Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Mei 20, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Interupsi Terhadap RUU HIP

by Lestari
30/06/2020
in Sorot Publik
101
SHARES
720
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Penulis: Alhendri Fara, S.H.,M.H.*

PIRAMIDA.ID – Dalam kerangka negara demokrasi yang berdasarkan hukum, setiap produk pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Secara prinsip setiap peraturan perundang-undangan harus memiliki instrumen perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis yang kemudian disebut dengan Prolegnas (Program Legislasi Nasional).

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mendapat respon beragam dari berbagai kalangan masyarakat.

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dianggap telah mendistorsi keberadaan dan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Jika dilihat dari bentuk Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) setidaknya ada beberapa pokok-pokok pikiran, latar belakang, dan argumentasi yang menjelaskan maksud dan tujuan dari Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagaimana disebutkan dalam konsideran rancangan undang-undang ini:

Pertama:
Bahwa Pancasila sebagai dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum merupakan suatu haluan untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia.

Kedua:
Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut perlu suatu landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dalam bentuk haluan ideologi Pancasila.

Ketiga:
Bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terjadi kekosongan hukum di mana belum ada undang-undang yang mengatur tentang haluan ideologi Pancasila yang dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keempat:
Dicantumkannya tujuh Ketetapan MPR dalam konsideran bagian mengingat dan satu pasal UUD 1945 (Pasal 21).

***

Terhadap draft Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sebagai warga negara saya akan memberikan komentar dan catatan kritis terhadap draft Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tersebut:

Setelah ditetapkan menjadi RUU pada tanggal 17 Desember 2019, dan masuk dalam prolegnas DPR-RI Tahun 2020, RUU HIP mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat; dari praktisi, akademisi, lembaga, dan masyarakat secara umum.

Secara substansi maksud dan tujuan dari RUU HIP adalah membumikan Pancasila dan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Perdebatan RUU HIP diarahkan pada dua argumentasi, yaitu tidak dicantumkannya Ketetapan MPRS No. 25 Tahun 1966 dalam konsideran bagian mengingat dan Pasal 7 ayat 2 RUU HIP.

Dalam konsideran bagian mengingat yang dicantumkan adalah Ketetapan MPR yang sudah tidak berlaku, artinya secara makanisme yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan pembentukan RUU HIP adalah cacat prosedural.

Kemudian dalam konteks Pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan ciri pokok pancasila, yaitu trisila: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi dan ketuhanan yang bekebudayaan. Frasa ini berpotensi menimbulkan multitafsir terhadap eksistensi Pancasila sebagai falsafah negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bahwa nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dibumikan dan diinternalisasi nilai-nilainya saya sepakat, tetapi mekanisme pembumian dan internalisasi nilai-nilai Pancasila tidak perlu diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam RUU HIP.

Pancasila sebagai Staat Fundamental Norm/sumber dari segala sumber hukum, sudah menjadi suatu keharusan yang mengikat di mana dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.


Penulis merupakan Sekretaris Fungsional Organisasi PP GMKI.

Tags: #DPR#GMKI#Hukum#Undangundangheadline
Share40SendShare

Related Posts

DI GUYUR HUJAN PHBG GMIH BAIT’EL IDAMGAMLAMO SUKSES MELAKSANAKN GERAK JALAN POCO-POCO

16/04/2025

PIRAMIDA.ID - Menyambut Paskah Tahun 2025 panitia hari-hari besar Gerejawi (PHBG) GMIH Bait'el Idamgamlamo melaksanakan perlombaan Gerak jalan poco-poco pada...

gbr : Iptu L.Manurung dan Personil di lokasi yang diduga tempat perjudian

Warga : Kerja Kapolsek Saribudolok Itu Apa,Tangkap dan Berantas Judilah Baru Paten

06/05/2024

Piramida.id|Simalungun – Kapolsek Saribudolok dituding dan diduga sengaja melakukan pembiaran bahkan perlindungan terhadap kegiatan judi yang sedang marak terjadi di...

Illustrasi

Ratu Sabu Beraksi, Gunung Malela Diteror Narkoba Polsek Dicurigai

25/04/2024

Piramida.id|Simalungun – Sejumlah Warga kecamatan Gunung malela, kabupaten Simalungun, Sumut, menyatakan rasa ketidak percayaannya terhadap kinerja jajaran Polsek Bangun yang...

Jalin Kekompakan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Berbagai Kegiatan Sebelum Buka Puasa

18/03/2024

Piramida.id|Siantar - 16 Maret 2024 Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, kali ini dalam mengisi waktu sebelum berbuka Puasa...

Dana Desa Bukit Rejo Dipertanyakan, Pangulu Pilih Bungkam

01/03/2024

Piramida.id|Simalungun – Ricardo Nainggolan Sekretaris Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Simalungun meragukan kebenaran alokasi dana desa nagori Bukit Rejo, kecamatan...

Lokasi Peredaran Narkoba Bangsal Diramaikan Polisi,Kenziro Pucat

20/02/2024

Piramida.id|Siantar – Kawasan Bangsal, kelurahan Melayu, kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, mendadak padat, Jalan Raya Wahidin pun spontan dipadati kendaraan dan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH): Penegakan Hukum atau Alibi Militerisasi Atas Nama Konservasi?

09/05/2025
Berita

Ketua Front Justice: Kepemimpinan Wesly Silalahi Dinilai Gagal, Siantar Mengarah ke Kemunduran dan Kota Gelap

07/05/2025
Berita

GMKI Cabang Bandar Lampung Ungkap Krisis Kepolisian di Daerah Lampung: “Kekuasaan Tanpa Kendali, Rakyat Tanpa Perlindungan”

01/05/2025
Berita

Fawer Sihite Luncurkan Buku “Menghidupi Kembali Ut Omnes Unum Sint”: Refleksi dan Kebangkitan GMKI

22/04/2025
Edukasi

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20/04/2025

Populer

Berita

Aliansi Mahasiswa Siantar Se-Jabodetabek Akan Kepung Mabes Polri: Tuntut Penangkapan Wali Kota Wesli Silalahi

11/05/2025
Spiritualitas

Kasih Sebagai Perintah Baru

26/07/2020
Edukasi

Peran Media Massa sebagai Watchdog Politik di Indonesia

17/11/2022
Dialektika

Prinsip-Prinsip Disiplin Kelas

02/04/2023
Dialektika

Immanuel Kant, Filsuf Yang Lebih Tepat Waktu Dari Jam

24/05/2020
Dialektika

Menilik Fenomena Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

28/04/2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba