Piramida.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
Kamis, Februari 9, 2023
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas
No Result
View All Result
Piramida.id
  • Berita
  • Dialektika
  • Dunia
  • Edukasi
  • Ekologi
  • Ekosospolbud
  • Kabar Desa
  • Pojokan
  • Sains
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Spiritualitas
Home Sorot Publik

Meski Masa Pandemi, Biaya Sekolah Tetap Tidak Berubah

by Redaksi
12/06/2020
in Sorot Publik
99
SHARES
710
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

PIRAMIDA.ID- Meski kegiatan belajar mengajar kini dilakukan secara virtual, biaya sekolah tetap tidak berubah. Pengamat kebijakan publik menilai hal itu dikarenakan pihak sekolah yang harus tetap menggaji para gurunya.

Pandemi virus Corona (COVID-19) tidak membuat biaya sekolah menjadi turun. Meskipun selama pandemi ini ada perubahan sistem belajar, dari awalnya tatap muka menjadi virtual atau online.

Lantas detikcom mencoba melacak pendaftaran murid baru di sejumlah sekolah untuk mencari tahu biaya sekolah di tengah pandemi. Salah satu SMA swasta di Jakarta Selatan mematok uang formulir SMA untuk pendaftaran murid baru sebesar Rp 300.000.

“Untuk sekarang tahun ajaran 2020-2021 uang formulir Rp 300.000,” kata Ika, pekerja sekolah tersebut di bidang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saat dihubungi detikcom, Rabu (03/06).

Setelah peserta didik baru mengisi formulir kemudian diwawancara dan dinyatakan lulus oleh pihak sekolah, maka orang tua harus melunasi biaya sebesar Rp 22.220.000. Uang tersebut terdiri dari uang pangkal, uang SPP, hingga termasuk seragam dan buku.

Sekolah ber-akreditasi A ini melaksanakan kegiatannya melalui virtual Zoom selama pandemi. Meski begitu tidak ada penurunan biaya karena murid dinilai tetap belajar biasa seperti saat bertatap muka. “Tetap saja (biaya sekolah) karena tetap belajar seperti biasa,” ucapnya.

Tidak hanya SMA, salah satu SMP swasta di Jakarta Barat juga tidak menurunkan biayanya selama ada pandemi. Total biaya untuk masuk sekolah SMP ber-akreditasi A tersebut membutuhkan biaya Rp 5.165.000.

“Totalnya Rp 5.165.000. Biaya termasuk formulir, uang seragam dan uang OSIS. Termasuk SPP Rp 543.500 bulan Juli,” kata petugas sekolah tersebut saat dihubungi terpisah.

Pihak sekolah merasa sudah memberi keringanan dengan cara memperbolehkan pembayaran dicicil beberapa kali. “SPP tetap stabil. Keringanan biaya hanya pada cicilan awal itu. Untuk cicilan selanjutnya bisa bulan depannya lagi, misalnya masuk uang Rp 1 juta lalu bulan depannya lagi dicicil lagi boleh,” jelasnya.

Mediasi orang tua murid dengan sekolah

Menanggapi itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, para orang tua bisa mencoba negosiasi dengan pihak sekolah untuk meniadakan uang kegiatan yang tidak dilakukan selama pandemi.

“Udah saja bicara dengan orang tua murid dengan sekolah. Jadi kalau mau uang-uang ekstrakulikuler itu tidak ada lagi karena memang nggak ada. Biaya lain seperti biaya olahraga, biaya kesenian mungkin itu (yang bisa dikurangi),” kata Agus kepada detikcom, Rabu (03/06).

Menurutnya soal diskon biaya sekolah tidak perlu aturan dari pemerintah, cukup pembicaraan dengan orang tua dan pihak sekolah saja.

Lagipula dengan adanya pandemi ini membuat orang tua tidak perlu memikirkan biaya transportasi anak. Sedangkan pihak sekolah harus tetap memberikan gaji guru sehingga tidak heran jika tidak ada penurunan biaya sekolah.

“Gaji guru kan tidak berkurang. Sedangkan yang berkurang orang tua tidak kasih ongkos transport justru biaya anaknya berkurang. Sedangkan sekolah, gurunya tetap harus digaji karena dia ngajar. Perkara guru datang atau tidak kan gajinya nggak mungkin diturunkan,” kata Agus.

Tahun ajaran baru tetap sesuai jadwal

Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan tahun ajaran baru bakal dimulai tanpa pengunduran jadwal. Rencananya, tahun ajaran baru 2020 untuk siswa-siswi sekolah dimulai pada 13 Juli.

“Permulaan tahun ajaran baru insyaallah tetap,” kata Muhadjir kepada detikcom, Kamis (04/06).

Meski tahun ajaran baru dimulai bulan depan, namun bukan berarti saat itu sekolah-sekolah menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di gedung sekolah. Kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara jarak jauh, mengingat pandemi COVID-19 masih ada.

“Kegiatan belajarnya untuk sementara tetap di rumah masing-masing,” kata Muhadjir.


Sumber: detik.com

Tags: #pandemi#uangsekolah
Share40SendShare

Related Posts

Gelar RUAC, Maruli Tua Sihombing Terpilih sebagai Ketua PMKRI Pematang Siantar

13/12/2022

PIRAMIDA.ID- Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) PMKRI Pematangsiantar yang dilaksanakan di Manggala Agni DAOPS Sumatera II, Aek Nauli Kabupaten Simalungun...

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Ketua ILAJ: Semua Pihak Harus Dukung Kehadiran PT. BAI

25/10/2022

JAKARTA - Ketua Institution of Law And Justice - ILAJ atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan menyebut kehadiran PT Bintan...

HUT TNI Ke-77, Fawer Sihite Apresiasi Kinerja Panglima TNI

05/10/2022

PIRAMIDA.ID - Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI) diperingati setiap 5 Oktober. Hari ini, peringatan HUT ke-77 TNI...

ilustrasi/gatra.com

Mengkampanyekan Upaya Cegah Bunuh Diri

30/04/2022

Oleh: Rina Adriani Silalahi* PIRAMIDA.ID- Hari Kesehatan Jiwa sedunia diperingati tanggal 10 Oktober setiap tahunnya, namun tak ada salahnya bila...

Apa yang Perlu Kita Waspadai saat Membaca Berita?

29/03/2022

PIRAMIDA.ID- Media sosial maupun media konvensional punya peran penting dalam menyebarluaskan terobosan ilmiah ke publik. Namun, sebagai pembaca, kita juga...

Dampak Industri Pertambangan Terhadap Kondisi Sosial Masyarakat di Kepulauan Sangihe

24/03/2022

Oleh: Tesis Samuntia, Jovano Apituley, Violeta Kawengian, Patricia Pandeiroot, Kimberly Mantik* PIRAMIDA.ID- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 33 ayat...

Load More

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Terkini

Berita

Timsel KPU Kepri Terbentuk, GMKI & GAMKI Tanjungpinang: Junjung Integritas dan Profesional

08/02/2023
Berita

Lantik dan Bimtek PKD, Panwascam Purbatua Ingatkan Perlunya Kemampuan Pengawasan dan Integritas

07/02/2023
Berita

Lantik PKD, Ketua Panwaslu Dolok Panribuan Ingatkan Jajaran Jaga Integritas

07/02/2023
Edukasi

Membangun Kesadaran Bela Negara Masyarakat Indonesia

06/02/2023
Berita

Kelompok Senior Peduli GMKI Serahkan Bantuan Inventaris kepada PP GMKI

04/02/2023
Berita

Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: DPP PARKINDO Berkolaborasi dengan KND dalam menghilangkan Stigma terhadap Disabilitas di Gereja

03/02/2023

Populer

Edukasi

Peran Pemuda dan Mahasiswa untuk Pengembangan SDM

03/02/2023
Berita

Peringati 9 tahun Gugurnya 7 Relawan Kemanusiaan GMKI, GMKI Kutacane Gelar Ibadah Peringatan Hari Relawan

03/02/2023
Berita

Lantik dan Bimtek PKD, Panwascam Purbatua Ingatkan Perlunya Kemampuan Pengawasan dan Integritas

07/02/2023
Berita

Kelompok Senior Peduli GMKI Serahkan Bantuan Inventaris kepada PP GMKI

04/02/2023
ilustrasi: tirto.id/Gery
Sains

Apa itu Teori Evolusi Darwin?

27/01/2023
Berita

Resmi Sertijab, Ini Struktur PP GMKI 2022-2024

01/02/2023

FULL CAFE SIANTAR DI JALAN NARUMONDA ATAS NO 30

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

No Result
View All Result
  • Kabar Desa
  • Dunia
  • Ekologi
  • Dialektika
  • Sopolitika
  • Sorot Publik
  • Lainnya
    • Ekosospolbud
    • Pojokan
    • Sains
    • Spiritualitas

© 2020-2021 Piramida ID

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia