Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Januari 27, 2023
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Interupsi Terhadap RUU HIP

by Lestari
30/06/2020
in Sorot Publik
100
SHARES
715
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Penulis: Alhendri Fara, S.H.,M.H.*

PIRAMIDA.ID – Dalam kerangka negara demokrasi yang berdasarkan hukum, setiap produk pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Secara prinsip setiap peraturan perundang-undangan harus memiliki instrumen perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis yang kemudian disebut dengan Prolegnas (Program Legislasi Nasional).

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mendapat respon beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dianggap telah mendistorsi keberadaan dan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Jika dilihat dari bentuk Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) setidaknya ada beberapa pokok-pokok pikiran, latar belakang, dan argumentasi yang menjelaskan maksud dan tujuan dari Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagaimana disebutkan dalam konsideran rancangan undang-undang ini:

Pertama:
Bahwa Pancasila sebagai dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum merupakan suatu haluan untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia.

Kedua:
Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut perlu suatu landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dalam bentuk haluan ideologi Pancasila.

Ketiga:
Bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terjadi kekosongan hukum di mana belum ada undang-undang yang mengatur tentang haluan ideologi Pancasila yang dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keempat:
Dicantumkannya tujuh Ketetapan MPR dalam konsideran bagian mengingat dan satu pasal UUD 1945 (Pasal 21).

***

Terhadap draft Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sebagai warga negara saya akan memberikan komentar dan catatan kritis terhadap draft Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tersebut:

Setelah ditetapkan menjadi RUU pada tanggal 17 Desember 2019, dan masuk dalam prolegnas DPR-RI Tahun 2020, RUU HIP mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat; dari praktisi, akademisi, lembaga, dan masyarakat secara umum.

Secara substansi maksud dan tujuan dari RUU HIP adalah membumikan Pancasila dan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Perdebatan RUU HIP diarahkan pada dua argumentasi, yaitu tidak dicantumkannya Ketetapan MPRS No. 25 Tahun 1966 dalam konsideran bagian mengingat dan Pasal 7 ayat 2 RUU HIP.

Dalam konsideran bagian mengingat yang dicantumkan adalah Ketetapan MPR yang sudah tidak berlaku, artinya secara makanisme yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan pembentukan RUU HIP adalah cacat prosedural.

Kemudian dalam konteks Pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan ciri pokok pancasila, yaitu trisila: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi dan ketuhanan yang bekebudayaan. Frasa ini berpotensi menimbulkan multitafsir terhadap eksistensi Pancasila sebagai falsafah negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bahwa nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dibumikan dan diinternalisasi nilai-nilainya saya sepakat, tetapi mekanisme pembumian dan internalisasi nilai-nilai Pancasila tidak perlu diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam RUU HIP.

Pancasila sebagai Staat Fundamental Norm/sumber dari segala sumber hukum, sudah menjadi suatu keharusan yang mengikat di mana dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.


Penulis merupakan Sekretaris Fungsional Organisasi PP GMKI.

Tags: #DPR#GMKI#Hukum#Undangundangheadline
Share40SendShare

Related Posts

Gelar RUAC, Maruli Tua Sihombing Terpilih sebagai Ketua PMKRI Pematang Siantar

13/12/2022

PIRAMIDA.ID- Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) PMKRI Pematangsiantar yang dilaksanakan di Manggala Agni DAOPS Sumatera II, Aek Nauli Kabupaten Simalungun...

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Ketua ILAJ: Semua Pihak Harus Dukung Kehadiran PT. BAI

25/10/2022

JAKARTA - Ketua Institution of Law And Justice - ILAJ atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan menyebut kehadiran PT Bintan...

HUT TNI Ke-77, Fawer Sihite Apresiasi Kinerja Panglima TNI

05/10/2022

PIRAMIDA.ID - Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI) diperingati setiap 5 Oktober. Hari ini, peringatan HUT ke-77 TNI...

ilustrasi/gatra.com

Mengkampanyekan Upaya Cegah Bunuh Diri

30/04/2022

Oleh: Rina Adriani Silalahi* PIRAMIDA.ID- Hari Kesehatan Jiwa sedunia diperingati tanggal 10 Oktober setiap tahunnya, namun tak ada salahnya bila...

Apa yang Perlu Kita Waspadai saat Membaca Berita?

29/03/2022

PIRAMIDA.ID- Media sosial maupun media konvensional punya peran penting dalam menyebarluaskan terobosan ilmiah ke publik. Namun, sebagai pembaca, kita juga...

Dampak Industri Pertambangan Terhadap Kondisi Sosial Masyarakat di Kepulauan Sangihe

24/03/2022

Oleh: Tesis Samuntia, Jovano Apituley, Violeta Kawengian, Patricia Pandeiroot, Kimberly Mantik* PIRAMIDA.ID- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 33 ayat...

Load More

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Terkini

Sains

Cerita tentang Bedes Bijak (Homosapiens)

27/01/2023
Sains

Benarkah Mimpi Merupakan Kelanjutan dari Kehidupan Dunia Nyata?

27/01/2023
ilustrasi: tirto.id/Gery
Sains

Apa itu Teori Evolusi Darwin?

27/01/2023
Berita

Terkait Penggusuran Warga di Komplek Perkemahan Sibolangit, GMKI Sibolangit: Pemprov Sumut Harus Dengarkan Suara Rakyat Sibolangit

25/01/2023
Berita

PERMAHI Siantar Gelar Pembukaan Konferensi Cabang III

17/01/2023
Berita

Buntut Bentrok di Area Smelter PT GNI, PP PMKRI Desak Polda Sulteng Untuk Memeriksa Direktur Operasional PT GNI

16/01/2023

Populer

Berita

Syukuran Pembubaran Panitia, Panitia Perayaan Natal 3 Sinode Gelar Pemberian Tali Asih di Panti Asuhan

02/06/2022
ilustrasi: tirto.id/Gery
Sains

Apa itu Teori Evolusi Darwin?

27/01/2023
Edukasi

Keterbatasan Jumlah Guru Terampil

09/12/2021
Ilustrasi: dw.com
Dialektika

Zoroaster, Agama Pertama Yang Menyembah Satu Tuhan

15/06/2020
Edukasi

Sosiologi Hukum Memandang Kekerasaan dan Pelecehan Seksual

21/12/2021
Berita

Terkait Penggusuran Warga di Komplek Perkemahan Sibolangit, GMKI Sibolangit: Pemprov Sumut Harus Dengarkan Suara Rakyat Sibolangit

25/01/2023

FULL CAFE SIANTAR DI JALAN NARUMONDA ATAS NO 30

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia