PIRAMIDA.ID- BATAM Penggerebekan lokasi perjudian kasino di kawasan Nagoya, Batam, pada 16 Agustus 2026 lalu, yang mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai Rp7,79 miliar, harus menjadi pintu masuk membongkar bandar besar dan aliran uang perjudian, bukan hanya berhenti pada pemain di lapangan.
Hal itu mendapat sorotan dari kelompok mahasiswa, dalam hal ini Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Batam, Pipin Ryansyah menyampaikan harapannya agar pemeriksaan dan penyelidikan kasus tersebut tidak berhenti di para pemain dan pegawai lapangan saja. (Kamis, 20 Agustus 2026)
Operasi gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang tersebut mengamankan pemilik, manajemen, kasir, pengawas, penukar chip, dealer hingga pemain. Namun pihaknya juga mempersoalkan bahwa angka Rp7,79 miliar hasil penyitaan di TKP tersebut, jangan dibaca sebagai keberhasilan penggerebekan. Sebaliknya, ini harus menjadi pintu masuk membongkar struktur ekonomi perjudian di Kota Batam.
“Jangan berhenti pada pemain dan operator lapangan. Kalau keuntungan bisa miliaran dalam satu lokasi, pertanyaan hukumnya harus bergerak siapa pemodalnya? siapa bandar utamanya? siapa penerima keuntungan? dan bagaimana uang tersebut berputar? Perusahaan apa yang digunakan? serta apakah terdapat pihak lain yang memperoleh manfaat dari bisnis ilegal ini? Ujar Pipin Ryansyah
Pipin Ryansyah menilai jika hanya lokasi yang dibubarkan tanpa membongkar pemodal dan jaringan keuangannya, maka aktivitas judi hanya akan pindah lokasi dengan nama berbeda.
Ia mendorong penyidik menerapkan kerangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010. Dalam kasus ini, penyidik sendiri telah menerapkan Pasal 426 dan 427 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang perjudian, serta Pasal 607 tentang TPPU.
“Artinya arah penyidikan terhadap aliran uang sudah semestinya menjadi bagian penting, bukan tambahan administratif. Lakukan asset tracing, telusuri rekening, perusahaan, properti, dan kendaraan yang diduga berasal dari hasil judi,” katanya.
Aktivis HMI Batam itu juga menyoroti dampak sosial judi yang sering luput dihitung negara. Di balik miliaran rupiah yang berputar, ada keluarga yang kehilangan pendapatan, pekerja yang menghabiskan gaji, utang rumah tangga, konflik keluarga, hingga potensi tindak pidana lain.
Tidak hanya itu, ia pun menyebutkan agar kegiatan penggerebakan tersebut tidak dijadikan hanya headline besar saja serta bagian sekedar skema kepentingan penjabat maupun para petinggi aparat di tingkat pusat.
“Jangan sampai pemberantasan hanya menghasilkan headline besar, lalu beberapa bulan kemudian aktivitas serupa muncul kembali. Publik berhak bertanya apakah seluruh jaringan di Batam akan ditindak dengan standar hukum yang sama,” tegasnya.
Ia menutup kajiannya dengan peringatan agar penegakan hukum tidak berhenti di pintu tempat perjudian, tetapi mengikuti aliran uang sampai kepada pihak yang paling diuntungkan.
“Jangan hanya habiskan tempat judinya. Habiskan jaringan bandarnya melalui proses hukum. Putus aliran uangnya, sita aset hasil kejahatannya. dan kami mendesak Mabes Polri tidak berhenti pada pengungkapan tindak pidana perjudian, tetapi melakukan penelusuran aliran dana (follow the money) dan penyidikan TPPU apabila ditemukan bukti bahwa hasil perjudian ditempatkan, ditransfer, dialihkan, disamarkan, atau digunakan untuk menyembunyikan asal-usul harta. Bongkar bukan hanya pemain dan operator lapangan, tetapi bandar, pemodal, pengendali, serta penerima manfaat dari jaringan perjudian.” tutup Pipin, merupakan Sekertaris Umum HMI Kota Batam.
HMI Kota Batam mendesak Kapolri Cq Bareskrim untuk melakukan 8 langkah:
1. Mengusut jaringan perjudian di Batam secara menyeluruh, bukan hanya pemain.
2. Membongkar bandar, pemodal, pengendali dan penerima manfaat akhir.
3. Melakukan asset tracing terhadap seluruh harta hasil perjudian.
4. Menerapkan TPPU dan menelusuri seluruh aliran uang.
5. Menutup ruang bagi pelaku untuk kembali beroperasi setelah proses hukum.
6. Melakukan audit terhadap aliran uang dalam jumlah besar terkait perjudian.
7. Memeriksa secara transparan jika ada dugaan keterlibatan oknum aparat.
8. Memastikan pemberantasan dilakukan konsisten tanpa tebang pilih.(AFP)
















