Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Minggu, Januari 25, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Interupsi Terhadap RUU HIP

by CFT
30/06/2020
in Sorot Publik
101
SHARES
720
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Penulis: Alhendri Fara, S.H.,M.H.*

PIRAMIDA.ID – Dalam kerangka negara demokrasi yang berdasarkan hukum, setiap produk pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Secara prinsip setiap peraturan perundang-undangan harus memiliki instrumen perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis yang kemudian disebut dengan Prolegnas (Program Legislasi Nasional).

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mendapat respon beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dianggap telah mendistorsi keberadaan dan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Jika dilihat dari bentuk Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) setidaknya ada beberapa pokok-pokok pikiran, latar belakang, dan argumentasi yang menjelaskan maksud dan tujuan dari Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagaimana disebutkan dalam konsideran rancangan undang-undang ini:

Pertama:
Bahwa Pancasila sebagai dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum merupakan suatu haluan untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia.

Kedua:
Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut perlu suatu landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dalam bentuk haluan ideologi Pancasila.

Ketiga:
Bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terjadi kekosongan hukum di mana belum ada undang-undang yang mengatur tentang haluan ideologi Pancasila yang dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keempat:
Dicantumkannya tujuh Ketetapan MPR dalam konsideran bagian mengingat dan satu pasal UUD 1945 (Pasal 21).

***

Terhadap draft Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sebagai warga negara saya akan memberikan komentar dan catatan kritis terhadap draft Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tersebut:

Setelah ditetapkan menjadi RUU pada tanggal 17 Desember 2019, dan masuk dalam prolegnas DPR-RI Tahun 2020, RUU HIP mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat; dari praktisi, akademisi, lembaga, dan masyarakat secara umum.

Secara substansi maksud dan tujuan dari RUU HIP adalah membumikan Pancasila dan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Perdebatan RUU HIP diarahkan pada dua argumentasi, yaitu tidak dicantumkannya Ketetapan MPRS No. 25 Tahun 1966 dalam konsideran bagian mengingat dan Pasal 7 ayat 2 RUU HIP.

Dalam konsideran bagian mengingat yang dicantumkan adalah Ketetapan MPR yang sudah tidak berlaku, artinya secara makanisme yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan pembentukan RUU HIP adalah cacat prosedural.

Kemudian dalam konteks Pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan ciri pokok pancasila, yaitu trisila: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi dan ketuhanan yang bekebudayaan. Frasa ini berpotensi menimbulkan multitafsir terhadap eksistensi Pancasila sebagai falsafah negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bahwa nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dibumikan dan diinternalisasi nilai-nilainya saya sepakat, tetapi mekanisme pembumian dan internalisasi nilai-nilai Pancasila tidak perlu diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam RUU HIP.

Pancasila sebagai Staat Fundamental Norm/sumber dari segala sumber hukum, sudah menjadi suatu keharusan yang mengikat di mana dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.


Penulis merupakan Sekretaris Fungsional Organisasi PP GMKI.

Tags: #DPR#GMKI#Hukum#Undangundangheadline
Share40SendShare

Related Posts

Langkah Humanis Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Kasus “Ijazah Palsu” Diselesaikan Lewat Restorative Justice

19/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mendapat apresiasi...

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026

PIRAMIDA.ID | Pematangsiantar - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh...

POLRI Tetap Dibawah Presiden. Komrad Pancasila : Operasi Politik Menjatuhkan Polri Gagal Total !!!

12/01/2026

PIRAMIDA.ID | Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan kedudukan Polri harus tetap berada di bawah Presiden, sekaligus menegaskan pengangkatan...

Merayakan Natal Dengan Penuh Empati, Komrad Pancasila Bagikan Bingkisan Natal Untuk Pemuda Dan Mahasiswa Rantau

26/12/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta - Dalam semangat Natal yang sarat dengan nilai kasih, solidaritas, dan kemanusiaan, Komrad Pancasila menggelar kegiatan berbagi...

SERUAN PARKINDO: MERAYAKAN NATAL DENGAN RATAPAN

25/12/2025

Kalau dipijak-pijak dengan kaki tawanan-tawanan di dunia, kalau hak orang dibelokkan di hadapan Yang Mahatinggi, atau orang diperlakukan tidak adil...

GMKI Dukung Persembahan Natal Nasional 2025 Untuk Kemanusiaan Palestina

22/11/2025

PIRAMIDA.ID | Jakarta - Perayaan Hari Natal Nasional 2025 akan berlangsung Stadion Tenis Indoor pada 5 Januari 2026. Natal nasional...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

IJLS: PT TPL Disebut Ditutup, Namun Masyarakat Adat Masih Menyaksikan Dugaan Aktivitas Operasional di Lapangan

22/01/2026
Berita

Langkah Humanis Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Kasus “Ijazah Palsu” Diselesaikan Lewat Restorative Justice

19/01/2026
Berita

UU Narkotika Dinilai Tertinggal, Komrad Pancasila Dukung untuk Percepatan RUU Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

13/01/2026
Berita

GMKI P.SIANTAR-SIMALUNGUN TOLAK WACANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DPRD

12/01/2026
Sorot Publik

POLRI Tetap Dibawah Presiden. Komrad Pancasila : Operasi Politik Menjatuhkan Polri Gagal Total !!!

12/01/2026
Berita

PC PMII Pematangsiantar–Simalungun Soroti Lambannya Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam Penanganan Kasus dan Minimnya Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

12/01/2026

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini berita bola danau tobasumber