PIRAMIDA.ID – Institute Law and Justice (ILAJ) menyatakan sikap tegas akan melaporkan Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Simalungun, Arifin Nainggolan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) kepada organisasi.
Ketua ILAJ, Fawer Sihite, dalam keterangannya menegaskan bahwa indikasi penyalahgunaan kewenangan dan alokasi dana yang tidak transparan sangat merugikan masyarakat serta menciderai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan ini tidak bisa dibiarkan, sebab berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap sistem pemerintahan Kabupaten Simalungun.
“Kami menilai apa yang dilakukan Kaban Kesbangpol Arifin Nainggolan sangat mencoreng prinsip good governance. Ada dugaan kuat penyalahgunaan dana bantuan sosial ke sejumlah organisasi, yang seharusnya dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran. Untuk itu, kami akan segera melaporkan kasus ini ke KPK RI agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fawer, Minggu (17/8/2025).
ILAJ juga menyoroti bahwa keberadaan pejabat yang diduga melakukan praktik penyalahgunaan wewenang hanya akan merusak citra kepemimpinan Bupati Simalungun. Karena itu, ILAJ mendesak agar Bupati Dr. H. Anton Achmad Saragih segera mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan Arifin Nainggolan dari posisinya sebagai Kaban Kesbangpol.
“Kami meminta dengan tegas kepada Bapak Bupati untuk tidak menutup mata. Jika kasus ini dibiarkan, maka publik akan menilai buruk kinerja pemerintahan daerah. Segera copot jabatan Kaban Kesbangpol, sebelum masalah ini semakin mencoreng nama baik Pemkab Simalungun,” tambah Fawer.
Menurut Fawer, ILAJ akan mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari pelaporan ke KPK RI, permintaan klarifikasi resmi kepada pemerintah daerah, hingga menggerakkan dukungan masyarakat sipil agar tercipta transparansi dan akuntabilitas.
ILAJ menegaskan, perjuangan mereka bukan semata untuk kepentingan organisasi, tetapi sebagai wujud kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kami tidak ingin Kabupaten Simalungun terjebak pada pola birokrasi yang bobrok akibat oknum-oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangan. Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, ILAJ berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan, serta Bupati Simalungun mengambil tindakan cepat demi menjaga marwah dan kredibilitas pemerintahannya. (Tim)