Oleh: Zainuddin M.
PIRAMIDA.ID- Masyarakat Indonesia saat ini dibuat geram. Sebab, selebgram kondang, yaitu Rachel Vennya itu mengabaikan aturan penting yang berlaku di Indonesia. Dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19 yang hampir 2 tahun berlangsung ini pemerintah membuat peraturan bahwa masyarakat Indonesia yang pergi keluar negeri ketika pulang ke Indonesia harus melakukan karantina.
Kelakuan Rachel Vennya yang sama sekali tak menjalani karantina usai berpergian dari luar negeri, menuai kecaman dari berbagai pihak.
Rachel Vennya dikabarkan kabur dari karantina Wisma Atlet sepulang ia dari Amerika Serikat (AS). Bahkan di channel YouTube Boy William, Rachel mengaku tidak dikarantina sama sekali.
Sikap yang dilakukan oleh Rachel Vennya membuktikan bahwa Rachel Vennya tingkat kesadaran hukumnya rendah.
Kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.
Dari kasus Rachel Vennya dilihat bahwa beliau memiliki tingkat kesadaran hukum yang rendah. Masyarakat Indonesia sudah mengetahui bahwa aturan melakukan karantina wajib apabila seseorang atau serombongan orang dari luar negeri. Tetapi Rachel Vennya melanggar aturan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan selebgram Rachel Vennya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan/atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Dari kasus Rachel Vennya kita bisa belajar bahwa pentingnya seseorang mengetahui dan memahami kesadaran hukum. Jika sikap dan perilaku taat hukum telah ditanamkan sejak dini, maka ke depan, sikap untuk menghargai dan mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat.
Tentunya hal ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan yang benar tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan. Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Prodi Sosiologi Angkatan 2020.