Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Juli 1, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Interupsi Terhadap RUU HIP

by CFT
30/06/2020
in Sorot Publik
101
SHARES
720
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Penulis: Alhendri Fara, S.H.,M.H.*

PIRAMIDA.ID – Dalam kerangka negara demokrasi yang berdasarkan hukum, setiap produk pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Secara prinsip setiap peraturan perundang-undangan harus memiliki instrumen perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis yang kemudian disebut dengan Prolegnas (Program Legislasi Nasional).

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mendapat respon beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dianggap telah mendistorsi keberadaan dan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Jika dilihat dari bentuk Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) setidaknya ada beberapa pokok-pokok pikiran, latar belakang, dan argumentasi yang menjelaskan maksud dan tujuan dari Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagaimana disebutkan dalam konsideran rancangan undang-undang ini:

Pertama:
Bahwa Pancasila sebagai dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum merupakan suatu haluan untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia.

Kedua:
Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut perlu suatu landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dalam bentuk haluan ideologi Pancasila.

Ketiga:
Bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terjadi kekosongan hukum di mana belum ada undang-undang yang mengatur tentang haluan ideologi Pancasila yang dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keempat:
Dicantumkannya tujuh Ketetapan MPR dalam konsideran bagian mengingat dan satu pasal UUD 1945 (Pasal 21).

***

Terhadap draft Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sebagai warga negara saya akan memberikan komentar dan catatan kritis terhadap draft Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tersebut:

Setelah ditetapkan menjadi RUU pada tanggal 17 Desember 2019, dan masuk dalam prolegnas DPR-RI Tahun 2020, RUU HIP mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat; dari praktisi, akademisi, lembaga, dan masyarakat secara umum.

Secara substansi maksud dan tujuan dari RUU HIP adalah membumikan Pancasila dan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Perdebatan RUU HIP diarahkan pada dua argumentasi, yaitu tidak dicantumkannya Ketetapan MPRS No. 25 Tahun 1966 dalam konsideran bagian mengingat dan Pasal 7 ayat 2 RUU HIP.

Dalam konsideran bagian mengingat yang dicantumkan adalah Ketetapan MPR yang sudah tidak berlaku, artinya secara makanisme yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan pembentukan RUU HIP adalah cacat prosedural.

Kemudian dalam konteks Pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan ciri pokok pancasila, yaitu trisila: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi dan ketuhanan yang bekebudayaan. Frasa ini berpotensi menimbulkan multitafsir terhadap eksistensi Pancasila sebagai falsafah negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bahwa nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dibumikan dan diinternalisasi nilai-nilainya saya sepakat, tetapi mekanisme pembumian dan internalisasi nilai-nilai Pancasila tidak perlu diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam RUU HIP.

Pancasila sebagai Staat Fundamental Norm/sumber dari segala sumber hukum, sudah menjadi suatu keharusan yang mengikat di mana dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.


Penulis merupakan Sekretaris Fungsional Organisasi PP GMKI.

Tags: #DPR#GMKI#Hukum#Undangundangheadline
Share40SendShare

Related Posts

DI GUYUR HUJAN PHBG GMIH BAIT’EL IDAMGAMLAMO SUKSES MELAKSANAKN GERAK JALAN POCO-POCO

16/04/2025

PIRAMIDA.ID - Menyambut Paskah Tahun 2025 panitia hari-hari besar Gerejawi (PHBG) GMIH Bait'el Idamgamlamo melaksanakan perlombaan Gerak jalan poco-poco pada...

gbr : Iptu L.Manurung dan Personil di lokasi yang diduga tempat perjudian

Warga : Kerja Kapolsek Saribudolok Itu Apa,Tangkap dan Berantas Judilah Baru Paten

06/05/2024

Piramida.id|Simalungun – Kapolsek Saribudolok dituding dan diduga sengaja melakukan pembiaran bahkan perlindungan terhadap kegiatan judi yang sedang marak terjadi di...

Illustrasi

Ratu Sabu Beraksi, Gunung Malela Diteror Narkoba Polsek Dicurigai

25/04/2024

Piramida.id|Simalungun – Sejumlah Warga kecamatan Gunung malela, kabupaten Simalungun, Sumut, menyatakan rasa ketidak percayaannya terhadap kinerja jajaran Polsek Bangun yang...

Jalin Kekompakan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Berbagai Kegiatan Sebelum Buka Puasa

18/03/2024

Piramida.id|Siantar - 16 Maret 2024 Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, kali ini dalam mengisi waktu sebelum berbuka Puasa...

Dana Desa Bukit Rejo Dipertanyakan, Pangulu Pilih Bungkam

01/03/2024

Piramida.id|Simalungun – Ricardo Nainggolan Sekretaris Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Simalungun meragukan kebenaran alokasi dana desa nagori Bukit Rejo, kecamatan...

Lokasi Peredaran Narkoba Bangsal Diramaikan Polisi,Kenziro Pucat

20/02/2024

Piramida.id|Siantar – Kawasan Bangsal, kelurahan Melayu, kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, mendadak padat, Jalan Raya Wahidin pun spontan dipadati kendaraan dan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Robot Polri Tuai Kritik Netizen, Fawer Sihite: Inovasi Harus Disambut Baik, Tapi Polri Perlu Bangun Instrumen Komunikasi yang Efektif

30/06/2025
Berita

Tokoh Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI, Jefri Gultom: Politik Adalah Etika untuk Melayani

28/06/2025
Berita

Tokoh Cipayung Plus Login Golkar Pada HUT AMPI, Bahlil Lahadalia : Adik-Adik Saya Sudah di Jalan Yang Benar

28/06/2025
Berita

IRKI Nilai Tafsir UU Tipikor atas Pedagang Pecel Lele Menyesatkan

22/06/2025
Dunia

Perang Israel-Iran Menunjukkan Pentingnya STEM, Fawer Sihite: Dukung Sikap Presiden Prabowo

22/06/2025
Berita

Buntut Viralnya Dugaan Kekerasan Terhadap Tunanetra di Siantar, ILAJ Minta KND Periksa Wali Kota dan Jajaran Terkait

19/06/2025

Populer

Berita

Tokoh Cipayung Plus Login Golkar Pada HUT AMPI, Bahlil Lahadalia : Adik-Adik Saya Sudah di Jalan Yang Benar

28/06/2025
Edukasi

Keterbatasan Jumlah Guru Terampil

09/12/2021
Berita

Tokoh Cipayung Plus Gabung Golkar Lewat AMPI, Jefri Gultom: Politik Adalah Etika untuk Melayani

28/06/2025
domain publik
Dialektika

Daoed Joesoef, Hakikat Pendidikan, dan Nilai Keindonesiaan

17/09/2021
Berita

IRKI Nilai Tafsir UU Tipikor atas Pedagang Pecel Lele Menyesatkan

22/06/2025
Dunia

Sumber Air Bersih dan Air Minum di Arab Saudi

07/06/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba