perempuan tahun 2018 mencapai 406.178 kasus dan meningkat 431.471 di tahun 2019. Maka urgensi kehadiran RUU PKS ini sudah berada pada kebutuhan mendesak.
Akhir kata, penulis mengutip sebuah qoute yang mengatakan, ”Perempuan adalah inspirasi terbesar di dunia ini. Mari kita memuji muse kita dan tak pernah melupakan betapa menakjubkan dan indah mereka. Hormati dan hargai mereka setiap saat.”
Selamat Hari Perempuan Internasional!!!
Penulis merupakan Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI periode 2020-2022.