Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Sabtu, Juli 19, 2025
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Berita

Komnas HAM: Revisi UU Otonomi Papua Harus Jadi Dasar Penghentian Kekerasan

by Redaksi
09/06/2021
in Berita
99
SHARES
707
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Dalam rapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otonomi Khusus Papua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen di Jakarta, Selasa (8/6), Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amir Al Rahab menjelaskan ketika otonomi khusus diberikan bagi Papua dua dasawarsa lalu, ada lima sasaran yang ingin dicapai, yakni terpenuhi rasa keadilan, tercapainya kesejahteraan rakyat, penegakan hukum, penghormatan terhadap HAM.

Namun yang terjadi lanjut Amir, hal mendasar yang terjadi selama dua dekade pelaksanaan otonomi khusus di Papua yaitu kekerasan berdarah yang memakan banyak korban jiwa baik masyarakat atau aparat keamanan, selalu berulang.

“Kami dari Komnas HAM memandang kekerasan-kekerasan ini perlu kita hentikan segera supaya tujuan dari undang-undang ini untuk menegakkan keadilan, dengan sendirinya untuk menghentikan kekerasan ini,” kata Amir.

Amir menegaskan jika situasi konflik di Papua terus dipelihara dapat membuat masa depan Papua dan masyarakat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi kritis.

Karena itu, lanjutnya, Komnas HAM mengusulkan agar revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua bisa menjadi dasar bagi semua pihak untuk menghentikan kekerasan bersenjata. Komnas HAM meminta revisi beleid tersebut memberi ruang terjadinya dialog sehingga semua pihak bisa dilibatkan.

Komnas HAM meminta agar revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua menjadi dasar terwujudnya penegakan HAM dan keadilan.

Komnas HAM juga menyoroti perintah pembentukan pengadilan HAM di Papua, sesuai amanat Pasal 45 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, namu belum dapat dilaksanakan karena Undang-undang Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000 mengamanatkan bahwa pengadilan HAM hanya bisa didirikan di empat kota, yaitu Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar.

Undang-undang Otonomi Khusus Papua juga memerintahkan pembukaan kantor perwakilan Komnas HAM di wilayah, yang sampai saat ini belum terwujud sepenuhnya terwujud. Kantor perwakilan Komnas HAM baru ada di provinsi Papua saja, belum di Papua Barat.

Oleh sebab itu, Amir meminta revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua mencantumkan pasal yang menjadi dasar hukum bagi pendirian kantor perwakilan Komnas HAM di semua provinsi di Papua agar Komnas HAM bisa bekerja lebih efektif dalam menangani persoalan HAM di Papua.

Percepatan Pemenuhan Hak Dasar di Papua

Menanggapi hal itu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengklaim pasal 34 dan 76 dalam Undang-undang Otonomi Khusus Papua akan mampu mempercepat pemenuhan hak-hak orang asli Papua, seperti hak atas pelayanan kebutuhan dasar.

“Kita membutuhkan sebuah akuntabilitas, membutuhkan akuntabilitas yang lebih baik, hasil yang jelas, dan setiap program dan kegiatan-kegiatan yang didukung oleh pendanaan dari otsus (otonomi khusus),” ujar Akmal.

Akmal menambahkan kebijakan pemerintah untuk mendorong pemekaran daerah di Papua adalah untuk hak-hak orang asli Papua untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan murah bisa dilaksanakan.

Lodewijk F. Paulus, Anggota Panitia Khusus dari Fraksi Partai Golongan Karya, menegaskan pemerintah bersama pihak TNI dan Polri berupaya betul menekan angka pelanggaran HAM di Papua saat melakukan operasi penegakan hukum. Dia menyesalkan jatuhnya korban jiwa dan luka selama terjadi operasi penegakan hukum, baik itu aparat keamanan, masyarakat sipil, dan kelompok bersenjata.

“Kami sepakat bagaimana pemerintah, baik itu Polri maupun TNI, untuk berupaya mencegah jangan sempat terjadi pelanggaran HAM dengan operasi penegakan hukum yang telah berlaku selama ini,” tutur Lodewijk.

Revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua yang sedang dibahas oleh Panitia Khusus DPR difokuskan pada dua isu, yakni penambahan besaran dana otonomi khusus dari dua persen dana alokasi umum (DAU) nasional menjadi 2,25 persen DAU dan prosedur pemekaran daerah dengan menegaskan kewenangan pemerintah pusat.(*)


VOA Indonesia

Tags: #HAM#kemanusiaan#otsuspapua
Share40SendShare

Related Posts

GASPUL Aksi Depan Mabes Polri, Tuntut Evaluasi Jajaran Polda Lampung Dan Perlindungan Ruang Akademik

18/07/2025

PIRAMIDA.ID - Gerakan Solidaritas Pemuda Lampung (GASPUL) menyelenggarakan aksi damai di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, (18/7/2025). Aksi...

Koordinator Wilayah 2 Sumbagsel Serukan Evaluasi Total POLDA Lampung

15/07/2025

PIRAMIDA.ID - Koordinator Wilayah 2 (dua) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sumatera Bagian Selatan (Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi dan...

Suara dari Bonapasogit: Gereja dan Masyarakat Sipil Serukan Penutupan PT TPL

15/07/2025

PIRAMIDA.ID - Suasana haru dan semangat memenuhi ruang pertemuan Hotel Serenauli, Laguboti, ketika lebih dari 150-an orang dari berbagai latar...

Jadi Rumah Perjuangan Baru Aktivis Muda Jakarta, Ratusan Aktivis Cipayung dan BEM Resmi Gabung di Golkar

15/07/2025

PIRAMIDA.ID – Ratusan aktivis muda dari berbagai organisasi Cipayung Plus Jakarta dan BEM secara simbolik dan resmi menyatakan bergabung ke...

Anies Baswedan Hadir Pada RAPIMNAS I Gerakan Rakyat, Ketua DPP Gerakan Rakyat Sebut Nama Tom Lembong

13/07/2025

PIRAMIDA.ID - Pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Pertama Gerakan Rakyat yang bertajuk "Vox Populi Dialog Kebangsaan" dihadiri langsung Anies Baswedan....

Penyelidikan Dihentikan, Kuasa Hukum Korban Penipuan Segera Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam

10/07/2025

PIRAMIDA.ID-Korban penipuan dan penggelapan dengan modus investasi menuntut keadilan, usai Subdit IV Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, menerbitkan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

GASPUL Aksi Depan Mabes Polri, Tuntut Evaluasi Jajaran Polda Lampung Dan Perlindungan Ruang Akademik

18/07/2025
Edukasi

Geowisata Kaldera Toba Untuk Bumi Untuk Kita

15/07/2025
Berita

Koordinator Wilayah 2 Sumbagsel Serukan Evaluasi Total POLDA Lampung

15/07/2025
Berita

Suara dari Bonapasogit: Gereja dan Masyarakat Sipil Serukan Penutupan PT TPL

15/07/2025
Berita

Jadi Rumah Perjuangan Baru Aktivis Muda Jakarta, Ratusan Aktivis Cipayung dan BEM Resmi Gabung di Golkar

15/07/2025
Berita

Anies Baswedan Hadir Pada RAPIMNAS I Gerakan Rakyat, Ketua DPP Gerakan Rakyat Sebut Nama Tom Lembong

13/07/2025

Populer

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasi barak berita hari ini danau toba