JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penanganan perkara yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, pembentukan Tim 9 merupakan momentum penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tetap berjalan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Fawer menegaskan bahwa Tim 9 yang terdiri dari Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Irene Putrie, Rinaldi Umar, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo mengemban amanah yang tidak ringan. Selain bertugas mengungkap fakta hukum, tim tersebut juga memikul tanggung jawab moral untuk menjaga integritas institusi penegak hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
“Bangsa ini sedang menguji apakah hukum benar-benar menjadi panglima. Oleh karena itu, Tim 9 harus bekerja dengan penuh integritas, profesionalisme, dan keberanian. Mereka tidak boleh takut terhadap intimidasi, tekanan politik, tekanan opini publik, maupun kepentingan kelompok tertentu. Satu-satunya yang harus menjadi pedoman adalah fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fawer.
Menurutnya, dalam negara yang menjunjung supremasi hukum, setiap aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa suatu perkara diperiksa secara objektif. Penegakan hukum tidak boleh dijadikan sarana membalas dendam, memenuhi tekanan publik, ataupun alat kepentingan politik.
“Hukum tidak boleh dikendalikan oleh rasa takut. Hukum juga tidak boleh dipengaruhi oleh opini yang berkembang di media sosial. Penegakan hukum harus berdiri tegak di atas konstitusi, undang-undang, alat bukti, dan hati nurani para penegak hukum,” ujarnya.
Fawer mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia yang wajib dihormati oleh semua pihak. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sebagai pihak yang belum terbukti bersalah.
Menurutnya, menghormati asas tersebut bukan berarti menghalangi proses penegakan hukum, melainkan memastikan agar proses hukum berjalan secara adil, objektif, dan sesuai prinsip due process of law.
“Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang diperlakukan istimewa, tetapi juga tidak boleh ada yang dikorbankan hanya karena tekanan opini publik. Inilah esensi negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi,” jelasnya.
Fawer menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan Tim 9 nantinya menunjukkan tidak terdapat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, maka tim harus berani menyampaikan kesimpulan tersebut secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan yang profesional, independen, dan objektif memang tidak ditemukan dasar hukum yang cukup, maka jangan ragu menyampaikan hasil tersebut sesuai prosedur. Keberanian mengambil keputusan berdasarkan fakta merupakan bentuk penghormatan terhadap keadilan dan konstitusi. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang sah menurut hukum, maka proses hukum juga harus dijalankan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia menilai keberanian mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum jauh lebih penting dibandingkan mengikuti arus opini. Sebab, menurutnya, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dibangun melalui konsistensi dalam menerapkan hukum secara adil, bukan melalui keputusan yang didorong oleh tekanan eksternal.
Lebih lanjut, Fawer mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga marwah negara hukum. Indonesia telah memilih menjadi negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum harus mencerminkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Marwah negara hukum hanya akan tetap terjaga apabila aparat penegak hukum berani berdiri di atas kebenaran, bukan tunduk pada intimidasi, tekanan politik, maupun kepentingan kelompok tertentu. Tim 9 harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan berdasarkan bukti dan aturan hukum, bukan berdasarkan rasa takut atau tekanan siapa pun,” katanya.
Fawer juga mengajak masyarakat untuk memberikan ruang kepada Tim 9 agar dapat bekerja secara independen tanpa intervensi. Ia berharap publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan Tim 9 bekerja secara profesional. Publik tentu berhak mengawasi, namun pengawasan tersebut harus tetap menjunjung etika, objektivitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Negara hukum akan semakin kuat apabila seluruh elemen bangsa menghormati proses hukum yang adil,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Fawer berharap hasil kerja Tim 9 nantinya benar-benar menjadi cerminan penegakan hukum yang independen, profesional, dan berintegritas sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi setiap warga negara. (TIM)

















