Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Selasa, Desember 12, 2023
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Kebijakan “Prematur” Kementerian BUMN Terkait Pengangkatan Hakim Ad Hoc Sebagai Komisaris

by Redaksi
05/07/2020
in Sorot Publik
98
SHARES
699
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

Jeppri F. Silalahi*

PIRAMIDA.ID- Publik kembali dicengangkan oleh ulah Kementerian BUMN setelah sebelumnya mengangkat perwira aktif dari unsur TNI/Polri sebagai komisaris di BUMN dan merekrut Warga Negara Asing menjadi direksi BUMN, kini Kementerian BUMN  mengangkat seorang hakim ad hoc tipikor bernama Anwar yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi komisaris di Patra Niaga (anak usaha Pertamina).

Dari catatan rekam jejak bahwa sdr. Anwar sebagai hakim ad hoc tipikor pernah menangani sejumlah kasus-kasus besar, di antaranya kasus traveller cheque, penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), e-KTP, dan juga menangani perkara korupsi Jiwasraya yang merugikan uang negara 17 Triliun.

Dan perlu diketahui bahwa sdr. Anwar pernah membuat kontroversi dengan mengajukan putusan berbeda (dissenting opinion) atas terdakwa Karen Agustiawan, mantan dirut Pertamina dalam kasus korupsi yang merugikan negara 568 Miliar.

Ia juga menjadi hakim dalam kasus suap PLTU Riau yang memvonis bebas mantan dirut PLN Sofyan Basir.

Sdr. Anwar ini juga pernah pernah menghebohkan dunia peradilan karena ulahnya bersama hakim lainnya berpose foto dua jari yang menjadi viral karena dilakukan saat tahapan Pilpres, di mana pose dua jari tersebut identik dengan dukungan terhadap salah satu capres, dan akibat pose tersebut para hakim ini diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Kendati menurut keterangan humas PN jakarta Pusat mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan sudah mundur sebagai hakim sejak RUPS di Patra Niaga yang telah mengangkatnya sebagai komisaris tanggal 12 Juni 2020, maka sejak tanggal 12 Juni itu juga dirinya telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim ad hoc Tipikor melalui Ketua Pengadilan Negeri.

Berdasarkan pernyataan klarifikasi di atas maka saya dapat mengatakan dalam hal ini Kementerian BUMN dan sdr. Anwar ini patut diduga secara bersama-sama  melanggar peraturan perundang-undangan dan mencoreng wajah profesi mulia hakim, karena bisa dipastikan saat ditetapkan sebagai komisaris dalam RUPS Patra Niaga, sdr. Anwar masih berstatus sebagai hakim ad hoc.

Seharusnya Kementerian BUMN meminta dan memeriksa terlebih dahulu surat resmi keputusan pemberhentian sdr. Anwar sebagai hakim baru lah bisa menetapkan sdr. Anwar sebagai komisaris di Patra Niaga.

Karena sahnya pengunduran diri hakim ad hoc itu juga ada aturan dan mekanisme formil yang wajib dipenuhi, yakni pemberhentian seorang hakim harus lah dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat 4 UU nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Jadi di sini dapat disimpulkan, pertama, sdr. Anwar sebagai hakim ad hoc telah melakukan “rangkap jabatan” dan itu melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam UU Pengadilan Tipikor Pasal 15 dan Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim, maka sudah semestinya sesuai sanksi yang diatur Mahkamah Agung/Komisi Yudisial segera memberhentikan dengan tidak hormat yang bersangkutan sebagai hakim karena melakukan tindakan rangkap jabatan.

Kedua, Kementerian BUMN yang dipimpin oleh sdr. Erick Thohir harus membatalkan keputusan RUPS Patra Niaga yang mengangkat sdr. Anwar sebagai komisaris karena melanggar ketentuan Peraturan Menteri BUMN 03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Komisaris Anak Perusahaan BUMN yang mensyaratkan calon komisaris tidak sedang menduduki jabatan yang secara peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan dewan komisaris.

Keberanian membatalkan pengangkatan hakim Anwar sebagai komisaris Pertamina Patra Niaga merupakan kepatuhan terhadap UU dan membuktikan bahwa pengangkatan itu tidak terkait dengan aroma “imbal jasa” atas kasus-kasus korupsi para dirut BUMN yang dahulu pernah ditanganinya di pengadilan tipikor.

Akhir kata saya mengingatkan kepada Menteri BUMN untuk tidak ugal-ugalan dalam mengambil suatu keputusan, sebab segala sesuatu tindakan keputusan pejabat negara ada aturan main, jika tidak paham sebaiknya belajar dan bertanya dulu sebelum membuat keputusan.


Penulis merupakan Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform INStitute (ILRINS).

Tags: #BUMN#erickthohir#kebijakan#kontroversi
Share39SendShare

Related Posts

PAC PP Dolog Massagal Siap Menangkan Hamonangan Purba di Pemilu 2024

10/12/2023

Piramida.id|Simalungun - Perhelatan pesta demokrasi Pemilu 2024 akan berlangsung lebih kurang 2 bulan lagi. Berbagai persiapan dan strategi dari masing...

Kepsek SMK 1 Jorlang Hataran Simalungun Sukses Beratkan Siswa Dengan Berbagai Pengutipan

08/12/2023

Piramida.id|Simalungun - Lagi lagi kesepakatan Komite Sekolah dijadikan tameng untuk melakukan pengutipan dana oleh pihak sekolah (Kepsek) kepada anak didiknya...

Setelah Menjabat Kepsek SMP 1 Parapat,Jes Manro ‘Menderita’

08/12/2023

Piramida.id|Simalungun - Jes Manro Tambunan kepala sekolah SMP Negeri 1 Parapat, kecamatan Girsang Sipangan Bolon, kabupaten Simalungun (Sumut), mengaku terlalu...

Pengurus Pusat GMKI Bentuk Tim Bansos dan Investigasi Banjir Bandang Humbahas

08/12/2023

Piramida.id|Sumut - Banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) pada Sabtu (2/12) mendapat perhatian serius dari Pengurus Pusat...

Konsultan Proyek DAU 091496 Simalungun Halangi Tugas Pers

07/12/2023

Piramida.id|Simalungun - Proyek rehabilitasi ruang kelas SD dengan tingkat kerusakan minimal sedang rusak pada SD Negeri 091496 di kecamatan Tanah...

Turnamen Volley Memperebutkan Piala Ketua MPC PP Simalungun Berhadiah 18 Juta

06/12/2023

Piramida.id|Simalungun - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Simalungun, selenggarakan turnamen bola Volley memperebutkan Piala ketua Elkananda Shah....

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

PAC PP Bandar Huluan Simalungun Bersinergi Dengan Masyarakat

11/12/2023
Berita

Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia UHKBPNP, Sukses menyelenggarakan Pagelaran Puisi dengan Tema : Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu

11/12/2023
Berita

Peringati Hari HAM, Rumah Baca Pelita Bangsa gelar Perlombaan Menulis

10/12/2023
Berita

PAC PP Dolog Massagal Siap Menangkan Hamonangan Purba di Pemilu 2024

10/12/2023
Berita

Kepsek SMK 1 Jorlang Hataran Simalungun Sukses Beratkan Siswa Dengan Berbagai Pengutipan

08/12/2023
Berita

Setelah Menjabat Kepsek SMP 1 Parapat,Jes Manro ‘Menderita’

08/12/2023

Populer

Berita

Terbukti,Selain Diduga Korupsi Dana Bos,Suster Kepsek SMA Bintang Timur Juga Arogan

03/12/2023
Berita

Kepsek SMK 1 Jorlang Hataran Simalungun Sukses Beratkan Siswa Dengan Berbagai Pengutipan

08/12/2023
Berita

Turnamen Volley Memperebutkan Piala Ketua MPC PP Simalungun Berhadiah 18 Juta

06/12/2023
Berita

Dana BOS SMA Bintang Timur Patut Dipertanyakan,Kepsek Malah Diam

27/11/2023
Berita

Lapas Siantar Digoncang Narkoba,KPLP Membantah

07/12/2023
Berita

Kritik Sastra: Pengertian, Fungsi, Manfaat dan Pendekatan

14/11/2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2023 Piramida ID

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2023 Piramida ID

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba