Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Januari 31, 2023
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Jalan Terjal Konflik Agraria Masyarakat Sumber Jaya dengan PT FPIL, KPA Jambi Desak Negara Hentikan Bela Kepentingan Korporasi

by Redaksi
04/08/2022
in Berita
107
SHARES
767
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Konflik atas nama tanah atau konflik agraria di Provinsi Jambi belum juga bisa terurai; konflik lama belum selesai dan terus berkembang, sementara konflik baru terus bermunculan dengan berbagai pola yang menyengsarakan petani.

Salah satunya, konflik agraria antara para petani di Desa Sumber Jaya, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh (STK) salah satu anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit bernama PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL).

Koordinator Wilayah KPA Jambi, Fran Dodi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Serikat Tani Kumpeh sebagai organisasi para petani di Sumber Jaya, Kumpeh Ulu, Kab Muarojambi kini sedang dihadapkan kepada gugatan perdata. Tak hanya itu, upaya kriminalisasi juga kerab dialami oleh para petani.

“Upaya kriminalisasi terhadap petani Serikat Tani Kumpeh telah berlangsung sejak Oktober 2021 dan berlanjut hingga Januari 2022. Petani bersama KPA Jambi terus mendorong pihak kepolisian untuk dapat berada di pihak petani sehinga pada 20 Januari 2022 pihak Polda Jambi mengeluarkan surat kesepakatan bahwa tidak akan ada penangkapan pada Serikat Tani Kumpeh,” kata Fran Dodi, Kamis (04/08/2022).

Para petani yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh (KPA) salah satu anggota serikat KPA Jambi melakukan aksi di Pengadilan Negeri Sengeti, Jambi atas gugatan Perdata dari PT FPIL/foto: Juan

Namun pada bulan Maret 2022, perjuangan Serikat Tani Kumpeh justru diganjal  gugatan perdata nomor 22/PDT.G/2022/PN.Snt dengan gugatan milliaran rupiah oleh masyarakat yang bukan berstatus sebagai penggarap.

“Bahkan  penggugat yang tidak memiliki legal standing sebagai penggugat terlihat bekerja sama dengan perusahaan yang berusaha mengkriminalkan petani Serikat Tani Kumpeh,” ujar Fran Dodi.

Kemudian, Dodi juga mengungkap bahwa gugatan yang dilayangkan oleh seorang bernama Antoni hanya berdasarkan kepada Surat Keputusan Tanah Objek Land Reform No.13-VI-1997 yang sudah kadaluarsa dan tidak disertai dengan SK penetapan subjek sebagaimana yang diatur dalam UU PA No 5 tahun 1960 dan PP No 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian Terkait Dengan Redistribusi Tanah/Land Reform.

Lebih lanjut, perjuangan hak atas tanah petani Serikat Tani Kumpeh pada 14 Juli 2022 juga kembali digempur dengan penetapan Bahusni sebagai tersangka berdasarkan laporan PT FPIL. Dodi menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Bahusni adalah cacat hukum, sebab Bahusni tidak pernah melalui proses gelar perkara yang diatur dalam KUHP.

“Selain itu, penetapan tersangka tersebut merupakan ketidakcermatan pihak kepolisian dalam melihat PT FPIL sebagai pelapor tidak memikiki hak atas tanah terhadap tanah yang digarap oleh Serikat Tani Kumpeh,” katanya.

Terhadap kasus yang menyeret Serikat Tani Kumpeh, KPA Jambi menilai hal itu merupakan bentuk-bentuk pelemahan gerakan rakyat. Oleh karena itu Serikat Tani Kumpeh menuntut dengan segera:

1. PT FPIL menghentikan operasi bisnis perkebunan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan merugikan Serikat Tani Kumpeh;
2. Gubernur Jambi berperan aktif dalam menyelesaikan konflik agraria antara Serikat Tani Kumpeh dengan PT FPIL;
3. Kepolisian Republik Indonesia menghentikan segala tindakan intimidatif, represif, dan berbagai upaya kriminalisasi lainnya dalam konflik-konflik agraria;
4. Kementerian ATR/BPN mematuhi putusan MA dengan membuka data HGU perusahaan yang menyengsarakan rakyat, mengevaluasi dan mencabut izin HGU PT FPIL;
5. Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan konflik di wilayah-wilayah Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA);
6. Presiden Republik Indonesia menjalankan reforma agraria sejati.(Juan/Jambi)

Tags: #Indonesia#jambi#konflikagraria#KPA
Share43SendShare

Related Posts

Esensi Kekuasaan di Indonesia

28/01/2023

Oleh: Ida Angelina Situmorang, Monalisca Octavia Sinaga, Evi Melinda Sipayung, Wulandari Sihombing* PIRAMIDA.ID- Kekuasaan identik dengan orang yang memiliki kekuatan...

Komda PMKRI Sumbagut: Wali Kota Medan Penuh Pencitraan

28/01/2023

PIRAMIDA.ID- Setelah Jakarta dan Surabaya, Medan adalah kota terbesar di Indonesia. Dalam laporan KLHK, ada 5 kota terkotor. Dari 5...

PP Simalungun Buka Pendaftaran Balon Ketua MPC Simalungun

28/01/2023

PIRAMIDA.ID- Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Simalungun menggelar rapat pleno persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) XV, pada hari...

Tuntaskan Perkara Judi Apin BK, Komda PMKRI Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut

28/01/2023

PIRAMIDA.ID- Komisaris Daerah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Sumatera Utara - Nanggroe Aceh Darussalam (KOMDA PMKRI SUMUT-NAD), Ceperianus Gea, S.H.,...

Terkait Penggusuran Warga di Komplek Perkemahan Sibolangit, GMKI Sibolangit: Pemprov Sumut Harus Dengarkan Suara Rakyat Sibolangit

25/01/2023

PIRAMIDA.ID- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Sibolangit, Deli Serdang meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk benar-benar mendengarkan...

PERMAHI Siantar Gelar Pembukaan Konferensi Cabang III

17/01/2023

PIRAMIDA.ID- Kegiatan Konferensi Cabang III Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Dewan Pimpinan Cabang Pematang Siantar resmi dibuka di Aula Fakultas...

Load More

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Terkini

Edukasi

Meningkatkan Keadilan di Indonesia

29/01/2023
Berita

Esensi Kekuasaan di Indonesia

28/01/2023
Berita

Komda PMKRI Sumbagut: Wali Kota Medan Penuh Pencitraan

28/01/2023
Berita

PP Simalungun Buka Pendaftaran Balon Ketua MPC Simalungun

28/01/2023
Berita

Tuntaskan Perkara Judi Apin BK, Komda PMKRI Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut

28/01/2023
Sains

Cerita tentang Bedes Bijak (Homosapiens)

27/01/2023

Populer

Prosesi sertijab PP GMKI/screeshot
Berita

PP GMKI Resmi dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2020-2022

09/01/2021
ilustrasi: tirto.id/Gery
Sains

Apa itu Teori Evolusi Darwin?

27/01/2023
Berita

Syukuran Pembubaran Panitia, Panitia Perayaan Natal 3 Sinode Gelar Pemberian Tali Asih di Panti Asuhan

02/06/2022
Berita

Esensi Kekuasaan di Indonesia

28/01/2023
Edukasi

Keterbatasan Jumlah Guru Terampil

09/12/2021
Berita

Kritik Sastra: Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Pendekatan

14/11/2022

FULL CAFE SIANTAR DI JALAN NARUMONDA ATAS NO 30

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia