PIRAMIDA.ID-Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Tata Ruang dan agraria,Kantor urusan agama kecamatan Siantar Utara lakukan koordinasi lintas sektoral Bersama BPN -ATR dan Badan Kenaziran se kecamatan Siantar Utara,yang akan membahas tentang aset-aset wakaf yang ada di kecamatan Siantar Utara bisa di sentralisasi dan diakses secara Digital sehingga kemudahan dan akurasi E-Sertifikat Wakaf bisa segera direalisasikan di kecamatan Siantar Utara dengan baik
Senada dengan itu kepala kantor urusan agama kecamatan Siantar Utara Irwan,S.sos.I menyampaikan bahwa mekanisme selama ini sudah baik namun di era digitalisasi ini kita juga menyambut baik pihak BPN -ATR yang langsung mengejar bola untuk percepatan konversi sertifikat manual menjadi E-Sertifikat,tentu dalam melakukan sesuatu perubahan akan ada tantangan yang akan di hadapi disamping para Nazir adalah tokoh masyarakat yang diberi amanah untuk menjaga aset ummat sehingga ketika nanti dalam proses penerbitan E-Sertifikat Wakaf ini Masyarakat mendapat pemahaman sehingga pesan yang akan kita sampaikan nantinya ke masyarakat dapat dipahami dan diterima dengan baik,kemudian kepala Kua kecamatan Siantar Utara juga menambahkan bahwa masih banyak terdapat para pengurus pengurus Nazir yang belum mengerti disamping keterbatasan usia yang sangat sulit memahami era digitalisasi namun kita optimis bahwa yang kita lakukan adalah untuk kemudahan dan keamanan dalam menjaga aset aset keummatan khususnya aset wakaf yang ada di kecamatan Siantar Utara
Selanjutnya perwakilan BPN -ATR Menyampaikan bahwa langkah ini adalah upaya untuk memudah kan aset aset ummat khususnya bidang pertanahan agar lebih tertata dan terbuka sehingga kedepan akan meminimalisir konflik dan juga memberikan akurasi titik lokasi tepat, sehingga masyarakat juga nnti dapat melihat bagaimana aset aset ini di jaga dan dipelihara dengan baik,dan kami juga menginformasikan tentang syarat- syarat pergantian Sertifikat manual wakaf menjadi E-Sertifikat Wakaf sehingga bapak bapak Nazir dapat segera melakukan koordinasi di wilayah masing masing yang mana tujuannya agar tidak ada kesalahpahaman dalam penerbitan E-Sertifikat Wakaf ini tutupnya
Dialog berjalan dengan penuh semangat kebersamaan dan kekeluargaan kegiatan ini juga di hadiri oleh Penghulu, Penyuluh, seluruh staff KUA dan Pengurus BKM Masjid seKecamatan Siantar Utara, dan ketua DMI kecamatan H. Missiadi, S.H. dan Ketua MUI kecamatan H. Abdussalam Lubis.(AFP)














