Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Jumat, Juni 26, 2026
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
HomeBerita

Komnas HAM: Revisi UU Otonomi Papua Harus Jadi Dasar Penghentian Kekerasan

byRedaksi
09/06/2021
inBerita
99
SHARES
707
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Dalam rapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otonomi Khusus Papua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen di Jakarta, Selasa (8/6), Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amir Al Rahab menjelaskan ketika otonomi khusus diberikan bagi Papua dua dasawarsa lalu, ada lima sasaran yang ingin dicapai, yakni terpenuhi rasa keadilan, tercapainya kesejahteraan rakyat, penegakan hukum, penghormatan terhadap HAM.

Namun yang terjadi lanjut Amir, hal mendasar yang terjadi selama dua dekade pelaksanaan otonomi khusus di Papua yaitu kekerasan berdarah yang memakan banyak korban jiwa baik masyarakat atau aparat keamanan, selalu berulang.

“Kami dari Komnas HAM memandang kekerasan-kekerasan ini perlu kita hentikan segera supaya tujuan dari undang-undang ini untuk menegakkan keadilan, dengan sendirinya untuk menghentikan kekerasan ini,” kata Amir.

Amir menegaskan jika situasi konflik di Papua terus dipelihara dapat membuat masa depan Papua dan masyarakat Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi kritis.

Karena itu, lanjutnya, Komnas HAM mengusulkan agar revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua bisa menjadi dasar bagi semua pihak untuk menghentikan kekerasan bersenjata. Komnas HAM meminta revisi beleid tersebut memberi ruang terjadinya dialog sehingga semua pihak bisa dilibatkan.

Komnas HAM meminta agar revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua menjadi dasar terwujudnya penegakan HAM dan keadilan.

Komnas HAM juga menyoroti perintah pembentukan pengadilan HAM di Papua, sesuai amanat Pasal 45 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, namu belum dapat dilaksanakan karena Undang-undang Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000 mengamanatkan bahwa pengadilan HAM hanya bisa didirikan di empat kota, yaitu Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar.

Undang-undang Otonomi Khusus Papua juga memerintahkan pembukaan kantor perwakilan Komnas HAM di wilayah, yang sampai saat ini belum terwujud sepenuhnya terwujud. Kantor perwakilan Komnas HAM baru ada di provinsi Papua saja, belum di Papua Barat.

Oleh sebab itu, Amir meminta revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua mencantumkan pasal yang menjadi dasar hukum bagi pendirian kantor perwakilan Komnas HAM di semua provinsi di Papua agar Komnas HAM bisa bekerja lebih efektif dalam menangani persoalan HAM di Papua.

Percepatan Pemenuhan Hak Dasar di Papua

Menanggapi hal itu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengklaim pasal 34 dan 76 dalam Undang-undang Otonomi Khusus Papua akan mampu mempercepat pemenuhan hak-hak orang asli Papua, seperti hak atas pelayanan kebutuhan dasar.

“Kita membutuhkan sebuah akuntabilitas, membutuhkan akuntabilitas yang lebih baik, hasil yang jelas, dan setiap program dan kegiatan-kegiatan yang didukung oleh pendanaan dari otsus (otonomi khusus),” ujar Akmal.

Akmal menambahkan kebijakan pemerintah untuk mendorong pemekaran daerah di Papua adalah untuk hak-hak orang asli Papua untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan murah bisa dilaksanakan.

Lodewijk F. Paulus, Anggota Panitia Khusus dari Fraksi Partai Golongan Karya, menegaskan pemerintah bersama pihak TNI dan Polri berupaya betul menekan angka pelanggaran HAM di Papua saat melakukan operasi penegakan hukum. Dia menyesalkan jatuhnya korban jiwa dan luka selama terjadi operasi penegakan hukum, baik itu aparat keamanan, masyarakat sipil, dan kelompok bersenjata.

“Kami sepakat bagaimana pemerintah, baik itu Polri maupun TNI, untuk berupaya mencegah jangan sempat terjadi pelanggaran HAM dengan operasi penegakan hukum yang telah berlaku selama ini,” tutur Lodewijk.

Revisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua yang sedang dibahas oleh Panitia Khusus DPR difokuskan pada dua isu, yakni penambahan besaran dana otonomi khusus dari dua persen dana alokasi umum (DAU) nasional menjadi 2,25 persen DAU dan prosedur pemekaran daerah dengan menegaskan kewenangan pemerintah pusat.(*)


VOA Indonesia

Tags:#HAM#kemanusiaan#otsuspapua
Share40SendShare

Related Posts

TKSK Simalungun Berduka, Kepergian Suhendra Mengejutkan Para Sahabat

25/06/2026

PIRAMIDA.ID- Suhendra (45) salah seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun meninggal dunia, Kamis (25/5/26). Sosok pria yang...

Edis Galingging: Justice Delayed is Justice Denied, Propam Polri Harus Periksa Kapolres Pematangsiantar

21/06/2026

PIRAMIDA.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Jaka Jannes Malau (24) di Kota Pematangsiantar terus menuai perhatian publik....

663 Lulusan USI Diwisuda, Rektor USI: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Pengabdian kepada Masyarakat

20/06/2026

PIRAMIDA.ID – Universitas Simalungun (USI) mewisuda sebanyak 663 lulusan pada Wisuda Gelombang I Tahun 2026 yang digelar di Auditorium Radjamin Poerba,...

Di Demo Puluhan Massa,!Hotbinson Damanik dan Mhd Ali Damanik Akan di Periksa? Kejatisu Akan Bentuk Tim Penelaa Penelaahan

17/06/2026

PIRAMIDA.ID - Puluhan massa yang tergabung dalam PRO-PUBLIC Institute menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara...

Masa Perkenalan (MAPER) Gel. III 2026 GMKI Pematangsiantar-Simalungun Sukses Terlaksana

16/06/2026

PIRAMIDA.ID | Simalungun (16 Juni 2026) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun sukses adakan Masa Perkenalan (MAPER) di Student...

“Tuntutan 45” Aliansi Mahasiswa Batam; Desak Sahkan RUU Perampasan Aset, Evaluasi MBG hingga sorot isu Lingkungan di Kota Batam

15/06/2026

PIRAMIDA.ID-Aliansi Mahasiswa Kota Batam memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 18 Juni 2026, dengan membawa sembilan poin tuntutan...

Load More

Tinggalkan KomentarBatalkan balasan

Terkini

Berita

TKSK Simalungun Berduka, Kepergian Suhendra Mengejutkan Para Sahabat

25/06/2026
Berita

Edis Galingging: Justice Delayed is Justice Denied, Propam Polri Harus Periksa Kapolres Pematangsiantar

21/06/2026
Berita

663 Lulusan USI Diwisuda, Rektor USI: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Pengabdian kepada Masyarakat

20/06/2026
Berita

Di Demo Puluhan Massa,!Hotbinson Damanik dan Mhd Ali Damanik Akan di Periksa? Kejatisu Akan Bentuk Tim Penelaa Penelaahan

17/06/2026
Berita

Masa Perkenalan (MAPER) Gel. III 2026 GMKI Pematangsiantar-Simalungun Sukses Terlaksana

16/06/2026
Berita

“Tuntutan 45” Aliansi Mahasiswa Batam; Desak Sahkan RUU Perampasan Aset, Evaluasi MBG hingga sorot isu Lingkungan di Kota Batam

15/06/2026

Populer

Berita

TKSK Simalungun Berduka, Kepergian Suhendra Mengejutkan Para Sahabat

25/06/2026
Berita

Edis Galingging: Justice Delayed is Justice Denied, Propam Polri Harus Periksa Kapolres Pematangsiantar

21/06/2026
Edukasi

Surat Cinta untuk Kristina

29/11/2022
ilustrasi: tirto.id/Gery
Sains

Apa itu Teori Evolusi Darwin?

27/01/2023
ilustrasi/getty images
Pojokan

Sejarah Tai

03/08/2020
Dialektika

Perempuan Itu Penyelamat

29/05/2020
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2024 Piramida ID

rotasibarakberita hari iniberita boladanau tobasumber